Sering kali, ketika menghadapi kemacetan atau sedang terburu-buru, pengendara tergoda untuk memanfaatkan bahu jalan sebagai jalur alternatif. Padahal, bahu jalan memiliki fungsi khusus yang tidak boleh disalahgunakan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan bukan hanya berisiko menyebabkan kecelakaan, tetapi juga dapat berdampak pada perlindungan asuransi kendaraan Anda.

Fungsi Bahu Jalan Sesuai Aturan

Mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 Ayat (2), bahu jalan digunakan untuk:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
  • Tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Artinya, bahu jalan bukanlah jalur cepat untuk menghindari kemacetan. Fungsinya jelas yaitu untuk kondisi darurat dan keselamatan bersama. Apabila kecelakaan terjadi akibat penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat berdampak pada klaim asuransi.

Mengacu pada PSAKBI Bab II Pasal III Ayat 4 Butir 4.5,
pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan/atau biaya atas kendaraan bermotor maupun tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika kendaraan:

4.5. Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Dengan kata lain, jika terbukti pengemudi melanggar aturan, klaim berpotensi tidak dapat diproses.

Pastikan Hal Berikut Agar Kerusakan Dapat Ditanggung Asuransi

  1. Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  2. Memiliki STNK yang masih berlaku serta surat keterangan dari kepolisian setempat.
  3. Tidak melanggar aturan atau rambu lalu lintas (termasuk menggunakan bahu jalan, melebihi batas kecepatan, atau kelebihan muatan).
  4. Penggunaan kendaraan sesuai dengan peruntukan dalam polis (misalnya, kendaraan pribadi tidak digunakan untuk rental/sewa jika tidak dijamin dalam polis).
  5. Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  6. Memahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan, serta pengecualian dalam polis.

Dalam keadaan darurat di jalan, Garda Siaga siap membantu 24 jam khusus untuk pelanggan Garda Oto. Hubungi Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112 untuk mendapatkan bantuan segera. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi gardaoto.com.

#POMinfo