Insiden mobil listrik yang diamuk massa beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut bermula dari kecelakaan yang melibatkan mobil listrik dan pengemudi ojek online, kemudian memicu emosi warga hingga kendaraan mengalami kerusakan berat.

Lantas, apakah kerusakan mobil listrik akibat insiden seperti ini dapat ditanggung oleh asuransi kendaraan?
Secara umum, kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, baik pada mobil berbahan bakar konvensional, hybrid, maupun kendaraan listrik (electric vehicle/EV), dapat dijamin oleh Asuransi Mobil Garda Oto selama memenuhi ketentuan yang berlaku dalam polis.

Hal ini sejalan dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab I Pasal 1 Ayat (1), yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Dengan demikian, apabila kerusakan pada mobil listrik murni disebabkan oleh kecelakaan, maka risiko tersebut termasuk dalam jaminan polis.

Khusus untuk kendaraan listrik, pada dasarnya perlindungan asuransi tetap dapat diberikan selama merek kendaraan memiliki jaringan bengkel resmi di kota tempat kendaraan tersebut biasa digunakan. Namun, kondisi akan berbeda apabila kerusakan kendaraan terjadi akibat amukan massa. Berdasarkan PSAKBI Bab II Pasal 3 Ayat (1), kerusakan yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, huru-hara, atau risiko sejenis tidak termasuk dalam jaminan standar polis kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses klaim, penting untuk memahami terlebih dahulu konteks dan penyebab terjadinya kerusakan pada kendaraan tersebut.

  • Kurang dari 12 orang (<12): Peristiwa umumnya dikategorikan sebagai perbuatan jahat, sehingga tidak memerlukan perluasan jaminan kerusuhan.
  • 12 orang atau lebih (≥12): Peristiwa dapat dikategorikan sebagai kerusuhan, sehingga memerlukan perluasan jaminan kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara agar dapat dipertimbangkan dalam proses klaim.

Selain memahami cakupan jaminan polis, pemilik kendaraan juga perlu memastikan beberapa hal agar klaim dapat diproses sesuai ketentuan, antara lain:

  • Pastikan polis asuransi mobil dalam keadaan aktif.
  • Memiliki STNK yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
  • Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
  • Penggunaan kendaraan sesuai polis. Apabila penggunaan pribadi namun digunakan menjadi rental/sewa, maka tidak dapat dijamin oleh Polis.
  • Tidak berada di bawah pengaruh alcohol atau obat terlarang.
  • Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis kamu.

Memahami ketentuan perlindungan sejak awal dapat membantu pemilik kendaraan mengetahui hak dan kewajibannya apabila terjadi risiko di kemudian hari. Karena itu, pastikan polis kendaraan telah dilengkapi dengan manfaat perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.

Untuk perjalanan yang lebih aman dan nyaman, lengkapi kendaraanmu dengan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Dalam keadaan darurat di jalan, Garda Siaga siap membantu selama 24 jam. Hubungi Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112 untuk mendapatkan bantuan kapan saja.

#POMinfo

___.YzJ1OnB0YXN1cmFuc2lhc3RyYWJ1YW5hMTpjOm86YmEwODFiYjE5MWI0MjkzMWI4Yjk5MDY1MmZhMGZmOWU6Nzo0NmMwOjU5MTU3NmEwMjg1ZWE1YmYyMjFmNDJiMmJmZjk0Yjk2YjNlYjk1ZjU2NzU1M2QxMDczYjk2N2FkODZhYjU2MTQ6dDpGOkY;