Dapatkan Diskon Langsung 10% dan Tambahan
Perlindungan Khusus Karyawan Astra!

Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home

Dapatkan Diskon Langsung 10% dan
Tambahan Perlindungan Khusus
Karyawan Astra!

Sebelum melanjutkan pembelian polis, pastikan bangunan yang akan diasuransikan memenuhi semua
kondisi di bawah ini:

  • Bangunan sudah tidak diasuransikan di Asuransi Astra
  • Bangunan merupakan rumah tinggal, maksimal 3 lantai.
  • Menggunakan konstruksi bangunan kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural
    terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari unsur kayu, seperti konstruksi
    bangunan terbuat dari batu bata, beton atau baja ringan.)
  • Rumah yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum (Contoh: Memiliki IMB)
  • Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter dari bangunan
  • Rumah yang di asuransikan ditinggali oleh karyawan atau keluarga karyawan

Perlindungan untuk Rumah Tinggal

Asuransi Kebakaran Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, banjir, gempa bumi, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.

Pembelian asuransi kebakaran rumah mudah tanpa survei bangunan!

Perlindungan untuk Rumah Tinggal

Asuransi Kebakaran Garda Home memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi rumah tinggal Anda dengan perlindungan dari risiko kebakaran, kerusuhan dan huru-hara, tertabrak kendaraan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, banjir, gempa bumi, sampai dengan jaminan pengobatan untuk Anda dan keluarga akibat kebakaran.

Pembelian asuransi kebakaran rumah mudah tanpa survei bangunan!

Risiko yang Dijamin

Risiko yang Dijamin

asuransi rumah tinggal

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap.

asuransi perlindungan rumah

Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara

asuransi perlindungan rumah

Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air

asuransi perlindungan rumah

Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko banjir, angina topan, badai, dan kerusakan akibat air.

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

asuransi rumah tinggal

Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.

asuransi perlindungan rumah

Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-Hara

Santunan atas kerusakan pada rumah akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara maksimum senilai harga bangunan.

asuransi perlindungan rumah

Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko banjir, angina topan, badai, dan kerusakan akibat air.

asuransi perlindungan rumah

Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami

Memberikan penggantian membangun kembali rumah tinggal akibat risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Tertabrak Kendaraan

Tertabrak Kendaraan

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran

Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran

Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.

Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat kebakaran rumah tinggal Anda

Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran.

Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

asuransi kebakaran rumah

Tertabrak Kendaraan

Santunan maksimal 100% harga pertanggungan yang diberikan sebagai ganti rugi atas kerusakan pada rumah tinggal yang disebabkan karena tertabrak kendaraan.

asuransi rumah tinggal

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Santunan berupa biaya ganti rugi apabila terdapat tuntutan dari pihak ketiga akibat kebakaran rumah tinggal Anda

asuransi rumah tinggal

Kecelakaan Diri Akibat Kebakaran

Santunan senilai Rp10.000.000/orang (maksimal 5 orang) yang diberikan apabila Tertanggung, penyewa rumah, anggota keluarga, dan pihak lain yang bekerja di rumah meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat terjadinya kebakaran.

asuransi rumah tinggal

Biaya Pengobatan Akibat Kebakaran

Santunan berupa biaya penggantian pengobatan maks. 1 Juta Rupiah perorang untuk 5 orang yang tinggal di rumah sebagai akibat langsung dari kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

Santunan Biaya Pemakaman

Santunan Biaya Pemakaman

Biaya Tempat Tinggal Sementara

Biaya Tempat Tinggal Sementara

Biaya Pembersihan Puing

Biaya Pembersihan Puing

Biaya Pemadam Kebakaran

Biaya Pemadam Kebakaran

Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.

Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.

Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.

asuransi kebakaran rumah

Santunan Biaya Pemakaman

Santunan untuk biaya pemakaman yang diberikan kepada ahli waris apabila tertanggung meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi pada rumah tinggal.

asuransi rumah tinggal

Biaya Tempat Tinggal Sementara

Santunan senilai maks. 5 Juta Rupiah selama 5 bulan untuk biaya tempat tinggal sementara selama periode perbaikan rumah jika terjadi kerusakan akibat hal-hal yang dijamin dalam polis.

asuransi rumah tinggal

Biaya Pembersihan Puing

Santunan sebesar maks. 30 juta rupiah yang diberikan sehubungan dengan biaya pembersihan puing, pembongkaran, dan perbaikan sementara atas kehancuran atau kerusakan rumah akibat risiko yang dijamin dalam polis.

asuransi rumah tinggal

Biaya Pemadam Kebakaran

Penggantian biaya maks. Sebesar 15 juta rupiah untuk pemanggilan Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi rumah yang terbakar.

Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan

Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan

Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kehancuran atau kerusakan.

asuransi kebakaran rumah

Biaya Arsitek, Surveyor, Konsultan

Penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan bangunan maks. sebesar 10 juta rupiah untuk proses rekonstruksi rumah jika terjadi kebakaran yang menyebabkan kehancuran atau kerusakan.

Syarat dan Ketentuan Produk

Syarat dan Ketentuan

Total Harga Pertanggungan

Minimum Rp500.000.000 (500 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)

Konstruksi Bangunan

Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.

Lingkungan Sekitar Rumah

Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.

Legalitas Rumah

Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.

Harga Pertanggungan

Minimum Rp500.000.000 (500 Juta)
Maksimum Rp2.000.000.000 (2 Milyar)

Konstruksi Bangunan

Kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari bahan kayu. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.

Status Kepemilikan Rumah

Rumah tinggal ditempati sendiri

Rumah tinggal disewakan

Legalitas Rumah

Rumah didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya.

Lingkungan Sekitar Rumah

Tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.

Langkah Mudah Beli Asuransi Kebakaran Rumah Garda Home di gardaoto.com