Asuransikan Mobilmu Dengan Garda Oto

Jangan lupa segera lindungi mobil kesayanganmu dengan perlindungan komprehensif yang memberikan Peace of Mind!

  • Nikmati layanan antar-jemput kendaraan saat klaim*.
  • Klaim mudah via aplikasi Garda Mobile Otocare atau di Garda Center yang tersebar di mal-mal seluruh Indonesia.
  • Polis elektronik (e-policy) langsung terbit maksimal 1×24 jam setelah proses approval survey dilakukan.
  • Gratis Layanan derek Emergency Roadside Assistance (ERA) Garda Siaga 24 jam & Call Center Garda Akses 24 jam.
  • Bekerja sama dengan lebih dari 500 bengkel yang terdiri dari bengkel authorized dan bengkel rekanan yang tersebar di seluruh Indonesia.
  • Garansi hasil kerja bengkel 6 bulan.
  • Garansi suku cadang asli.

*Layanan ini baru tersedia untuk daerah Jakarta, Bogor, Bandung, dan Surabaya.

BELI SEKARANG

Alasan Mengasuransikan Mobilmu Di Sini

BELI SEKARANG

Jenis Perlindungan Yang Ditawarkan

Bagi Anda yang berencana untuk mengasuransikan mobil, sebaiknya ketahui dulu jenis asuransi mobil yang paling cocok dengan kebutuhan Anda. Ada dua jenis pertanggungan yang bisa Anda pilih untuk melindungi mobil Anda, yaitu:

  • Comprehensive menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Usia maksimal kendaraan yang bisa mendapatkan perlindungan comprehensive adalah 9 tahun.
  • Total Loss Only (TLO) menjamin risiko terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu biaya perbaikan ≥75% dari harga sebenarnya sesaat sebelum terjadinya kerugian; Hilang akibat pencurian. Usia maksimal kendaraan yang bisa mendapatkan perlindungan TLO adalah 12 tahun.
BELI SEKARANG

Risiko Yang Dijamin

Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir; perbuatan jahat; pencurian; kebakaran; termasuk selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Tipe Perluasan Jaminan

Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Anda bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi Anda. Berikut tipe perluasan jaminan yang tersedia:

Personal Accident Driver – Kecelakaan Diri Pengemudi

Pertanggungan ini akan melindungi pengemudi kendaraan bermotor yang Anda asuransikan dari resiko cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan yang terjadi di dalam dan secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut.

Personal Accident Passenger – Kecelakaan Diri Penumpang

Pertanggungan ini akan melindungi penumpang kendaraan bermotor yang Anda asuransikan dari resiko cidera badan atau kematian dan atau biaya pengobatan yang terjadi di dalam dan secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut.

Third Party Liabilities (TPL) – Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH) Pihak Ketiga

Pertanggungan ini akan memungkinkan Anda untuk mendapatkan jaminan atas kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian Anda saat berkendara menggunakan kendaraan bermotor yang Anda asuransikan. Kerugian yang dijamin tidak hanya kerusakan harta benda melainkan juga biaya pengobatan atas cidera badan atau kematian.

Strike, Riot, Civil Commotion – Pemogokan, Kerusuhan, Huru Hara

Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan bermotor yang Anda asuransikan dari kerugian dan atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko – risiko yang disebutkan sebelumnya.

Flood & Windstorm, Earthquake, Tsunami, Volcano Eruption (Act of God) – Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor (Bencana Alam)

Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan bermotor Anda dari kerugian dan atau kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh bencana alam. Adapun pertanggungan ini meliputi perluasan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor, dan perluasan jaminan terhadap kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.

Terrorism & Sabotage – Terorisme & Sabotase

Pertanggungan ini akan melindungi kendaraan bermotor yang Anda asuransikan dari kerugian terhadap resiko terorisme dan sabotase dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang disebutkan sebelumnya.

Informasi Tambahan Polis

  • Penambahan/Perubahan Aksesoris Kendaraan Bermotor Anda wajib diinformasikan kepada Asuransi Astra.
  • Biaya penerbitan polis (termasuk biaya meterai) sebesar Rp50.000,00.
  • Persyaratan dan ketentuan Asuransi Kendaraan Bermotor melalui Garda Oto Digital selengkapnya terdapat di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Jangka Waktu Pertanggungan

Jangka Waktu Pertanggungan polis Asuransi Kendaraan Bermotor adalah 1 (satu) tahun, termasuk di dalamnya jangka waktu Perluasan Jaminan.

Hal-hal Yang Tidak Dijamin / Pengecualian

Pengecualian sesuai Bab II Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, bahwa Asuransi TIDAK MENJAMIN:

  1. Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh: Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain; memberi pelajaran mengemudi; dan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Kendaraan pribadi menjadi penggunaan komersial (contoh: taksi online, rental); penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya; pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh keluarga atau saudara sekandung orang yang bekerja atau tinggal bersama Tertanggung; seluruh karyawan jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung; kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan.
  2. Kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh, barang dan/atau hewan yang sedang berada di dalam Kendaraan; zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan (kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis).
  3. Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga disebabkan oleh: kerusuhan, perang dan sejenisnya; gempa bumi, banjir, atau gejala geologi atau meteorologi lainnya; reaksi nuklir.
  4. Kerugian, kerusakan dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung, pengemudi, orang yang bekerja/orang suruhan Tertanggung; Pengemudi tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan tidak sesuai dengan peruntukannya; dikemudikan oleh seorang yang sedang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan tidak laik jalan; melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
  5. Kerugian dan/atau kerusakan atas: perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis; ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan; kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan yang aus; STNK, BPKB, dan/atau surat-surat lain Kendaraan.
  6. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh: kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut; kerusakan jalan, dan bangunan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan.
  7. Kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

Informasi Penawaran

  • Harga pertanggungan sesuai dengan Standar Harga yang berlaku di Asuransi Astra.
  • Loading premi dikenakan atas kendaraan bermotor dengan pertanggungan comprehensive dan usia kendaraan bermotor > 5 tahun.
BELI SEKARANG