Berapa Biaya Cabut Berkas Mobil? Ini Syarat dan Prosedurnya

Biaya cabut berkas mobil atau mutasi mobil perlu diketahui. Sebab, biaya tersebut harus Anda persiapkan terutama jika Anda akan pindah ke tempat lain, misalnya ke kabupaten atau provinsi atau membeli mobil bekas.

Hal ini akan memudahkan Anda dalam melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, memudahkan urusan administrasi kendaraan termasuk membayar pajak mobil agar sesuai domisili pemilik kendaraan.

Syarat Cabut Berkas

Sebelum Anda datang ke kantor SAMSAT, sebaiknya menyiapkan dokumen sebelum mengetahui biaya cabut berkas mobil. Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda lengkapi.

  • STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan foto copy
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan foto copy
  • Kwitansi pembelian sebagai bukti, lengkap dengan materai
  • KK (Kartu Keluarga), opsional untuk jaga-jaga ketika mengajukan pencabutan berkas mobil

Jenis-Jenis Cabut Berkas Mobil

Jenis cabut berkas terdapat dua kategori, yaitu satu daerah dan lain daerah. Berikut ini penjelasan perbedaan jenis-jenisnya.

1. Satu Daerah 

Mutasi berkas mobil yang masih dalam satu daerah adalah pemindahan alamat pemilik kendaraan berdasarkan satu wilayah SAMSAT menuju ke SAMSAT lain menggunakan plat nomor polisi sama. Misalnya Anda pindah domisili dari Sukabumi dengan plat F menuju ke Bogor.

Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah yang berbeda, tetapi masih memiliki nomor polisi sama. Sehingga pemindahan hanya dilakukan alamatnya saja.

2. Lain Daerah

Mutasi berkas mobil lain daerah adalah pemindahan alamat dari pemilik kendaraan beserta nomor polisi dari kendaraannya. Misalnya Anda pindah dari domisili dari Bogor dengan nomor polisi F menuju ke Purwokerto dengan nomor polisi R.

Kedua provinsi tersebut jelas memiliki nomor polisi berbeda. Sehingga Anda harus mengurus keduanya, baik perpindahan alamat maupun nomor polisi kendaraan dari F ke R sesuai dengan domisili Anda saat ini.

3. Biaya Pencabutan Berkas Mobil

Biaya cabut berkas mobil diatur pada PP No 60 Th 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Berikut ini rincian biaya cabut berkas mobil yang perlu Anda pahami.

  • Cek fisik = Gratis
  • Biaya fiskal = Rp. 250.000
  • Admin Mutasi Masuk = Rp. 375.000
  • Admin Mutasi Keluar = Rp. 50.000
  • Admin Gudang Kartu Induk = Rp. 10.000
  • Biaya Mutasi Masuk (BBN) = 1 persen dari harga beli mobil
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak STNK = Rp. 400.000
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak BPKB = Rp. 100.000

*Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Mobil, Jika Ingin Mengurus Sendiri?

Prosedur Cabut Berkas Mobil

Tahapan cabut berkas mobil terdapat dua, yaitu mengurus di SAMSAT asal dan SAMSAT di domisili baru. Tahapan ini berlaku untuk semua wilayah yang ada di Indonesia.

Tahapan SAMSAT Awal

Secara umum, tahapan di SAMSAT awal mencakup pengecekan fisik, penyerahan dokumen, dan lain-lain. Berikut ini detail tahapannya.

  • Mengunjungi kantor SAMSAT sesuai dengan alamat yang terdapat pada STNK Anda
  • Mengunjungi loket cek fisik mobil, kemudian menyerahkan semua dokumen persyaratan yang Anda persiapkan kepada petugas loket
  • Mengisi formulir cek fisik mobil. Jika sudah, serahkan kembali formulir tersebut pada petugas
  • Gesek nomor mesin dan rangka yang dilakukan oleh petugas terkait
  • Foto copy berkas kelengkapan sesuai dengan arahan petugas
  • Menyerahkan berkas yang sudah di foto copy sebelum menuju ke petugas pada loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal guna mengisi formulir dan membayar biaya dan pajak mobil tertunda apabila masih ada
  • Jika sudah melakukan pembayaran, mengambil berkas kartu induk dan menyerahkan berkas pada loket cabut berkas
  • Terakhir, mengambil surat jalan mengurus cabut berkas pada domisili yang baru

*Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang Serta Rincian Biayanya

Tahapan SAMSAT Domisili Baru

Jika Anda sudah melakukan tahapan di atas, selanjutnya mengikuti tahapan di domisili baru sebagaimana berikut ini.

  • Mendatangi kantor SAMSAT yang ada di alamat domisili baru
  • Mendatangi loket cek fisik mobil
  • Menyerahkan berkas dokumen yang diminta oleh petugas dan surat jalan
  • Gesek nomor dan rangka mesin mobil
  • Mengisi formulir yang diberikan, lalu jika sudah diisi serahkan kepada petugas
  • Menunggu hingga nama dipanggil, kemudian lakukan pembayaran jika sudah mendapat panggilan
  • Sementara, BPKB asli akan ditahan, tetapi nantinya diberikan surat pengantar guna mengambil kembali di Polres setempat
  • Menunggu STNK dan plat nomor yang baru keluar

*Baca Juga: Ketahui Biaya Mutasi Mobil dan Cara Mengurusnya

Cara Cabut Berkas Mobil Secara Online

Cabut berkas mobil belum bisa dilakukan secara online. Sebab, berkas online tidak memungkinkan untuk proses pencabutan dari wilayah kendaraan terdaftar.

Selain itu, diperlukan adanya fiskal antar daerah yang langsung dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah di mana kendaraan tersebut terdaftar.

Alasan keamanan, perlindungan hukum, serta operasionalisasi kendaraan bermotor juga tidak memungkinkan cabut berkas dilakukan online. Tiap dokumen kendaraan sudah semestinya menjadi tanggung jawab dari pejabat penerbit.

Jika Anda tidak ingin repot, masih bisa menggunakan biro jasa cabut berkas mobil. Tetapi Anda harus siap mengeluarkan budget yang lebih banyak daripada biaya di atas. Biaya untuk cabut berkas sendiri bisa mencapai 2 juta sampai dengan 3 juta rupiah.

Kelebihannya, Anda tidak harus antre dan menunggu banyak tahapan yang harus dilewati. Kemudian proses pengurusan juga memakan waktu yang lebih singkat, sekitar satu hingga dua minggu saja.

Nah, itulah beberapa informasi lengkap mengenai biaya cabut berkas mobil beserta syarat dan biaya yang harus Anda keluarkan. 

Membeli mobil bekas bukan berarti Anda tidak merawatnya dengan baik. Terlebih mobil bekas sudah pernah dipakai oleh orang lain. Sehingga butuh proteksi tambahan. Anda bisa mengasuransikan mobil bekas agar lebih aman dan nyaman berkendara di Garda Oto.