Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

Pahami Arti Rambu Larangan Agar Terhindar Dari Kecelakaan

Berkendara di jalan raya bukan sekedar mengendarakan kendaraan mesin kita saja. Lebih dari itu, berkendara merupakan kegiatan yang harus diperhatikan secara detail agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Untuk itu, sangat penting memahami jenis-jenis rambu larangan yang ada.

Rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalan raya bertujuan untuk membuat jalan lebih teratur, tertib, harmonis, dan terhindar dari kecelakaan. Bagaimana tidak, kecelakaan yang kerap terjadi kebanyakan disebabkan oleh kurangnya kepatuhan terhadap rambu yang telah dibuat.

*Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Rambu lalu lintas biasanya dipasang pada jalanan dan spot yang mudah terlihat. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengguna jalan melihatnya dan diharapkan dapat menaatinya.

Mengenal Jenis Dan Arti Rambu Larangan Untuk Mencegah Kecelakaan

Rambu lalu lintas terdiri atas 4 jenis, salah satunya adalah rambu larangan. Sebagaimana larangan merupakan tindakan yang jelas tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan. Berikut jenis rambu larangan beserta dengan artinya:

Larangan Berjalan Terus

Rambu larangan pertama yang mungkin familiar di kalangan pengguna jalan adalah larangan berjalan terus. Biasanya akan ditempelkan pada latar belakang merah yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Rambu tersebut menandakan pengguna jalan harus berhenti sesaat dan kemudian melanjutkan perjalanan hanya pada saat kondisi telah dinyatakan aman. Biasanya rambu ini akan muncul karena kondisi darurat atau adanya interaksi atau singgungan dengan lalu lintas dari arah yang berlawanan.

Rambu Prioritas

Sesuai dengan namanya, rambu ini digunakan untuk memberikan jalur khusus bagi yang diprioritaskan. Sebaliknya bagi yang tidak diprioritaskan maka wajib untuk berhenti sehingga yang dapat jalan hanyalah kendaraan dari arah yang memang diprioritaskan.

Rambu Larangan Masuk Kendaraan

Rambu ini tentu sudah sangat familiar bagi semua orang. Pasalnya, rambu ini hampir terdapat di berbagai titik jalan dan mudah ditemukan di beberapa kawasan. Rambu ini membuat kendaraan bermotor dilarang masuk dari segala jenis arah. Tandanya merupakan bulatan berwarna merah dengan latar belakang putih.

Rambu pelarangan masuk tidak hanya terdiri dari satu jenis. Terdapat juga rambu larangan masuk dari satu arah yang artinya Anda tidak boleh masuk ke kawasan tersebut. Rambu ini biasanya digunakan untuk menandai jalanan satu arah agar dibuat lebih tertib dan teratur.

Rambu Larangan Parkir

Rambu larangan lain yang juga harus diperhatikan adalah rambu dilarang parkir. Jenis ini mudah ditemukan karena akan terdapat pada berbagai kawasan seperti pertokoan atau pun kawasan perumahan. Tujuannya adalah untuk mencegah orang-orang parkir sembarangan di lahan tersebut.

Rambu ini berisikan huruf P yang dicoret berwarna hitam. Untuk memudahkan dalam pembacaannya bagian latar belakang akan dibuat berwarna merah sehingga kontras dan terlihat jelas baik pagi atau pun malam hari.

Rambu Larangan Berhenti

Hampir sama dengan larangan parkir, masih terdapat rambu untuk larangan berhenti di suatu tempat. Rambu ini kerap ditemukan di sepanjang jalan raya atau jalan tol pada umumnya.

Rambu ini membuat pengendara harus berjalan terus tanpa adanya pemberhentian. Simbolnya menggunakan huruf S yang dicoret layaknya rambu parkir.

Larangan Mendahului

Larangan mendahului menjadi jenis larangan yang sulit dipahami oleh pengguna jalan. Selain sulit dipahami aturan ini juga sulit diterapkan karena banyak pengguna jalan menerapkan prinsip buru-buru tanpa melihat bagaimana rambu dan aturan yang ada.

Rambu ini menandakan pengendara jalan tidak boleh mengebut dan mendahului pengendara di depannya. Biasanya akan dipasang pada suatu wilayah yang memang rawan terjadi kecelakaan sehingga rambu ini begitu penting untuk diketahui dan diterapkan.

Rambu Larangan Putar Balik Dan Belok Kanan

Terdapat satu rambu yang merupakan rambu gabungan dari pelarangan putar balik dan belok kanan. Rambu ini berarti adanya pelarangan dua aturan di mana Anda tidak boleh putar balik dan tidak boleh belok kanan sehingga yang bisa dilakukan hanyalah lurus atau pun belok kiri.

Rambu Batas Kecepatan

Tidak hanya rambu yang mengatur terkait belok kanan kiri yang harus diperhatikan. Pasalnya, ada satu rambu yang juga mengatur bagaimana kecepatan seharusnya disetting. Menggunakan rambu ini maka Anda tidak boleh melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan.

Biasanya, setiap jalan memiliki batas kecepatan yang berbeda. Namun rambu ini kerap membingungkan pengguna, karena rancu dengan petunjuk batas minimal. Hal yang membedakan batas minimal dan maksimal adalah warna rambunya. Rambu batas maksimal akan ditandai dengan larangan kecepatan berwarna tepi merah, tulisan hitam, dan symbol tepi berwarna putih.

Rambu Larangan Membunyikan Isyarat Suara

Rambu lain yang juga bersifat larangan adalah dilarang membunyikan isyarat suara. Biasanya rambu ini ada di area-area tertentu yang memang pengguna jalan dilarang membunyikan klakson.

Larangan Menggunakan Kata-Kata

Selain menggunakan rambu, larangan pada jalan juga dapat berupa kata-kata. Biasanya larangan ini akan ditempel menggunakan tulisan berwarna merah dengan background putih. Isi tulisannya akan disesuaikan dengan jenis larangan yang paling sering ditemukan selama ini adalah larangan untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di area tertentu.

*Baca Juga: Taati Marka Jalan Ini Agar Kamu Terhindar dari Kecelakaan

Adanya rambu yang berisikan larangan harus diperhatikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Selain itu, untuk melindungi diri dari risiko akibat kecelakaan dapat dilakukan dengan asuransi kecelakaan. Untuk itu, Anda bisa memilih asuransi kecelakaan Garda Me sebagai pilihan terbaik untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan diri.

Mengenal rambu larangan pada suatu jalan dapat diartikan sebagai tindakan preventif untuk mencegah adanya kecelakaan sedini mungkin, sehingga penting untuk memperhatikan dengan seksama jenis larangan yang telah tertuang pada rambu.