Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Rincian Biayanya

Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Rincian Biayanya

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan salah satu dokumen penting yang hendaknya dimiliki semua orang yang memiliki kendaraan. BPKB merupakan bukti bahwa seseorang memiliki kendaraan bermotor dan dapat disamakan dengan certificate of ownership yang telah disempurnakan.

Fungsi BPKB

Fungsi BPKB tidak hanya untuk tanda pengenal kendaraan mobil dan motor saja, akan tetapi BPKB diperlukan untuk pembayaran pajak lima tahunan serta plat nomor. Jadi jika BPKB hilang, maka akan sangat merugikan.

Fungsi lainnya yaitu guna meningkatkan nilai jual kendaraan, sehingga kendaraan yang tidak mempunyai BPKB tidak akan laku ketika dijual. Sedangkan bagi pemerintah BPKB dipergunakan untuk memantau berapa jumlah kendaraan bermotor serta PNBP (Pemasukan Negara Bukan Pajak).

*Baca Juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan Secara Lengkap

Saat terjadi yang namanya tindakan kriminal tentu saja BPKB akan sangat berguna untuk proses penyelidikan atas pencurian serta perampokan. Fungsi dari BPKB ini sangatlah banyak jadi ketika hilang maka kalian harus melakukan pengurusan dengan segara.

Tentu saja pertanyaan seputar persyaratan, perkiraan biaya serta langkah yang harus dilakukan menjadi pertanyaan yang paling umum. Untuk informasi lebih jelasnya maka bisa dimak informasi berikut ini.

Persyaratan Pengurusan BPKB

Untuk mengurus BPKB Hilang hal pertama yang perlu dilakukan yaitu melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. Nantinya syarat-syarat tadi diajukan ke Samsat terdekat untuk nantinya bisa memperoleh BPKB baru. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan.

  • Fotokopi STNK dan KTP atau SIM
  • Surat kehilangan BPKB yang diperoleh dari kepolisian dan hasil cek fisik kendaraan
  • Surat keterangan dari bank pemerintah
  • Surat keterangan Reskrim
  • Surat keterangan berupa penyiaran radio yang menyiarkan tentang kehilangan BPKB
  • Pemberitahuan pada surat kabar sejumlah 3 kali terbit
  • Surat pernyataan menggunakan materai

Berbagai persyaratan yang dibutuhkan tadi memerlukan waktu beberapa hari untuk dapat terkumpul lengkap dikarenakan melibatkan beberapa instansi. Memang kepengurusannya memerlukan waktu cukup lama maka jangan lupa meluangkan waktu di hari dan jam kerja.

Biaya Pergantian BPKB

Setelah mengetahui informasi perihal persyaratan yang dibutuhkan maka kalian harus tahu juga perihal perkiraan biayanya. Besaran biaya dijelaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 dan rincian biayanya sebagai berikut.

  • Penerbitan BPKB baru serta ganti kepemilikan (roda 2 atau 3) sebesar Rp225.000 untuk setiap penerbitan.
  • Penerbitan BPKB baru serta ganti kepemilikan (roda 4 atau lebih) sebesar Rp375.000 untuk setiap penerbitan.

Jadi tidak hanya mempersiapkan persyaratan yang diperlukan ketika mengurus kehilangan namun kalian harus mempersiapkan juga biayanya. Biaya di atas sama saja untuk penerbitan baru serta ganti kepemilikan.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah seluruh persyaratan dan biaya yang diperlukan sudah siap maka kalian harus mengetahui bagaimana cara pengurusannya.

  • Mencari serta mengisi formulir untuk permohonan

Kalian bisa memperoleh formulir tersebut di kantor Samsat terdekat dan sesuai domisili tentunya. Selanjutnya isi data yang diperlukan.

  • Meminta surat laporan untuk kehilangan

Saat tiba di kantor kepolisian maka kalian minta saja surat laporan kehilangan. Syarat untuk memperoleh surat tersebut yaitu kendaraan tadi tidak masuk dalam daftar pencarian barang.

  • Berita acara dari Reskrim

Ketika melakukan pengurusan surat laporan kehilangan maka kalian juga harus menunggu surat berita acara singkat Reskrim. Selanjutnya kalian akan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan kepolisian.

  • Menyerahkan identitas

Kalian hanya butuh menyerahkan identitas berupa KTP maupun surat kuasa bermaterai untuk kalian yang diwakilkan. Jika untuk badan usaha maka perlu menyerahkan keterangan domisili, akta pendirian, surat keterangan bermaterai ditandatangani pimpinan dan stempel ataupun cap dari perusahaan.

Instansi pemerintah diharuskan menyerahkan keterangan kepemilikan ditandatangani oleh pimpinan instansi serta stempel resmi instansi.

  • Membuat surat pernyataan

Surat pernyataan ini tidak boleh asal buat melainkan harus ditandatangani diatas materai. Jika tidak memakai materai maka dianggap tidak sah.

  • Membuat bukti iklan kehilangan

Kalian diharuskan menyertakan bukti berupa berita kehilangan dan ditayangkan dua media massa cetak berbeda. Bukti tersebut data berupa kwitansi pembayaran dari iklan serta kliping iklan.

  • Membuat surat keterangan bank

Kalian juga diharuskan menyertakan surat keterangan pihak bank jika kendaraan maupun BPKB sedang tidak berstatus jaminan Bank.

  • Menyertakan dokumen pelengkap

Untuk dokumen pelengkap yang dimaksud yaitu fotokopi STNK dan catatan atau struk pajak berlaku. Jika ada maka serahkan juga fotokopi dari BPKB yang hilang, SIUP kendaraan atau fotokopi akta (kendaraan atas nama perusahaan)

Dokumen lain berupa bukti cek fisik terakhir yang mana ada tanda periksa kendaraan serta bukti lain yang sudah dilegalisir. Jangan pernah lupakan masalah dokumen pelengkap ini agar proses penggantian BPKB Hilang berjalan lancar.

*Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang?

Berikan juga perlindungan tambahan untuk kendaraan Anda dengan asuransi mobil. Anda dapat memilih Garda Oto sebagai layanan asuransi mobil terbaik untuk melindungi mobil Anda. Garda Oto memberikan jaminan Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Asuransi ini juga akan melindungi kendaraan Anda yang hilang akibat pencurian serta berbagai risiko lainnya.