Pajak Jual Beli Rumah yang Harus Dibayar Oleh Penjual dan Pembeli

Pajak Jual Beli Rumah yang Harus Dibayar Oleh Penjual dan Pembeli

Pajak merupakan besaran uang dibayarkan rakyat untuk negara berupa pungutan wajib yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran atau hal yang telah dibeli baik itu barang hingga properti. Tahukah Anda apa sebenarnya manfaat dari pajak itu?

Manfaatnya yaitu bisa untuk melakukan pembangunan yang dilakukan pemerintah sampai digunakan untuk membayar gaji para pegawai negeri. Jadi sebagai rakyat baik perlu membayar pajak, ketika Anda akan membeli rumah penting sekali untuk mengetahui pajak jual beli rumah.

Tidak hanya pembeli yang membayarkan pajak namun penjual juga perlu membayar pajak pada transaksi tersebut apa saja itu simak pada artikel berikut ini.

Besaran Pajak yang Harus Dibayar Penjual Rumah

1.     Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan atau disingkat menjadi PPh merupakan pajak yang wajib dibayarkan bagi Anda yang berencana menjual rumah. Hal ini sudah diatur dalam PP No. 34 tahun 2006, yang isinya besaran PPh hasil dari pengalihan hak tanah ataupun bangunan dan isi perjanjian pengikatan jual beli tanah bangunan serta perubahannya. Jadi pajak penghasilan ini tidak hanya harus dibayarkan oleh orang-orang yang mendapatkan penghasilan atau gaji dari sebuah perusahaan atau lainnya.

Nah namun ketika seseorang mendapat penghasilan dari apa yang telah dijual termasuk rumah perlu dikenakan PPh dan termasuk dalam kategori pajak jual beli rumah. Besaran PPh yang harus dibayarkan itu sendiri sebesar 2.5% dari harga jual rumah. Perlu Anda ketahui juga bahwa PPh ini akan dibayarkan sebelum Akta Jual Beli keluar.

2.     Biaya notaris

Selanjutnya dalam proses transaksi jual beli rumah ini biasanya terdapat biaya notaris yang harus dibayarkan juga. Notaris ini merupakan pejabat dalam pembuatan akta tanah atau juga biasa disebut dengan notaris/PPAT. Notaris yang dipilih atau ditunjuk biasanya juga adalah notaris yang berada sesuai dengan domisili rumah yang Anda jual.

Perlu diketahui juga bahwa notaris ini penting dibayarkan namun bagi Anda penjual Anda juga bisa melakukan negosiasi dengan pembeli. Jadi biaya notaris ini wajib dibayar namun bisa dibayar oleh penjual maupun pembeli sesuai dengan kesepakatan.

3.     Pajak Bumi Bangunan

Pajak jual beli rumah selanjutnya yang harus dibayar adalah pajak bumi dan bangunan atau disebut PBB. PBB merupakan pajak yang wajib dibayarkan untuk sebuah bangunan dalam satu tahun. Jadi seorang penjual atau pemilik rumah wajib sekali membayarkan PBB nya sebelum nantinya akan berikan kepada pemilik baru.

Besaran PBB yang harus dibayarkan yaitu sebesar 0.5% dari NJKP kemudian dikalikan dengan NJOP. Perlu diketahui besaran NJKP itu sendiri untuk rumah yang memiliki harga di atas 1 miliar sebesar 40% sedangkan rumah dengan harga di bawah 1 miliar NJKP nya sebesar 20%.

Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pembeli Rumah

1.     Biaya Cek Sertifikat

Biaya yang harus dibayarkan pembeli rumah pertama adalah biaya untuk cek sertifikat. Hal ini sangat penting, karena bertujuan untuk mengetahui keaslian atau legalitas sebuah rumah yang akan dibeli.

*Baca Juga: Cara Membuat dan Mengurus Sertifikat Rumah dengan Benar

Biaya yang harus Anda bayarkan cukup mulai dari 100 ribu saja, dengan ini Anda bisa mengetahui bahwa rumah yang akan dibeli memiliki sertifikat yang asli.

2.     BPHTB

BPHTB merupakan singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Biaya ini mirip seperti PPh yang harus dibayarkan oleh penjual. Jadi pembeli harus membayarkan 5% dari harga jual rumah yang sudah dikurangi dengan NPOPTKP.

Besaran NPOPTKP itu sendiri sudah ditentukan berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tempat rumah tersebut berdiri.

3.     Biaya Akta Jual Beli

Pajak jual beli rumah selanjutnya yang perlu dibayarkan pembeli adalah akta jual beli. Akta ini merupakan sebuah dokumen yang membuktikan telah terjadi transaksi jual beli dan peralihan hak terhadap tanah maupun bangunan tersebut.

Biaya yang perlu dibayarkan yaitu sebesar 1% dari transaksi jual beli dan wajib dibayar pembeli. Nah namun sama halnya dengan biaya notaris, akta jual beli ini juga wajib dibayarkan namun bisa sesuai dengan kesepakatan antara penjual maupun pembeli.

4.     Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya ini harus dibayarkan sebesar 2% dari jumlah transaksi atau bisa disesuaikan juga dengan peraturan dari pemerintah daerah yang berlaku. Pembeli wajib melakukan balik nama sertifikat secara pribadi namun berbeda hal jika Anda membelinya dari developer.

*Baca Juga: Intip Biaya Balik Nama Rumah Serta Persyaratannya

Adapun dalam permohonan balik nama ini Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas seperti sertifikat tanah yang asli, KTP dari pembeli maupun penjual, akta jual beli yang dikeluarkan PPAT serta bukti pelunasan.

5.     PPN

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan seorang pembeli ketika membeli sesuatu termasuk membeli tanah atau bangunan. Jika Anda membeli rumah dari developer yang termasuk dalam PKP atau pengusaha kena pajak maka PPN yang harus Anda bayarkan sebesar 10% dari harga tanah yang dibeli.

Nah namun jika Anda membeli rumah dari orang tertentu bukan PKP misalnya rumah second maka biasanya pembeli yang wajib menyetorkan PPN nya sendiri ke kas negara.

Itulah beberapa informasi pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan, baik pembeli maupun penjual. Ketika Anda sudah membeli rumah, ada baiknya melengkapinya dengan perlindungan asuransi kebakaran dari Garda Home. Asuransi kebakaran rumah akan memberikan manfaat bagi Anda untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berada di rumah. Jadi, tunggu apalagi? Segera daftarkan rumah Anda pada Garda Home dan rasakan manfaatnya.