Pembelian Garda Home
Asuransi Kebakaran khusus untuk karyawan Astra Group.
Periode polis dimulai H+1 setelah pembayaran dilakukan.
Harap melengkapi semua field yang diberi tanda *.
- STEP 1
Perlindungan - STEP 2
Data Diri & Lokasi Risiko - STEP 3
Pembayaran
- STEP 1
Perlindungan - STEP 2
Data Diri & Lokasi Risiko - STEP 3
Pembayaran
- Premi sesuai simulasi
- Biaya administrasi dalam rangka penutupan polis sebesar Rp50.000,-
- Biaya perubahan polis (endorsement) sebesar Rp25.000
-
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
- Asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan yang disebabkan oleh: pencurian, kesengajaan tertanggung, kesengajaan pihak lain atas sepengetahuan tertanggung, kesalahan yang disengaja oleh tertanggung, kebakaran hutan, bahan peledak, reaksi nuklir, gempa bumi, letusan gunung berapi, atau tsunami, gangguan usaha.
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari: menjalarnya api atau karena sifat barang itu sendiri, hubungan arus pendek.
- Pertanggungan ini tidak menjamin barang-barang milik pihak lain yang disimpan, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia, barang antik atau barang seni, segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan, efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga, perangkat lunak komputer, pondasi, pohon kayu, tanaman, hewan, taman, tanah.
- Pengecualian lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan RIPLAY Umum.
- Pengecualian terhadap perluasan jaminan Angin Topan, Badai, Banjir Dan Kerusakan Akibat Air tunduk pada ketentuan RIPLAY Umum.
- Pengecualian Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan/atau Letusan Gunung Berapi, Tsunami tunduk pada ketentuan RIPLAY Umum.
-
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
Penanggung tidak menjamin tanggung jawab hukum yang timbul dari:
- Kerugian dalam bentuk apapun yang diderita anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama dengan Tertanggung atau karyawan atau orang yang saat terjadinya peristiwa kecelakaan sedang bekerja dan bertugas pada Tertanggung.
- Kerusakan/kerugian harta benda milik pihak lain di bawah pengawasan dan kekuasaan Tertanggung atau anggota keluarga atau orang yang tinggal bersama Tertanggung atau karyawan atau orang yang bekerja dan bertugas pada Tertanggung.
- Cedera badaniah atau kerusakan atau kerugian harta benda yang disebabkan oleh atau yang berhubungan dengan kepemilikan binatang peliharaan.
- Denda, hukuman, dan sejenisnya yang diakibatkan oleh pelanggaran peraturan yang berlaku oleh Tertanggung.
- Kerugian dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung, yang disebabkan oleh media komunikasi elektronik atau dengan penggunaan peralatan elektronik.
-
Pengecualian Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan/atau Letusan Gunung Berapi, Tsunami
-
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :
- kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban tertanggung untuk membuktikan sebaliknya;
- reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung, proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
- tertabrak kendaraan;
- angin topan dan badai apapun bentuknya, baik hal tersebut disebabkan atau diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan atau tidak;
- banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
-
Polis ini tidak menjamin :
- gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun;
-
kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis :
- pembuangan puing, biaya pembersihan;
- barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
- efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem computer;
- pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain;
- Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
- Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
- Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis ini.
-
Polis ini tidak menjamin segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau sebagai akibat dari atau diperburuk oleh :
-
Pengecualian Perluasan Jaminan banjir, angin topan dan/atau badai dan kerusakan akibat air
Perluasan ini tidak menjamin kerusakan atau kerugian terhadap:
- Persediaan barang-barang dagangan dan/atau barang-barang bergerak lainnya yang disimpan ditempat terbuka.
-
Harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
- Erosi, tanah runtuh, tanah longsor, letusan gunung berapi, gempa bumi atau tsunami
- Perembesan air
- Air yang keluar dari sprinkler, drencher, atau instalasi hydrant yang terdapat di dalam gedung/objek pertanggungan.
- Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial sebagai akibat tidak langsung dari risiko-risiko tersebut di atas.
-
Pengecualian Perluasan Jaminan Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat Dan Huru-Hara
Perluasan pertanggungan ini mengecualikan segala kerugian atau kerusakan, termasuk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau dikontribusi oleh atau yang timbul dari atau sebagai akibat dari:
-
Salah satu atau lebih dari risiko-risiko:
Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan (kecuali Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara).Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, di mana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian atau kerusakan secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
- Penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan.
- Kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang.
- Gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial.
-
Salah satu atau lebih dari risiko-risiko:
- Harga Pertanggungan = minimum Rp250.000.000,00 dan maksimum Rp15.000.000.000,00
-
Asuransi ini tidak menjamin ruko/rukan, rumah kosong, apartemen, dan rumah investasi.
Status Kepemilikan Rumah:
- Rumah tinggal ditempati sendiri
- Rumah tinggal disewakan
- Konstruksi bangunan kelas 1 (Dinding, lantai, atap, dan komponen penunjang struktural terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar/tidak terbuat dari unsur kayu, seperti konstruksi bangunan terbuat dari batu bata, beton, atau baja ringan).
- Lingkungan sekitar rumah tinggal tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter.
- Okupasi/Penggunaan bangunan untuk rumah tinggal (digunakan sendiri atau disewakan).
- Rumah didirikan sesuai dengan ketentuan hukum. Contoh: memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
- Persyaratan dan ketentuan Asuransi selengkapnya terdapat di dalam Polis Asuransi Kebakaran Garda Home.
- Masa Pertanggungan Asuransi maksimal 1 (satu) tahun.
- Penanggung adalah pihak yang mengelola dan menanggung risiko yang terjadi sesuai ketentuan Polis, dalam hal ini PT Asuransi Astra Buana.
- Tertanggung adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung atau peserta lain.
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh Tertanggung untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Penanggung adalah pihak yang mengelola dan menanggung risiko yang terjadi sesuai ketentuan Polis, dalam hal ini PT Asuransi Astra Buana.
- Tertanggung adalah Pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan PT Asuransi Astra Buana untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung atau peserta lain.
- Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi dan disetujui oleh Tertanggung untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
- Formulir klaim;
- Surat Keterangan mengenai peristiwa kerugian tersebut dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan atau Kepala Kepolisian setempat;
- Laporan rinci dan selengkap mungkin tentang hal ikhwal yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu;
- Memberikan keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan patut diminta oleh Penanggung.
- Calon Tertanggung telah membaca, menerima penjelasan dan memahami produk Asuransi Kebakaran Garda Home sesuai RIPLAY Personal.
- RIPLAY Personal ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pengajuan asuransi.
- Calon Tertanggung wajib untuk tetap membaca, memahami dan menyetujui aplikasi pengajuan Asuransi Kebakaran Garda Home secara digital.
- Informasi yang tercakup dalam RIPLAY Personal ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan periode pertanggungan dalam Polis Asuransi Kebakaran Garda Home.
- Calon Tertanggung harus membaca dengan teliti RIPLAY Personal ini sebelum menyetujui pembelian produk dan berhak bertanya kepada Asuransi Astra atas semua hal terkait RIPLAY Personal ini.
- Asuransi Astra dapat menolak permohonan polis asuransi apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
RINGKASAN PERTANGGUNGAN
PEMEGANG POLIS | |
JENIS PAKET | |
KEPEMILIKAN BANGUNAN | |
NILAI BANGUNAN | |
NILAI ISI BANGUNAN | |
ALAMAT LOKASI RISIKO | |
PERLUASAN JAMINAN | |
Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan Akibat Air | - |
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami | - |
PREMI DASAR | |
PREMI PERLUASAN JAMINAN | |
DISKON | |
BIAYA ADMINISTRASI | |
DISKON KODE PROMO | |
DISKON SPESIAL PROGRAM | |
TOTAL PREMI | |
BIAYA LAYANAN | |
TOTAL PEMBAYARAN |
Risiko Sendiri
METODE PEMBAYARAN
* Pastikan Nomor HP sudah terdaftar di ASTRAPAY dan saldo cukup untuk melakukan pembayaran
* Pastikan Nomor HP & NIK sudah terdaftar di Maupaylater dan limit cukup untuk melakukan pembayaran
PILIH BANK
PILIH PERIODE
Lengkapi Data Diri
Silahkan lengkapi informasi kontakmu. Kami akan mengirimkan penawaran, polis, dan informasi pembayaran ke email dan No HP berikut.
Apa itu Nilai Bangunan ?
Nilai pertanggungan yang mencerminkan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah tinggal kembali (tidak termasuk harga tanah)
Ketentuan Nilai Isi Bangunan
- Nilai pertanggungan yang mencerminkan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk membeli kembali isi bangunan yang baru. (harga isi bangunan harus mencukupi market price di daerah setempat)
- Isi bangunan maksimal 30% dari Nilai Bangunan
Isi Bangunan yang Dijamin
- Mebel (Furniture/Interior)
- Barang Elektronik (Electronic Goods)
- Peralatan Rumah Tangga (Home Appliances)
Isi Bangunan yang Dikecualikan
- Barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- Kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
- Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- Barang antik atau barang seni;
- Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
- Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materasi dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
- Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
Kami informasikan bahwa kondisi bangunan kamu sebagai berikut:
- Nilai bangunan melebihi batas maksimum Rp 2 Miliar.
- Bangunan berada pada Area dengan Risiko Tinggi / daerah rawan Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami.
- Di daerah rumah PERNAH mengalami banjir dalam kurun waktu 6 tahun terakhir.
- Dengan kondisi bangunan di atas, kamu hanya dapat melakukan pembelian melalui Marketing kami. Klik SETUJU jika ingin dihubungi oleh Marketing terkait atau klik BATAL jika ingin melanjutkan pembelian dengan mengubah data atau tanpa perluasan.
RINGKASAN
Total Nilai Pertanggungan
-
Premi Dasar
-
Perluasan Jaminan
-
Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan Akibat Air
-
Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
-
Diskon
-
Biaya Administrasi
-