
Asuransi kebakaran yang memberikan ketenangan dan kenyamanan dengan perlindungan terhadap rumah tinggal kesayangan Anda mulai dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga Anda akibat kebakaran. Premi mulai Rp98.750/tahun.
Manfaat Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home
Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.
Pembelian asuransi kebakaran rumah tinggal mudah tanpa survei bangunan dan premi mulai Rp98.750/tahun
Garda Home |
![]() |
Asuransi Perlindungan Rumah Tinggal Garda Home

Memberikan jaminan bagi rumah tinggal jika atas risiko kebakaran, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap maksimum senilai harga pertanggungan.
Santunan atas risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara maksimum senilai harga pertanggungan.
Memberikan santunan sebagai ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga maksimum senilai 10% dari harga pertanggungan.

FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke)
Perlindungan yang memberikan jaminan bagi rumah tinggal jika atas risiko kebakaran, petir, kejatuhan pesawat terbang dan asap maksimum senilai harga pertanggungan.

Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru-Hara
Santunan atas risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara maksimum senilai harga pertanggungan.

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Perlindungan yang memberikan santunan sebagai ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga maksimum senilai 10% dari harga pertanggungan.

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Biaya Tempat Tinggal Sementara
Santunan sebesar Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) akan diberikan apabila terjadi Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga tertanggung dan penyewa, atau pihak lain yang bekerja di rumah tersebut mengalami meninggal atau cacat tetap akibat terjadinya kebakaran. memberikan tunjangan kehilangan pendapatan.
Santunan ganti rugi terhadap biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan bangunan apabila rumah tinggal mengalami kerusakan yang dijamin dalam polis minimum 25% dari harga pertanggungan.

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
Santunan sebesar Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) akan diberikan apabila terjadi Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga tertanggung dan penyewa, atau pihak lain yang bekerja di rumah tersebut mengalami meninggal atau cacat tetap akibat terjadinya kebakaran. memberikan tunjangan kehilangan pendapatan.

Biaya Tempat Tinggal Sementara
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.