Baru Beli Rumah? Yuk, Intip Biaya Balik Nama Rumah serta Persyaratannya

Baru Beli Rumah? Yuk, Intip Biaya Balik Nama Rumah serta Persyaratannya

Dalam urusan membeli rumah tentu bukan hanya sekedar membayar saja, tetapi anda juga harus memperhatikan beberapa hal seperti persoalan balik nama untuk rumah. Sebab, ketika anda membeli hunian bekas, surat  dan sertifikatnya masih atas nama pemilik sebelumnya. Maka dari itu berikut informasi biaya balik nama rumah beserta prosedurnya yang wajib anda tahu.

Mengenal Apa Itu Balik Nama Untuk Hunian

Istilah ini bertujuan untuk mengurus perubahan nama sertifikat bangunan atau tanah dari rumah bekas yang anda beli. Dengan begitu, anda akan memiliki hak penuh atas bangunan hunian anda jika sudah berpindah. Selain itu, ada beberapa sertifikat yang bisa anda ganti legalitasnya, seperti sertifikat hak milik (SHM), dan sertifikat hak bangunan (SHGB).

Untuk sertifikat tanah jenis SHM memiliki legalitas yang berkedudukan paling tinggi di bidang properti. Dalam hal tersebut, pemegang sertifikat adalah pemilik tanah dan memegang kendali penuh dalam pengelolaan tanah tanpa batasan waktu. Berbeda halnya dengan jenis sertifikat SHM, sertifikat SHGB hanya sebagai pemberian hak menggunakan tanah yang bukan merupakan miliknya sendiri pada waktu tertentu.

Pengurusan Balik Nama Hunian

Sebelum mengulas mengenai biaya balik nama rumah, ada baiknya jika anda mengetahui dimana anda harus melakukan kepengurusan tersebut. Anda bisa mengurusnya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang dikenal dengan PPAT. Agar proses tersebut bisa berjalan dengan lancar, anda diwajibkan untuk menyertakan peranan PPAT atau notaris.

Dengan mempercayakan kepengurusan akta tanah kepada PPAT atau notaris, anda akan jauh lebih mudah mengurusnya. Pasalnya mereka akan mengurus semuanya dari awal, terutama pada penandatanganan akta jual beli atau AJB. AJB  ini harus disetujui dan ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, notaris, hingga saksi sebagai salah satu persyaratan  pembuatan sertifikat tanah.

Total Biaya yang Harus Dibayarkan

Untuk membuat Sertifikat Hak Milik rumah menjadi atas nama kepemilikan anda, terdapat beberapa rincian biaya yang harus dibayarkan sebelum biaya balik nama rumah. Biaya pertama yang harus anda keluarkan yaitu digunakan sebagai pengecekan sertifikat yang bisa dilakukan di kantor BPN. Biaya yang dipatok pada setiap daerah akan berbeda, tetapi rata rata sekitar 50 ribu rupiah.

Selain membayar pengecekan sertifikat tanah untuk mengetahui keaslian sertifikat, anda juga harus mengeluarkan anggaran lainnya. Biaya selanjutnya harus dibayarkan untuk membayar validasi pajak sebagai tanggung jawab kepemilikan bangunan. Biaya tersebut meliputi pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sekitar 200 ribuan.

Tidak berhenti sampai disitu saja, biaya Akta Jual Beli juga harus ditanggung oleh pemilik yang ingin mengganti nama sertifikat tersebut. Dalam penerbitannya, baik pihak penjual dan pembeli akan membayar sekitar 1 persen dari nilai transaksi. Sedangkan biaya balik nama rumah akan didasarkan pada nilai jual tanah atau banguanan kemudian dibagi dengan 1000, maka akan tertera hasilnya.

Mengurus balik nama hunian rumah bisa dilakukan dengan mudah jika anda mengetahui persyaratannya. Agar proses tersebut berjalan dengan lancar dan lebih efektif anda bisa menyertakan PPAT. Jika sudah, anda hanya harus membayarkan sejumlah uang, mulai dari pengecekan sertifikat, biaya akta jual beli dan biaya ganti nama sertifikat kepemilikan bangunan.

Setelah membeli rumah, jangan lupa untuk melindungi rumah Anda dengan Asuransi Kebakaran Rumah. Garda Home memberikan perlindungan bagi rumah tinggal akibat terjadinya FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke). Dapatkan diskon 10% untuk Asuransi Garda Home. Cek sekarang di gardaoto.com. #PeaceofMind