Cara Bikin SIM Online dan Perpanjang SIM Mobil dan Motor

Cara Bikin SIM Online dan Perpanjang SIM Mobil dan Motor

Saat ini pembuatan SIM dapat dilakukan secara online sehingga lebih efektif dan efisien. Pasalnya, dengan adanya proses penerbitan SIM secara online menggunakan aplikasi di Digital Korlantas, prosedurnya akan lebih cepat.

Pendaftaran untuk membuat SIM baru dapat dilakukan melalui aplikasi, tetapi pemohon SIM tetap harus datang ke satuan penyelenggaraan administrasi SIM. Proses ujian praktik tetap wajib dilakukan. Sedangkan tes online dilakukan untuk ujian teori.

Cara Melakukan Pendaftaran SIM Online Lewat Aplikasi

Berikut ini merupakan beberapa langkah untuk melakukan registrasi SIM online dengan mudah melalui aplikasi.

  • Download aplikasi
  • Lakukan verifikasi nomor HP
  • Melakukan pendaftaran NIK
  • Pengenalan wajah
  • Memilih jenis SIM yang hendak dibuat
  • Melakukan pembayaran PNBP SIM baru
  • Melakukan ujian teori secara online
  • Lulus kemudian memperoleh kode QR
  • Memilih satpas
  • Memilih pilihan jadwal ujian praktek SIM
  • Apabila pemohon sudah lolos tahap registrasi serta tes online, barulah setelah itu kumohon datang ke satpas guna melalui ujian praktek sampai sidang penerbitan.

Biaya Penerbitan SIM Baru

Berikut ini merupakan informasi kisaran biaya penerbitan SIM baru.

  • SIM A = Rp120.000
  • SIM B I = Rp120.000
  • SIM B II = Rp120.000
  • SIM C = Rp100.000
  • SIM C I = Rp100.000
  • SIM C II = Rp100.000
  • SIM D = Rp50.000
  • SIM D I = Rp50.000
  • SIM Internasional = Rp250.000

Jika masa berlaku SIM sudah habis, Polda Metro jaya memberikan kebijakan untuk perpanjangan SIM. Jadi ketika masa berlaku habis, tidak perlu melakukan penerbitan SIM baru tetapi cukup perpanjangan SIM saja.

Cara Pengajuan Perpanjangan SIM Online

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM saat ini cukup efektif dan tidak rumit karena dapat dilakukan secara online. Ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran online.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika hendak melakukan permohonan perpanjangan SIM secara online.

1.     Perpanjangan SIM Harus Dilakukan Sebelum Waktu Berlaku Habis

Umumnya, data mengenai perpanjangan SIM akan muncul sekitar 2 minggu sebelum masa berlaku habis. Sementara, untuk kebijakan pemilihan tanggal perpanjangan diserahkan sepenuhnya kepada pemohon. Dengan syarat tanggal yang dipilih tidak melewati batas waktu masa berlaku SIM.

Namun ketika sudah melewati masa berlaku, perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan. Pemohon akan diarahkan untuk melakukan proses pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Siapkanlah dokumen persyaratan yang telah ditentukan untuk melakukan pembuatan SIM.

2.     Dilakukan di Satpas

Untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM, Hal ini dapat dilakukan di tempat pelayanan perpanjangan SIM atau satpas di seluruh kota yang ada di Indonesia. Umumnya, di setiap kabupaten atau kota pasti terdapat satpas untuk mengurus berbagai hal terkait dengan penerbitan dan perpanjangan SIM.

3.     Mengajukan Kepada Petugas Identifikasi dan Verifikasi

Apabila semua dokumen persyaratan terkumpul, jika sudah dipenuhi secara lengkap, pemohon bisa langsung mengajukan permohonan perpanjangan SIM ke petugas identifikasi dan verifikasi. Barulah setelah itu mengikuti instruksi selanjutnya untuk mengambil foto dan lain-lain.

4.     Membayar Sejumlah Biaya

Untuk perpanjangan SIM setiap pemohon perlu menyiapkan biaya PNBP, kurang lebih yaitu Rp80.000. kisaran biaya ini tidak hanya berlaku untuk golongan SIM A, tetapi mulai dari SIM A, SIM B1 umum, SIM B1, dan SIM B2 Umum.

Sementara untuk biaya pnbp SIM C umumnya berkisar Rp75.000, dan untuk SIM D yaitu Rp30.000. untuk permohonan pengajuan perpanjangan SIM secara online terdapat biaya administrasi tambahan sebesar Rp5000.

*Baca Juga: Kenali Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

Dokumen Untuk Perpanjangan SIM Online

Berikut ini merupakan dokumen atau berkas yang wajib disiapkan untuk memperpanjang SIM online.

  • Mengisi formulir di website Korlantas dengan lengkap
  • Untuk warga Indonesia, maka harus menyiapkan KTP, sedangkan untuk warga negara asing menyiapkan dokumen keimigrasian
  • SIM lama yang masih dalam masa berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter (biasanya pengecekan dilakukan di tempat perpanjangan SIM)
  • Surat keterangan lulus uji simulator

Langkah-Langkah Melakukan Perpanjangan SIM Melalui Aplikasi Korlantas Polri

Berikut ini merupakan rangkaian langkah untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Korlantas.

  • Download aplikasi Korlantas di HP
  • Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP
  • Melakukan registrasi, meliputi input NIK, SIM, Foto KTP, dan Foto Selfie
  • Melakukan verifikasi NIK dan SIM
  • Memilih jenis SIM serta lokasi satpas
  • Lowongan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
  • Mengisi rekening pengembalian
  • Memilih metode pengiriman
  • Unggah pas foto dan tanda tangan digital
  • Melakukan pembayaran PNBP serta biaya kirim
  • Pencetakan SIM
  • Pengiriman SIM
  • SIM akan diterima oleh pemohon

Demikianlah beberapa ketentuan dan langkah untuk membuat SIM dan perpanjangan SIM kendaraan secara online. Sebagai warga negara yang baik, ketika berkendara maka wajib memiliki SIM.

*Baca Juga: Jenis – Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan Beserta Asalnya

SIM memang menjadi salah satu surat ijin mengemudi yang paling penting, apalagi untuk anda yang sudah memiliki kendaraan. Dengan SIM anda bisa berkendara dengan aman, karena menjadi bukti bahwa anda bisa mengendarai. Tak lupa, apabila anda memiliki kendaraan harus juga menjaga kendaraan dengan asuransi. Hal ini penting untuk memproteksi kendaraan dari musibah kecelakaan.

Salah satu produk asuransi kendaraan terbaik yaitu Garda Oto, produk asuransi yang dapat memberikan perlindungan ekstra untuk kendaraan anda. Jika mengalami kendala dan butuh layanan darurat saat di perjalanan, Garda Siaga akan memberikan pelayanan terbaik, karena dapat dihubungi secara langsung dengan akses layanan full 24 jam.