Inilah Hal-Hal Yang Tidak Bisa Ditanggung Pihak Asuransi

Inilah Hal-Hal Yang Tidak Bisa Ditanggung Pihak Asuransi

Asuransi kendaraan sangat bermanfaat dalam meringankan beban risiko pada kendaraan bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dengan asuransi, maka kerugian yang dialami pemilik kendaraan akan ditanggung pihak asuransi. Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih oleh pemilik mobil; Asuransi  comprehensive atau biasa diketahui orang dengan sebutan all risk  dan TLO. Untuk asuransi comprehensive ini, pihak perusahaan akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Contoh Kasus; mobil terserempet oleh angkutan umum, kerusakannya minor yang membuat mobil kurang nyaman untuk dipandang. Dalam kasus ini, klaim bisa dilakukan apabila asuransi yang dimiliki ialah asuransi comprehensive.

Walaupun Anda sudah menggunakan asuransi comprehensive Anda tetap harus berhati-hati di jalan. Karena ada kondisi dimana klaim Anda tidak bisa di tanggung oleh pihak asuransi, walaupun Anda menggunakan asuransi comprehensive. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Kelebihan Muatan Penumpang
    Selalu menaati dan memperhatikan spesifikasi mobil dalam membawa muatan penumpang. Misalnya sebuah Toyota Avanza yang didesain mengangkut 7 penumpang malah dipakai untuk membawa 10 penumpang dan terjadi kecelakaan maka tidak bisa ditanggung asuransi.
  2. Ikut Pawai, Lomba, Karnaval dll
    Jika Anda mengikut sertakan mobil Anda dalam sebuah acara pawai, karnaval atau sejenisnya dan ditengah acara terjadi kejadian yang membuat mobil rusak maka pihak asuransi tak akan menanggungnya.
  3. Penggelapan atau Hipnotis
    Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya. Tidak dapat ditanggung oleh pihak asuransi karena jika dilihat dari tingkat risikonya sangat tinggi dan penggelapan itu berada dalam penguasaan sang pelaku.
  4. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol dan komponen kendaraan aus
    Penyebab kecelakaan lain seperti pengaruh alkohol atau sifat material kendaraan yang aus juga tidak bisa ditanggung pihak asuransi. Untuk sifat material kendaraan yang aus misalnya kanvas rem yang aus.
  5. Pengemudi tidak memiliki SIM/SIM habis masa berlakunya
    Pengendara yang tidak memiliki SIM juga tidak bisa mengklaim asuransi. Begitu juga pengendara yang masa berlaku SIM-nya sudah habis.
  6. Kerusakan ban/velg/dop
    Kerusakan ban/pelek/dop tanpa kerusakan lain tidak dapat diklaim. Misalnya, dalam sebuah kecelakaan yang rusak hanya ban atau peleknya saja itu tidak dapat diganti.
    Tetapi jika ban rusak, pelek rusak serangkaian dengan bodi mobil dalam satu kejadian itu dapat ditanggung pihak asuransi.

Untuk itu jika kendaraan Anda mengalami kerusakan atau kecelakaan lalu Anda ingin mengklaimnya, Anda dapat menghubungi Garda Akses 1 500 112 yang dapat membantu 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat.