Perlindungan terbaik untuk mobil kesayanganmu yang memberikan keamanan & kenyamanan

saat berkendara.

.

BELI SEKARANG

Perlindungan terbaik untuk mobil kesayanganmu yang memberikan keamanan & kenyamanan saat berkendara.

BELI SEKARANG

Klaim Mudah melalui myGarda

Klaim Mudah via Berbagai Channel

Prosedur Klaim Garda Oto

(*) Berlaku untuk wilayah Jadetabek, Bogor, Bandung, dan Surabaya (khusus laporan klaim via myGarda)

Beberapa hal yang perlu anda perhatikan untuk kelancaran klaim kendaraan Anda:

  • Jangka waktu lapor kerugian maksimal 5 hari kalender sejak terjadi kerugian.
  • Untuk kendaraan yang diasuransikan dengan jenis penggunaan pribadi, saat klaim terjadi harus dipastikan bahwa kendaraan tidak dipergunakan untuk kepentingan komersial.
  • Periode klaim harus sesuai dengan jangka waktu pertanggungan polis.
  • Klaim kehilangan kendaraan tidak dilatarbelakangi dengan asas penipuan atau penggelapan.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat terjadi kerugian harus sah dan masih berlaku.
  • Untuk pertanggungan TLO, klaim dapat diproses bila kerugian mencapai 75% dari harga pasar kendaraan pada saat terjadinya kerugian.
  • Klaim atas perlengkapan non standar, dapat diproses sepanjang tercantung dalam ikhtisar polis (sudah diajukan untuk dijamin kerugiannya).

Prosedur & Dokumen Klaim

Klaim Kerugian Sebagian (Partial Loss)

1. Laporan Kejadian

Install aplikasi myGarda, lakukan registrasi, dan isi Laporan Kejadian pada menu Garda Oto. Untuk kelancaran proses klaim, pastikan Anda telah mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, yakni;

  • Foto STNK Kendaraan Asli
  • Foto SIM Pengemudi Saat Kejadian Asli
  • Foto KTP Pemegang Polis Asli
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat (jika kerugian diakibatkan oleh perbuatan jahat orang lain atau melibatkan pihak ketiga)
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga
    • Jika terdapat tuntutan dari pihak ketiga (kerugian berupa kendaraan).
      • Surat tuntutan dari Pihak Ketiga
      • KTP Pihak Ketiga
      • STNK Pihak Ketiga
      • SIM Pihak Ketiga
      • Surat keterangan dari kepolisian setempat
    • Jika terdapat tuntutan dari Pihak Ketiga (kerugian bukan kendaraan).
      • Surat tuntutan dari Pihak Ketiga
      • KTP Pihak Ketiga
      • Surat Keterangan Kepolisian setempat
      • Surat Kematian dan Visum Rumah Sakit (jika korban meninggal dunia)
      • Kuitansi/Rincian asli kerugian Pihak Ketiga

2. Survei kendaraan

Setelah semua dokumen lengkap, silakan datang ke kantor cabang atau Garda Center terdekat untuk mengisi formulir klaim dan melakukan survei kendaraan. Petugas survei kami akan menganalisa kerugian dan memeriksa kerusakan kendaraan.

3. Surat perintah kerja

Apabila kerugian dan kerusakan dijamin oleh polis, petugas survei kami akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di hari yang sama setelah dokumen lengkap untuk perbaikan kendaraan Anda di bengkel rekanan Asuransi Astra.

4. Perbaikan kendaraan

Setelah menerima SPK, kendaraan dapat dibawa ke bengkel untuk dilakukan perbaikan berdasarkan SPK tersebut. Pembayaran risiko sendiri (own risk) dilakukan ke pihak bengkel.

Klaim Kerugian Total (Total Loss)

1. Laporan Kejadian

Install aplikasi myGarda, lakukan registrasi dan isi Laporan Kejadian pada menu Garda Oto.

2. Survei dan Investigasi

Datang ke kantor cabang atau Garda Center terdekat untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • SIM Pengemudi Saat Kejadian Asli
  • STNK Asli
  • KTP Pemegang Polis Asli
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat (untuk kendaraan hilang)
  • Formulir Interview Kerugian
  • Surat blokir STNK (untuk kendaraan hilang)
  • Formulir bersedia disurvei (untuk kendaraan hilang)

Petugas survei kami akan melakukan survei dan analisa klaim, dan jika dianggap perlu:

  • Dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Petugas Asuransi Astra atau investigasi oleh lembaga investigasi independen, yakni pihak ketiga yang diberikan kuasa oleh Asuransi Astra.
  • Dilakukan estimasi kerusakan kendaraan oleh bengkel atau loss adjuster yang ditunjuk oleh Asuransi Astra.

3. Melengkapi Dokumen Tambahan

Jika klaim disetujui, silakan melengkapi dokumen tambahan, yaitu:

  • BPKB & faktur asli
  • Buku KIR Asli (untuk kendaraan yang dilengkapi)
  • 3 (tiga) lembar kuitansi blanko yang telah ditandatangani
  • Surat Kuasa Pencabutan Blokir (untuk kendaraan hilang)
  • Surat Abandonment (Penyerahan Hak Milik)
  • STNK asli
  • Kunci kontak asli & serep

4. Pembayaran Klaim

Pembayaran klaim akan dibayarkan ke rekening tertanggung paling lambat 14 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Asuransi Astra.