![logo-dpa-gardahome-mbl Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/08/logo-dpa-gardahome-mbl.png)
Dapatkan Diskon Langsung 10% dan
Tambahan Perlindungan Khusus
Karyawan Astra!
Perlindungan untuk Rumah Tinggal
Asuransi Kebakaran Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, banjir, gempa bumi, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.
Pembelian asuransi kebakaran rumah mudah tanpa survei bangunan!
Perlindungan untuk Rumah Tinggal
Asuransi Kebakaran Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, banjir, gempa bumi, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.
Pembelian asuransi kebakaran rumah mudah tanpa survei bangunan!
Risiko yang Dijamin |
Risiko yang Dijamin
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko banjir, angina topan, badai, dan kerusakan akibat air.
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
![ico-lightning asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-lightning.png)
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
![ico-riot asuransi perlindungan rumah](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-riot.png)
Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara
Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.
![asuransi perlindungan rumah](https://www-dev-ext.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/05/ico-flood.png)
Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko banjir, angina topan, badai, dan kerusakan akibat air.
![ico-earth-quake asuransi perlindungan rumah](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/04/ico-earth-quake.png)
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
![ico-crash Tertabrak Kendaraan](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-crash.png)
Tertabrak Kendaraan
![ico-lawyer Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-lawyer.png)
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
![ico-on-fire Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-on-fire.png)
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
![ico-wound Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-wound.png)
Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.
Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat kebakaran rumah tinggal Anda
Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran.
Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
![ico-crash asuransi kebakaran rumah](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-crash.png)
Tertabrak Kendaraan
Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.
![ico-lawyer asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-lawyer.png)
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat kebakaran rumah tinggal Anda
![ico-on-fire asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-on-fire.png)
Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran
Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran.
![asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03//ico-wound.png)
Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran
Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
![ico-funeral Santunan Biaya Pemakaman](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-funeral.png)
Santunan Biaya Pemakaman
![ico-hotel Biaya Tempat Tinggal Sementara](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-hotel.png)
Biaya Tempat Tinggal Sementara
![ico-construction Biaya Pembersihan Puing](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-construction.png)
Biaya Pembersihan Puing
![ico-fire-fighter Biaya Pemadam Kebakaran](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-fire-fighter.png)
Biaya Pemadam Kebakaran
Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.
Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.
Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.
![ico-funeral asuransi kebakaran rumah](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-funeral.png)
Santunan Biaya Pemakaman
Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.
![ico-hotel asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-hotel.png)
Biaya Tempat Tinggal Sementara
Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.
![ico-construction asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-construction.png)
Biaya Pembersihan Puing
Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.
![ico-fire-fighter asuransi rumah tinggal](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-fire-fighter.png)
Biaya Pemadam Kebakaran
Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.
![ico-architect Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-architect.png)
Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan
Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kehancuran atau kerusakan.
![ico-architect asuransi kebakaran rumah](https://www.gardaoto.com/wp-content/uploads/2021/03/ico-architect.png)
Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan
Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kehancuran atau kerusakan.
Syarat dan Ketentuan Produk |
Syarat dan Ketentuan
Total Harga Pertanggungan
Minimum Rp500.000.000 (500 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)
Konstruksi Bangunan
Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
Lingkungan Sekitar Rumah
Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.
Legalitas Rumah
Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.
Harga Pertanggungan
Minimum Rp500.000.000 (500 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)
Konstruksi Bangunan
Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
Status Kepemilikan Rumah
Rumah tinggal ditempati sendiri
Rumah tinggal disewakan
Legalitas Rumah
Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.
Lingkungan Sekitar Rumah
Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.