Belakangan ini cuaca makin sulit diprediksi, hujan deras yang datang tiba-tiba diikuti hembusan angin kencang hingga angin yang berputar membentuk puting beliung. Fenomena ini bisa menyebabkan kerusakan serius, termasuk pada kendaraan yang sedang terparkir atau melintas di jalan. Lalu, kalau mobil kamu rusak akibat puting beliung, apakah bisa di-cover oleh asuransi?
Menurut PSAKBI Pasal 3 ayat (3) butir 3.2, kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor, atau gejala meteorologi lainnya, tidak termasuk dalam jaminan dasar asuransi kendaraan bermotor. Artinya, kerusakan akibat puting beliung tidak otomatis dijamin oleh polis standar karena tergolong dalam bencana alam.
Biar tetap tenang saat cuaca ekstrem, pastikan polis kamu sudah dilengkapi dengan perluasan jaminan bencana alam yang melindungi dari risiko seperti banjir, angin topan, badai, hujan es, gempa bumi, dan tanah longsor. Dengan perluasan ini, kendaraanmu tetap aman bahkan di tengah cuaca ekstrem.
Jadi, sebelum angin puting beliung datang lagi, cek kembali polis asuransimu. Pastikan perlindungannya sudah lengkap ya!
Untuk perjalanan aman selama berkendara, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Dapatkan perlindungan darurat dari Garda Siaga 24 jam, spesial untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi gardaoto.com.
#POMinfo