Akhir akhir ini, bersepeda menjadi tren yang dilakukan oleh semua kalangan. Jadi jangan heran bila banyak orang menerapkan olahraga bersepeda bukan hanya sebatas hobi semata melainkan gaya hidup. Mengingat kondisi jalanan yang semakin padat oleh kendaraan bermotor. Ada baiknya anda mulai memperhatikan aturan bersepeda di jalan raya yang benar agar terhindar dari hal yang buruk.
Peraturan Tentang Bersepeda di Jalan Raya
- Gunakan Perlengkapan Keselamatan
Layaknya mengemudikan kendaraan roda dua, bersepeda juga dianjurkan menggunakan segala perlengkapan keselamatan yang telah ditentukan. Salah satu safety gear yang paling utama dalam bersepeda adalah helm. Penggunaan helm bisa memberikan perlindungan saat terjatuh atau kejatuhan sesuatu.
Karena bersepeda menjadi salah satu aktivitas olahraga di luar ruangan, Pastinya juga memiliki resiko tersendiri. Untuk bisa mengantisipasi resiko tersebut, alangkah baiknya untuk gunakan perlengkapan keselamatan. Apalagi tren bersepeda kini banyak yang turun ke jalan raya bersamaan dengan kendaraan lainnya, sehingga resiko terjadinya kecelakaan akan jauh lebih besar ketimbang saat bersepeda dalam jalanan komplek perumahan.
- Gunakan Jalur Sepeda yang Telah Disediakan
Aturan bersepeda di jalan raya yang selanjutnya yakni menggunakan jalur sepeda yang telah disediakan. Karena peminat olahraga sepeda kini semakin tinggi, jadi pihak pemerintahan memutuskan untuk membuat jalur khusus yang diperuntukkan bagi pesepeda. Lazimnya, jalur khusus tersebut berada di pinggir atau tepi jalan yang mana memiliki jarak minimal 1,5 meter dengan kendaraan lain.
Bila tidak terdapat jalur khusus yang diberikan, maka usahakan untuk selalu berada di tepi jalan. Namun jika anda bersepeda dengan orang lain, pastikan bahwa anda bersama teman tidak sejajar lebih dari dua sepeda. Hal ini bertujuan agar anda tidak mengganggu ataupun menghalangi pengemudi baik itu kendaraan roda dua maupun empat.
Sebenarnya, aturan menggunakan jalur khusus ini sama dengan berbagi jalan yang berarti saling menghormati antara sesama pengguna jalan. Ternyata memberikan jarak antara kendaraan bermotor dengan sepeda telah banyak diterapkan di beberapa negara. Jadi tidak mengherankan bila Indonesia mulai menerapkan aturan bersepeda di jalan raya satu ini.
- Mematuhi Semua Aturan Lalu Lintas
Tidak dapat dipungkiri lagi bila sepeda itu bebas akan tilang, lantaran tidak adanya sanksi khusus yang terkait. Namun saat di jalanan anda secara langsung juga dianggap sebagai pengguna jalan, sehingga memiliki kewajiban untuk taat dan patuh terhadap rambu lalu lintas. Tatkala lampu merah, maka hendaknya anda juga turut berhenti bersamaan kendaraan lainnya.
Menerobos lampu merah hanya akan membahayakan keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya. Bukan hanya itu saja, hindari pula bersepeda yang melawan arus supaya tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Sebetulnya, aturan bersepeda di jalan raya memperbolehkan melalui trotoar yang berada di tepi jalanan asalkan tetap mengutamakan pejalan kaki yang akan lewat.
Tingginya minat akan bersepeda tentu cukup baik terutama untuk kesehatan. Bahkan setiap akhir pekan tiba, jalanan selalu dipenuhi dengan para pesepeda rombongan yang berjajar rapi di tepi jalan atau jalur khusus. Sebagai orang yang pengguna jalan yang baik, pastinya keselamatan selalu menjadi prioritas. Jangan lupa selalu gunakan alat perlindungan dan ikuti aturan lalu lintas yang berlaku.
Agar pikiran tenang saat bersepeda, lindungi diri Anda dengan Asuransi Kecelakaan Diri Garda Me. Pada dasarnya Asuransi Kecelakaan diri memproteksi kamu dari risiko yang diakibatkan kecelakaan, termasuk saat bersepeda. Perlindungan diri dari Garda Me bisa kamu dapatkan, dengan premi mulai 50 ribu/tahunnya. Pastikan Garda Me menjaga aktivitasmu setiap hari, sepanjang tahun. #PeaceofMind