Mau Pakai Plat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Harganya

Mau Pakai Plat Nomor Cantik? Ini Syarat dan Harganya

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau yang disebut juga plat nomor adalah tanda identitas kendaraan. Plat nomor yang diberikan saat registrasi kendaraan biasanya dilakukan sesuai daerah dan nomor urutan. Namun masyarakat ternyata bisa juga menggunakan plat nomor cantik dengan meminta NRKB sesuai keinginan pada pihak kepolisian.

Menggunakan plat nomor pilihan dengan nomor cantik memang akan terlihat istimewa. Plat nomor yang unik dan berbeda ini tentu memiliki aturannya tersendiri. Jika Anda tertarik untuk menggunakan plat kendaraan dengan nomor cantik, ketahui dulu syarat dan biayanya.

*Baca Juga: Ini Syarat dan Prosedur Mengganti Plat Kendaraan Mobil

Bagaimana Syarat Membuat Plat Nomor Pilihan?

Nomor kendaraan bermotor atau plat nomor bisa dipesan sesuai keinginan dari pemilik kendaraan. Bagi Anda yang ingin membuat plat nomor pilihan, maka bisa dilakukan pada saat berikut.

1. Registrasi kendaraan baru
Pada saat seseorang membeli kendaraan bermotor dalam kondisi baru, tentu harus melakukan registrasi ke kepolisian untuk kendaraan tersebut. Nah, Anda juga bisa memesan plat nomor pilihan pada saat registrasi kendaraan baru.

Nanti akan dikenai biaya administrasi untuk pengesahan penerbitan plat nomor sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Tarif untuk plat nomor pilihan ini tentu berbeda dengan tarif untuk plat nomor sesuai urutan di kepolisian.

2. Penggantian NRKB baru
Selain saat registrasi kendaraan baru, Anda juga bisa memesan plat nomor cantik pada saat penggantian NRKB baru atau pajak lima tahunan, dan atau saat Anda melakukan balik nama kendaraan.

Namun perlu Anda ingat, ada tarif tersendiri jika Anda memutuskan untuk menggunakan plat nomor pilihan. Biaya untuk plat nomor pilihan sudah diatur dalam peraturan pemerintah sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Ketentuan Penggunaan Plat Nomor Pilihan

Sebelum memutuskan untuk menggunakan plat nomor pilihan, sebaiknya Anda ketahui dulu syarat-syarat dan ketentuannya. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan yang menggunakan plat nomor pilihan.

1. Berlaku lima (5) tahun
Sama seperti plat nomor biasa, plat nomor pilihan ini juga berlaku untuk 5 tahun. Setelah masa berlaku habis, maka pemilik kendaraan juga wajib untuk melakukan perpanjangan.

Plat nomor pilihan dapat diperpanjang untuk 5 tahun lagi tetapi harus pada kode wilayah yang sama. Apabila tidak diperpanjang, Anda bisa menggunakan plat nomor biasa kembali.

2. Tetap berlaku jika perubahan masih dalam kode wilayah yang sama
Mungkin pemilik kendaraan melakukan perubahan pada kendaraan, seperti penggantian warna dan mesin, atau pemilik melakukan perubahan alamat. Plat nomor pilihan tetap bisa berlaku asalkan perubahan tersebut masih dalam kode wilayah yang sama.

3. Perpanjangan plat nomor pilihan bersama STNK
Masa berlaku untuk plat nomor pilihan diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh ditlantas polda ataupun satlantas. Jatuh tempo masa berlaku untuk plat nomor pilihan adalah sama dengan jatuh tempo masa berlaku STNK.

4. Masa berlaku habis saat balik nama
Apabila ada penggantian kepemilikan kendaraan, maka masa berlaku plat nomor pilihan dinyatakan habis. Hal ini berlaku meski sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis. Jadi, pemindahan nama pemilik kendaraan berlaku untuk penerbitan STNK dan NRKB pilihan yang baru untuk lima tahun.

Biaya Plat Nomor Pilihan

Selain syarat dan ketentuannya tersendiri, plat nomor cantik juga dikenai pajak tarif yang berbeda. Ini yang perlu diperhatikan sebelum Anda memutuskan untuk memesan plat nomor cantik. Berikut daftar biaya untuk penerbitan NRKB atau plat nomor pilihan yang diatur PP No. 76 Tahun 2020.

Plat nomor dengan satu angka
Ketentuan biaya untuk penerbitan plat nomor dengan satu angka, yaitu:
• Rp 20.000.000 jika tidak ada huruf di belakang
• Rp 15.000.000 jika ada huruf di belakang

Plat nomor dengan dua angka
Biaya untuk pemesanan NRKB atau plat nomor pilihan dengan dua angka, yaitu:
• Rp 15.000.000 jika tidak ada huruf di belakang
• Rp 10.000.000 jika ada huruf di belakang

Plat nomor dengan tiga angka
Ketentuan biaya untuk penerbitan NRKB pilihan dengan tiga angka, yaitu:
• Rp 10.000.000 jika tidak ada huruf di belakang
• Rp 7.500.000 jika ada huruf di belakang

Plat nomor dengan empat angka
Biaya untuk pemesanan NRKB pilihan dengan empat angka, ketentuannya yaitu:
• Rp 7.500.000 jika tidak ada huruf di belakang
• Rp 5.000.000 jika ada huruf di belakang

Biaya perawatan dan administrasi kendaraan memang tidak murah. Sudah semestinya bagi setiap pemilik kendaraan untuk menyiapkan dana khusus untuk keperluan mobil kesayangannya.

*Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan Beserta Asalnya

Untuk melindungi mobil dari risiko kerusakan, Anda perlu menggunakan asuransi mobil. Dengan asuransi, kendaraan Anda bisa lebih terlindungi secara finansial yang diakibatkan oleh risiko mobil mengalami kecelakaan, atau bahkan pencurian.

Garda Oto menjadi pilihan terbaik untuk melindungi mobil Anda. Asuransi ini dapat memberikan pertanggungan berupa Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Selain itu, Garda Oto juga memberikan berbagai layanan yang mempermudah hidup Anda seperti bantuan darurat Garda Siaga 24 jam.

Nah, Itulah beberapa informasi yang perlu diketahui mengenai plat nomor cantik. Plat nomor pilihan dapat dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian dengan syarat dan biaya yang sudah ditentukan.