Seluruh pengendara yang mengendarai sebuah kendaraan, wajib memiliki SIM yang aktif. Dilansir dari website polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah salah satu dokumen resmi berbentuk kartu yang diterbitkan oleh Polri sebagai bukti legalitas dan kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor. SIM menandakan bahwa pemegangnya telah memenuhi persyaratan administratif, jasmani, rohani, serta peraturan lalu lintas.

Selain SIM yang aktif, SIM juga harus sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Selain sebagai bentuk taat lalu lintas,hal ini merupakan syarat wajib ketika memiliki asuransi kendaraan. Penggunaan SIM yang tidak sesuai dapat menyebabkan klaim kerugian ditolak pihak asuransi. Berikut merupakan kegunaan masing-masing SIM yang ada di Indonesia.

Sesuai Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries, selain di Indonesia, SIM kamu dapat digunakan di beberapa negara ASEAN seperti Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar. Selain itu, SIM kamu dapat digunakan di Singapura (berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan) dan Malaysia (WNI tanpa SIM Internasional mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia).

Selain SIM domestik (SIM yang digunakan oleh WNI untuk berkendara di Indonesia), ada juga yang disebut sebagai SIM internasional. SIM internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM internasional tersebut. SIM internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. SIM ini memiliki masa aktif selama 3 (tiga) tahun.

Untuk perjalanan aman selama berkendara di Indonesia, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Dapatkan perlindungan darurat dari Garda Siaga 24 jam, spesial untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi gardaoto.com.

#POMinfo