Kemacetan, waktu yang terbatas, dan keinginan untuk segera sampai tujuan sering kali menjadi alasan di balik berbagai pelanggaran lalu lintas yang terjadi setiap hari. Tidak sedikit pengendara yang memilih melawan arus untuk memotong jarak, menerobos lampu merah karena merasa jalan sedang kosong, atau menggunakan bahu jalan agar terhindar dari antrean kendaraan. Padahal, keputusan yang hanya menghemat beberapa menit tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar. Tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan dan sanksi tilang, pelanggaran lalu lintas tertentu juga dapat memengaruhi perlindungan asuransi kendaraan ketika terjadi kerugian akibat kecelakaan.
Beberapa pelanggaran yang masih sering ditemukan di jalan antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara tanpa surat kendaraan yang lengkap, melawan arus lalu lintas, melebihi batas kecepatan, menerobos jalur busway, melanggar rambu lalu lintas, menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan, berhenti di zebra cross, parkir sembarangan di bahu jalan, hingga mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Padahal, pelanggaran lalu lintas tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai kerugian. Risiko kecelakaan menjadi lebih tinggi, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang, serta berpotensi menanggung kerugian finansial akibat denda maupun biaya perbaikan kendaraan.
Tidak sedikit pengendara yang beranggapan bahwa kerugian akibat kecelakaan akan selalu ditanggung karena sudah memiliki asuransi kendaraan. Namun, benarkah demikian?
Perlu diketahui bahwa perlindungan asuransi kendaraan memiliki ketentuan dan pengecualian yang tercantum dalam polis. Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan kerugian akibat kecelakaan tidak dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Misalnya, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai jenis kendaraan, dikemudikan oleh seseorang yang berada di bawah pengaruh alkohol, obat terlarang, atau bahan berbahaya lainnya, serta apabila kendaraan digunakan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas atau pada jalan yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.
Agar perlindungan asuransi kendaraan dapat bekerja secara optimal, pastikan polis asuransi dan SIM pengemudi masih aktif, memiliki STNK yang masih berlaku serta surat keterangan kepolisian apabila diperlukan, tidak melanggar aturan maupun rambu lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai peruntukan yang tercantum dalam polis, serta tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang. Selain itu, jangan lupa untuk memahami manfaat perlindungan, perluasan jaminan, risiko yang dijamin, serta pengecualian yang tercantum dalam polis. Dengan berkendara secara tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas, kamu tidak hanya menjaga keselamatan selama perjalanan, tetapi juga membantu memastikan perlindungan asuransi tetap dapat memberikan manfaat saat dibutuhkan.Untuk perjalanan yang lebih aman dan nyaman, jangan lupa lengkapi kendaraanmu dengan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto.
Dapatkan layanan darurat Garda Siaga yang siap membantu selama 24 jam. Hubungi Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112 untuk informasi lebih lanjut.
#POMinfo
