Beberapa waktu lalu, terjadi insiden kecelakaan yang mengakibatkan sebuah mobil SUV terbakar. Peristiwa ini bermula saat sejumlah kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan manuver menyalip melalui bahu jalan. Berikut merupakan beberapa penyebab kendaraan bisa terbakar:
- Kebocoran bahan bakar atau oli yang terkena percikan api maupun suhu tinggi.
- Benturan keras yang dapat merusak sistem kelistrikan, memutus kabel, dan menyebabkan arus pendek.
- Gesekan antarlogam atau antara komponen kendaraan dengan permukaan aspal.
Apabila kecelakaan terjadi akibat kendaraan pribadi menyalip melalui bahu jalan, mengacu pada ketentuan PSAKBI Bab II Pasal III Ayat 4 Butir 4.5:
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Artinya, klaim bisa ditolak jika terbukti pemilik mobil pribadi melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.
Pastikan hal berikut agar kerusakan mobil dapat ditanggung asuransi:
- Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
- Memiliki STNK yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
- Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan, dan menerobos palang penutup jalan).
- Penggunaan kendaraan sesuai polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh polis.
- Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
- Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis kamu.
Untuk perjalanan aman selama berkendara, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Dapatkan perlindungan darurat dari Garda Siaga 24 jam, spesial untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi gardaoto.com.
#POMinfo
