Dalam aktivitas berkendara sehari-hari, selain mematuhi aturan lalu lintas, penting juga bagi pengendara untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, masih banyak pengendara yang mengira masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir pemilik SIM. Padahal, sejak tahun 2021, masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan dan tetap berlaku selama lima tahun.
Hal ini penting untuk diketahui karena jika masa berlaku SIM habis, SIM tidak dapat diperpanjang dan pemilik kendaraan harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Memiliki SIM yang masih aktif bukan hanya menjadi kewajiban saat berkendara di jalan raya, tetapi juga menjadi salah satu syarat penting dalam proses klaim asuransi kendaraan.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) Butir 2:
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
Artinya, apabila terjadi kecelakaan saat pengemudi menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa atau SIM yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya, misalnya menggunakan SIM C untuk mengemudikan mobil, maka klaim asuransi tidak dapat diproses sesuai ketentuan polis.
Karena itu, sebelum berkendara, pastikan SIM yang dimiliki masih aktif dan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Langkah sederhana ini tidak hanya membantu menghindari pelanggaran lalu lintas, tetapi juga memastikan perlindungan asuransi tetap berlaku apabila terjadi risiko yang dijamin dalam polis.
Untuk perjalanan yang lebih aman dan nyaman, lengkapi kendaraanmu dengan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Nikmati layanan bantuan darurat Garda Siaga yang siap membantu 24 jam. Hubungi Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112 untuk informasi lebih lanjut. Kunjungi gardaoto.com untuk mengetahui berbagai promo menarik yang tersedia.
#POMinfo
