Ketika muncul keadaan darurat dan kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, maupun patroli polisi harus menjalankan tugas, padatnya lalu lintas memungkinkan terjadinya kejadian tak terduga yang tak terhindarkan. Benturan maupun gesekan dengan pengendara mobil lainnya dapat terjadi sehingga menyebabkan kerugian. Untuk situasi insiden seperti ini, apakah kerugian kendaraan lain (yang bukan prioritas) dapat dijamin oleh polis?

Insiden dapat disebabkan oleh 2 (dua) kemungkinan, mari kita bahas satu persatu.

 

Jika kendaraan pribadi tidak memberi jalan pada kendaraan prioritas.

  • Mengacu pada ketentuan PSAKBI Bab II Pasal III ayat 4:
    “Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung”

Artinya, klaim bisa ditolak jika terbukti kelalaian dari pemilik mobil pribadi.

Namun, tidak semua insiden dengan kendaraan prioritas berujung pada penolakan klaim. Ada juga kondisi di mana kerugian tetap dapat dijamin oleh polis. Hal ini terjadi apabila sumber insiden berasal dari tindakan pihak kendaraan prioritas itu sendiri. Berikut penjelasannya.

Jika kendaraan prioritas ugal-ugalan hingga menabrak kendaraan pribadi.

  • Mengacu pada ketentuan PSAKBI Bab I Pasal 1 ayat (1):
    “Kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
    1.1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.”

Maka, kerugian tetap termasuk dalam risiko yang dijamin polis.

Pastikan hal berikut agar kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi: 

  • Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
  • Memiliki STNK yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, dan menerobos palang penutup jalan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh polis.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis kamu.

Untuk perjalanan aman selama berkendara, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Dapatkan perlindungan darurat dari Garda Siaga 24 jam, spesial untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi gardaoto.com.

#POMinfo