Pembelian Garda Me
Manfaat bisa didapatkan saat tertanggung mengalami risiko akibat dari kecelakaan.
Periode polis dimulai H+3 jam 12:00 waktu setempat setelah pembayaran dilakukan.
Harap melengkapi semua field yang diberi tanda*.
- STEP 1
Perlindungan - STEP 2
Data Diri - STEP 3
Ringkasan
- STEP 1
Perlindungan - STEP 2
Data Diri - STEP 3
Ringkasan
Ringkasan Informasi Produk & Layanan
ASURANSI KECELAKAAN DIRI GARDA ME
Ringkasan Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me
Nama Perusahaan / Penanggung
PT Asuransi Astra Buana ("Asuransi Astra")
Nama Produk
Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me
Tipe Produk
Asuransi Kecelakaan Diri
Mata Uang
Rupiah
Deskripsi Produk
Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me memberikan perlindungan atas kecelakaan diri yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia dan cacat tetap keseluruhan karena kecelakaan.
Fitur Utama
Nama Tertanggung
Pandji
Nomor KTP
35101419940002
Pekerjaan
Guru
Tanggal Lahir Tertanggung
14 September 1995
Ahli Waris
Amin - Kakak
Masa Pertanggungan
12 bulan
Premi
Rp149.000,00
Periode Pembayaran Premi
Sekaligus
Polis
Polis Asuransi
Cara Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara sekaligus oleh Tertanggung dengan cara transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung Polis dan harus dibayarkan pada jangka waktu pelunasan pembayaran premi.
Jaminan dan Manfaat Asuransi
1. KEMATIAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung mengalami Cedera Tubuh akibat Kecelakaan yang mengakibatkan Kematian atas diri Tertanggung maka Penanggung akan membayarkan manfaat santunan Meninggal Dunia sesuai dengan nilai manfaat yang diambil.
2. CACAT TETAP KESELURUHAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung mengalami Cacat Tetap Keseluruhan akibat Kecelakaan maka Penanggung akan membayarkan manfaat Santunan Cacat Tetap Keseluruhan maksimum sesuai dengan nilai manfaat yang diambil. Keadaan-keadaan berikut dianggap sebagai Cacat Tetap Keseluruhan dan akan dibayarkan kompensasi sebesar persentase dari nilai pertanggungan untuk masing-masing keadaan:
kehilangan penglihatan kedua belah mata
Konpensasi dari Manfaat: 100%
hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan.
Konpensasi dari Manfaat: 100%
hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki
Konpensasi dari Manfaat: 100%
hilang atau tidak berfungsinya: penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan
Konpensasi dari Manfaat: 100%
hilang atau tidak berfungsinya: sebelah lengan; atau sebelah tungkai kaki; atau kehilangan penglihatan pada sebelah mata
Konpensasi dari Manfaat: 75%
3. SANTUNAN BIAYA PEMAKAMAN KARENA KECELAKAAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan maka Penanggung akan memberikan santunan biaya pemakaman sesuai dengan nilai manfaat yang diambil.
4. SANTUNAN RAWAT INAP RUMAH SAKIT KARENA KECELAKAAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung kecelakaan dan membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit minimal 5(lima) hari berturut-turut maka Penanggung akan memberikan santunan rawat inap Rumah Sakit sesuai dengan nilai manfaat yang diambil.
5. TUNJANGAN KEHILANGAN PENDAPATAN AKIBAT CACAT TETAP KESELURUHAN KARENA KECELAKAAN
Apabila selama berlakunya asuransi ini Tertanggung mengalami cacat tetap keseluruhan karena kecelakaan sehingga Tertanggung harus berhenti bekerja dan kehilangan pendapatan maka Penanggung akan memberikan tunjangan kehilangan pendapatan sesuai dengan nilai manfaat yang diambil.
Biaya
Biaya yang dikenakan kepada tertanggung :
- Premi sesuai simulasi
- Biaya administrasi dalam rangka penutupan polis sebesar Rp 25.000,-
- Biaya perubahan polis (endorsement) sebesar Rp 15.000,-
Tertanggung wajib membayar premi sesuai ketentuan yang telah disepakati. Premi yang dibayarkan sudah termasuk biaya akuisisi (jika ada). Apabila premi tidak dibayar maka akan berakibat batalnya Asuransi.
Risiko
Risiko Klaim
Klaim tidak dapat disetujui apabila kerugian/kerusakan disebabkan oleh risiko yang dikecualikan dalam polis.
Risiko Pembatalan
Apabila terjadi penghentian pertanggungan sewaktu-waktu oleh Penanggung atau Tertanggung, maka Premi yang sudah dibayarkan akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi sepanjang tidak terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi.
Pengecualian
Pengecualian sesuai Bab II Pasal 4 Polis Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me, bahwa Asuransi TIDAK MENJAMIN:
- Kecelakaan yang terjadi
ketika Tertanggung dan/atau Objek Pertanggungan.
- Turut serta dalam lalu lintas udara kecuali sebagai penumpang yang sah.
- Bertinju, bergulat, semua jenis olahraga beladiri, olahraga kontak fisik, berlatih untuk atau turut serta dalam perlombaan atau ketangkasan mobil atau sepeda motor, olahraga udara dan olahraga air.
- Dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
- Melanggar Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
- Menderita butur (hernia), ayan (epilepsy), sengatan matahari.
- Terserang atau terjangkit gangguan-gangguan atau virus atau kuman penyakit.
- Mengalami bertambah parahnya akibat-akibat kecelakaan karena mengidap penyakit lainnya seperti penyakit gula.
- Kecelakaan-kecelakaan
yang
disebabkan atau ditimbulkan :
- Tertanggung dan/atau Objek Pertanggungan menjalankan tugasnya dalam Dinas Kemiliteran atau Kepolisian dan/atau yang berhubungan dengan atau yang diperbantukan untuk itu.
-
Baik langsung maupun tidak langsung karena:
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, huru-Hara, Terorisme atau Sabotase.
- Tindakan-tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penculikan yang ditujukan terhadap Tertanggung.
- Ditahannya Tertanggung dan/atau Objek Pertanggungan di dalam tempat tawanan atau tempat pengasingan.
- Baik langsung maupun tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
- Demikian pula Penanggung
tidak berkewajiban membayar santunan atau penggantian atas :
- Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian.
-
Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja
kecuali :Kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja kecuali :- Karena Tertanggung menjalankan pekerjaannya, sebagaimana yang diterangkan dalam Polis ini atau,
- Karena Tertanggung berusaha menyelematkan dirinya, orang lain, hewan, barang-barang atau melindungi secara sah.
- Pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV.
Persyaratan dan Tata Cara
Permohonan Pertanggungan
Tertanggung harus memenuhi dan melengkapi persyaratan:
Tertanggung melampirkan dokumen Surat Permohonan Penutupan Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me yang telah diisi lengkap. Ketidaklengkapan dokumen akan mengakibatkan permohonan penutupan asuransi tidak dapat diproses lebih lanjut.
Syarat dan Ketentuan Umum
- Usia Tertanggung minimal di atas 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan usia 64 (enam puluh empat) tahun pada saat penutupan asuransi.
- Jenis Pekerjaan yang dapat diasuransikan adalah
- Kelas 1 : Akuntan, Sekretaris, pegawai leasing - non collector, Pegawai Bank-non collector, pegawai jasa keuangan - non collector, Guru, Apoteker, Dosen, Desainer, Kasir, Programmer, Pelayan, toko/restoran, Resepsionis, Editor, Psikolog, Notaris, Penyiar, pegawai kantoran, dan Pegawai kantor pemerintahan.
- Kelas 2 : Salesman/Marketing, Mahasiswa, Pelajar, Ibu rumah tangga, dokter, Bidan, Perawat, Fotografer, perangkat desa, Seniman, Petani/Pekebun, Perternak, Koki, Logistik, wiraswasta, dan Konsultan.
- Kelas 3 : Insinyur, Arsitek, Ahli bedah, Supir pribadi, Quality Control, Jurnalis/wartawan, Nelayan/Perikanan, Manager pelaksana, Satpam/security kantoran, Montir/Mekanik, Aktris/Aktor, perternak hewan buas, pegawai bank-collector, pegawai leasing - collector, pegawai jasa keuangan - collector, Pengacara, dan Jaksa.
- Berlaku 24 (dua puluh empat) jam sehari di manapun di seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia dikarenakan kecelakaan diri dan tidak dikecualikan dalam polis.
- Periode asuransi berlaku selama 12 (dua belas) bulan dan mulai pukul 12.00 waktu setempat.
- Polis akan aktif H+3 setelah pembayaran selesai dan berhasil dilakukan.
Pengaduan Pelanggan
Secara Lisan
Melalui sms (08118500112) atau telepon layanan Garda Akses 24/7 call 1500112. Pelanggan cukup memberikan informasi identitas diri, nomor polis dan menyertakan kontak yang dapat dihubungi.
Secara Tertulis
Melalui e-mail (cs@asuransiastra.com) atau surat, Website Asuransi Astra dan kepada petugas kami dengan mengunjungi Service Point Asuransi Astra.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat menghubungi Call Center Asuransi Astra (Garda Akses) di 1 500 112
Simulasi
Rate Premi Untuk kelas 1 : 0,248%
Simulasi Premi
Tertanggung A yang berprofesi sebagai Guru mengasuransikan dirinya menggunakan produk Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me dengan manfaat meninggal dan cacat tetap keseluruhan sebesar Rp50.000.000,00, manfaat santunan rawat inap karena kecelakaan sebesar Rp5.000.000,00, manfaat tunjangan kehilangan pendapatan sebesar Rp15.000.000,00, dan manfaat santunan pemakaman sebesar Rp2.500.000,00, dengan besarnya premi adalah sebesar Rp50.000.000,00 x 0,248% = Rp124.000,00, ditambah biaya administrasi polis.
Simulasi Klaim
Apabila pada masa periode Asuransi tertanggung A mengalami kecelakaan yang dijamin oleh Polis dan mengakibatkan tertanggung A meninggal dunia, maka ahli waris tertanggung A akan mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,00 dan santunan biaya pemakaman sebesar Rp2.500.000,00.
Catatan:
Perhitungan premi dan klaim diatas ini hanya contoh, premi dan manfaat yang sebenarnya akan disesuaikan dengan kondisi Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Pertanggungan.
Informasi Tambahan
1) Definisi - definisi penting:
- Penanggung adalah pihak yang mengelola dan menanggung risiko yang terjadi sesuai ketentuan Polis, dalam hal ini PT Asuransi Astra Buana.
- Tertanggung adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung atau peserta lain.
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh Tertanggung untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Ahli Waris adalah seseorang yang menerima santunan duka Garda Me sesuai dengan hukum waris yang berlaku.
- Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran.
2) Prosedur, Tata Cara dan Syarat
a. Dokumen Klaim
Dalam hal terjadi suatu kecelakaan yang dijamin dalam pertanggungan ini, maka Tertanggung atau kuasanya yang sah wajib memberitahukan kepada Penanggung dalam waktu 5 (lima) hari kalender terhitung sejak terjadinya kecelakaan tersebut dan melampirkan formulir klaim serta dokumen pendukung klaim yaitu :
- Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi diisi oleh Tertanggung atau ahli waris.
- Polis asli atau fotokopi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila kecelakaan dengan menggunakan kendaraan bermotor.
-
Dalam hal Tertanggung meninggal dunia :
- Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Reperturn).
- Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari kepolisian setempat atau instansi yang berwenang setempat.
- Surat keterangan para saksi.
- Surat keterangan ahli waris.
-
Dalam hal Tertanggung mengalami Cacat Tetap Keseluruhan :
- Surat keterangan pemeriksaan (visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
- Surat keterangan para saksi.
- Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
b. Pembatalan Polis
Apabila terdapat Pembatalan Polis, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung di mana selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Biaya pengembalian premi jika ada menjadi beban Tertanggung.
3) Segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini akan diinformasikan oleh Penanggung kepada Tertanggung melalui surat atau melalui cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan efektif berlaku.
Disclaimer (Penting untuk Dibaca)
- Calon Tertanggung telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me sesuai RIPLAY Personal.
- RIPLAY Personal ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi.
- Calon Tertanggung wajib untuk tetap membaca, memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me secara digital.
- Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Personal ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan periode pertanggungan dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me.
- Calon Tertanggung harus membaca dengan teliti RIPLAY Personal ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada Asuransi Astra atas semua hal terkait RIPLAY Personal ini.
- Asuransi Astra dapat menolak permohonan polis asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
RINGKASAN PERTANGGUNGAN
NAMA TERTANGGUNG | |
USIA | |
PEKERJAAN | |
PRODUK | |
MANFAAT | |
TOTAL NILAI PERTANGGUNGAN | |
PREMI DASAR | |
BIAYA ADMINISTRASI | |
DISKON KODE PROMO | |
DISKON KODE REFERRAL | |
TOTAL PREMI |
METODE PEMBAYARAN
PILIH BANK
PILIH PERIODE
Lengkapi Data Diri
Silahkan lengkapi informasi kontakmu. Kami akan mengirimkan penawaran, polis, dan informasi pembayaran ke email dan No HP berikut.
RINGKASAN
Pekerjaan
-
Tanggal Lahir
-
Total Nilai Pertanggungan
-
Premi Dasar
-
Biaya Administrasi
-
Total Premi
-