Memberikan prosedur yang lengkap demi Peace of Mind Pelanggan.

 

Prosedur Pengaduan Nasabah

Memberikan prosedur yang lengkap demi Peace of Mind Pelanggan.

Pengaduan Pelanggan

Sebagai komitmen Asuransi Astra dalam mewujudkan peace of mind, Asuransi Astra akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh pelanggan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal terjadi sengketa, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, maka Pelanggan dapat memilih penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan dengan 2 (dua) cara:

  1. Secara Tertulis melalui e–mail ke cs@asuransiastra.com, surat, Website Asuransi Astra, atau kepada petugas kami dengan mengunjungi Cabang atau Garda Center.
  2. Secara Lisan melalui telepon layanan contact center Garda Akses 24/7. Pelanggan cukup memberikan informasi identitas diri, nomor polis, dan menyertakan kontak yang dapat dihubungi

Jangka waktu tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen pengaduan lengkap diterima, dan apabila terdapat kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.

Laporan Penanganan Pengaduan