Ganjil Genap Sampai Jam Berapa? Ini Penjelasannya!

Peraturan ganjil genap sampai jam berapa menjadi yang paling dicari agar mudah bepergian. Kebijakan ini diberlakukan pada 26 ruas jalan yang ada di Jakarta.

Jakarta merupakan kota besar dengan kepadatan jalan yang sangat tinggi. Hal ini sering kali menimbulkan kemacetan. Ganjil genap sampai jam berapa menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan akibat padatnya kendaraan.

Pengertian Ganjil Genap

Peraturan ganjil genap adalah kebijakan yang diterapkan pemerintah Jakarta untuk mengatur lalu lintas kendaraan berdasarkan nomor plat kendaraan. 

Dalam sistem ini, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan beroperasi pada hari-hari ganjil, misalnya tanggal dengan angka ganjil seperti 1, 3, 5, dan seterusnya. 

Sementara kendaraan dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan beroperasi pada hari-hari genap, misalnya tanggal dengan angka genap seperti 2, 4, 6, dan seterusnya.

Tujuan peraturan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan tingkat polusi udara yang dihasilkan kendaraan bermotor di area padat. 

Peraturan ini biasanya diberlakukan pada jam-jam sibuk, seperti pada pagi hari saat jam berangkat kerja dan sore hari saat jam pulang kerja. Namun, peraturan ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah setempat. 

Kebijakan ganjil genap tercantum dalam Pergub No 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap. Di dalamnya menjelaskan lengkap, termasuk lokasi dan jadwal diberlakukannya aturan tersebut di Jakarta.

Hingga saat ini, peraturan tersebut masih berlaku di beberapa titik lokasi kota Jakarta. Bahkan penerapannya terus mengalami penambahan meskipun berganti kepemimpinan Gubernur.

*Baca Juga: Cara Mengetahui Plat Ganjil Genap pada Kendaraan

Jam Pemberlakuan Ganjil Genap

Menurut Pergub di atas, ganjil genap sampai jam berapa dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian ganjil genap sampai jam berapa juga mengacu pada hari diberlakukannya, di mana hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. Sementara untuk Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Titik Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap

Berikut ini beberapa titik lokasi pemberlakuan ganjil genap di wilayah Kota Jakarta.

  • Jln. Pintu Besar Selatan
  • Jln. Hayam Wuruk
  • Jln. Gajah Mada
  • Jln. Medan Merdeka Barat
  • Jln. Majapahit
  • Jln. Jenderal Sudirman
  • Jln. MH Thamrin
  • Jln. Sisingamangaraja
  • Jln. Fatmawati
  • Jln. Suryopranoto
  • Jln. Panglima Polim
  • Jln. Kyai Caringin
  • Jln. Tomang Raya
  • Jln. Balikpapan
  • Jln. Jenderal S Parman
  • Jln. MT Haryono
  • Jln. Gatot Subroto
  • Jln. D.I Pandjaitan
  • Jln. HR Rasuna Said
  • Jln. Jenderal A. Yani
  • Jln. Pramuka
  • Jln. Raya Salemba sisi Timur mulai dari Simpang Jln. Paseban Raya sampai Diponegoro.
  • Jln. Salemba Raya sisi Barat
  • Jln. Stasiun Senen
  • Jln. Kramat Raya
  • Jln. Gunung Sahari

Jenis Kendaraan yang Tidak Diberlakukan Ganjil Genap

Sistem ganjil genap ini tidak diberlakukan pada beberapa jenis kendaraan sebagaimana berikut ini.

  • Ambulans
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Angkutan Umum plat kuning
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Sepeda Motor
  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Republik Indonesia
  • Kendaraan pengangkut bahan bakar gas atau minyak
  • Kendaraan pejabat negara sing dan lembaga internasional yang berkunjung ke Indonesia sebagai tamu
  • Kendaraan Dinas Operasional plat Merah, POLRI, dan TNI
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan bagi korban kecelakaan lalu lintas

*Baca Juga: Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps untuk Kendaraan

Selain kendaraan yang disebutkan di atas dan didapati melanggar kebijakan ganjil genap akan diberlakukan sanksi. Yaitu berupa denda Rp. 500.000 sesuai pasal 287 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun tidak ada petugas kepolisian yang berada di lokasi, kemudian pelanggar tidak dikenakan denda. Sebab, beberapa ruas jalan sudah memiliki kamera CCTV. Sehingga kendaraan Anda tetap akan diketahui jika melakukan pelanggaran.

Sistem tilang menggunakan kamera disebut ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Tiap pelanggar yang tercantum akan diberikan dokumen menggunakan pos langsung ke alamat rumah. Sistem ini mampu membantu untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas.

Pemasangan sistem ini berlaku di wilayah Jakarta. Di mana pada Maret 2022, pihak kepolisian sudah memasang sebanyak 244 kamera di wilayah 12 provinsi di Indonesia. Ini sebagai permulaan saja, nantinya pemasangan kamera akan diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia.

Solusi Menghindari Ganjil Genap

Bagi Anda yang tidak ingin terjebak ganjil genap, terdapat beberapa solusi yang bisa dilakukan sebagaimana berikut ini.

1. Berangkat Lebih Awal

Cara paling umum menghindari diberlakukannya peraturan ini adalah dengan berangkat lebih awal daripada jam pemberlakuan. Misalnya Anda berangkat pukul 04.00 WIB atau 05.00 WIB sebelum diberlakukannya yaitu jam 06.00 WIB. Jika Anda berangkat lebih dari jam 06.00 WIB sudah pasti akan terkena pemberlakuan ganjil genap. 

2. Menggunakan Kendaraan Umum

Kendaraan umum bisa Anda jadikan sebagai alternatif untuk sampai ke tujuan tanpa harus terjebak pemberlakuan sistem ini. Misalnya menggunakan MRT, bus atau kereta api. Bahkan saat ini pembelian tiket pun sudah dilakukan dengan mudah menggunakan online. Sehingga Anda tidak harus khawatir terlambat sampai ke tujuan akibat sistem tersebut.

3. Menggunakan Sepeda Motor

Sepeda motor menjadi kendaraan yang tidak terkena pemberlakuan ganjil genap. Untuk menghindarinya, Anda bisa memanfaatkan kendaraan tersebut untuk sampai ke tujuan tepat waktu. Tetapi pastikan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dengan menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat-surat.

Itulah informasi lengkap mengenai ganjil genap sampai jam berapa beserta titik jalan dan solusi menghindarinya. Pastikan Anda tidak melanggar kebijakan tersebut karena diberlakukan denda dengan nominal yang sudah tertera di atas.

Karena kepadatan kendaraan, tentu Anda tidak bisa memprediksi hal-hal yang tidak dinginkan. Sehingga untuk mengatasi kekhawatiran, Anda bisa mengasuransikan kendaraan Anda di Garda Oto agar tetap nyaman dan aman saat berkendara.