Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Karyawan di PerusahaanJaminan kecelakaan kerja atau yang disingkat dengan JKK merupakan sebuah program yang memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai atau layanan kesehatan saat peserta mendapatkan kecelakaan kerja atau jenis penyakit yang diakibatkan pekerjaannya.

Program yang penyelenggaraannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini bekerja untuk memberikan perlindungan untuk setiap pekerja yang tak bisa bekerja lagi karena kecelakaan kerja dan menjadi memiliki disabilitas atau ketika pekerja mendapatkan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan pekerjaannya. Berikut pembahasan lengkap perihal jaminan untuk kecelakaan kerja.

Ruang Lingkup dan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Ruang lingkup program JKK adalah semua jenis kecelakaan kerja yang terjadi saat proses bekerja atau terjadi dalam hubungan kerja. Termasuk di dalamnya ketika terjadi kecelakaan saat perjalanan menuju tempat bekerja atau sebaliknya.

Penting untuk diketahui bahwa jaminan kecelakaan kerja ini berbeda dengan Jaminan Kematian yang akan memberikan perlindungan atas risiko kematian meski bukan akibat kecelakaan kerja, atau yang biasa disebut dengan santunan kematian.

Sedangkan untuk manfaat program JKK adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh layanan kesehatan mencakup perawatan dan pengobatan
  2. Setiap peserta JKK akan berhak mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang dimulai dari pergi, pulang, di tempat bekerja dan ketika melakukan perjalanan dinas
  3. Setiap peserta berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa adanya batasan jumlah dengan catatan sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan
  4. Mendapatkan santunan gaji selama tak bisa bekerja (12 bulan pertama sebesar 100%, dan bulan berikutnya adalah sebesar 50% hingga sembuh serta bisa bekerja lagi)
  5. Akan diberikan santunan kematian jika terjadi kecelakaan kerja sebesar 48 kali gaji yang diberikan oleh pemberi kerja 

Hak dan Kewajiban Peserta Program JKK

Setiap perusahaan yang memiliki karyawan wajib mendaftarkan semua pekerjanya untuk menjadi peserta dalam program JKK BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu jenis perusahaan dengan skala bisnis besar, menengah hingga kecil atau mikro. Program JKK ini juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa yang memiliki tenaga kerja harian lepas, borongan hingga yang dipekerjakan dengan kontrak. 

Untuk jaminan dalam program JKK akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan tempat pekerja bekerja dan umumnya akan diberikan dalam bentuk tunjangan. Maka dari itu, iuran untuk jaminan ini biasanya akan diambil dengan cara potongan gaji meski sebenarnya tak mengurangi jumlah upah pekerja.

Melihat apa saja manfaat yang bisa diperoleh oleh setiap pekerja dengan adanya program ini, tentunya akan sangat menjamin hak setiap pekerja karena bisa terlindungi dari bahaya atau risiko yang bisa terjadi selama bekerja.

*Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus? Apakah Tarif Baru Lebih Merakyat?

Setiap peserta program JKK berhak untuk mendapatkan perawatan, santunan dan tunjangan cacat sesuai dengan kecelakaan kerja yang didapatkannya. Dan untuk mendapatkan haknya, setiap peserta memiliki kewajiban untuk Membayar iuran peserta program JKK sejumlah 0,24 % dari gaji peserta setiap bulannya.

Untuk bisa mendapatkan klaim jika terjadi kecelakaan kerja maka ada beberapa kriteria yang berlaku, yaitu:

  1. Kecelakaan kerja terjadi saat peserta JKK ketika sedang menjalankan tugas kewajiban
  2. Kecelakaan kerja terjadi saat peserta JKK sedang melakukan perjalanan dinas sehingga disamakan kondisinya saat menjalankan tugas kewajiban dalam bekerja
  3. Peserta JKK mengalami kecelakaan kerja yang diakibatkan karena perbuatan anasir yang tak bertanggung jawab
  4. Kecelakaan kerja yang dialami peserta JKK yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat bekerja atau sebaliknya
  5. Saat peserta JKK mendapatkan atau mengalami penyakit yang diakibatkan karena pekerjaannya

Langkah Tepat Ketika Mengalami Kecelakaan Kerja

Berikutnya sangat penting untuk mengetahui langkah yang tepat dan cepat ketika mengalami kecelakaan kerja. Ada beberapa langkah cepat dan tepat untuk bisa mendapatkan atau mengklaim jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja, yaitu sebagai berikut :

1. Usahakan fokus terlebih dahulu pada cedera

Langkah pertama adalah berusaha fokus terlebih dahulu dengan cedera kecelakaan kerja yang dialami. Pastikan untuk secepatnya mendapatkan pertolongan medis sehingga tidak berakibat fatal pada kondisi Anda secara keseluruhan.

2. Laporkan kecelakaan kerja pada perusahaan

Langkah berikutnya adalah melaporkan kecelakaan kerja pada pihak HRD perusahaan atau atasan yang ditunjuk untuk mengatasi perihal aduan kecelakaan kerja. Setelah itu perusahaan terkait akan melaporkan aduan kecelakaan kerja pada dinas terkait dan BPJS ketenagakerjaan. Batas maksimal pelaporan adalah 2×24 jam sejak kecelakaan kerja terjadi dan bisa diwakilkan oleh anggota keluarga atau rekan kerja jika cedera yang dialami termasuk cedera berat. 

3. Simpan bukti terjadinya kecelakaan kerja

Klaim jaminan kecelakaan kerja bisa didapatkan jika Anda memiliki bukti dari kecelakaan yang terjadi. Pastikan untuk membuat salinan dari semua dokumen hasil pemeriksaan medis yang dilakukan, rekam video atau buat foto dari tempat kejadian sebanyak-banyaknya. Jika memungkinkan, Anda juga bisa meminta pernyataan dari saksi sebanyak mungkin sehingga bisa menguatkan bukti terkait kecelakaan kerja. 

4. Limpahkan pekerjaan pada rekan kerja

Jika kecelakaan kerja membuat Anda mengalami cedera yang cukup serius dan membutuhkan pemulihan cukup lama maka segera limpahkan tugas pada rekan kerja. Selain membuat Anda bisa lebih fokus pada pemulihan kesehatan, juga akan membuat pekerjaan yang dimiliki bisa terselesaikan dengan baik serta tepat waktu.

5. Lakukan klaim jaminan untuk kecelakaan kerja

Langkah terakhir adalah melakukan klaim jaminan untuk kecelakaan kerja yang Anda alami. Hal itu akan membantu memberikan jaminan sehingga Anda bisa kembali bekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja.

6. Catat pengeluaran dengan jelas dan simpan buktinya

Ketika terjadi kecelakaan kerja, akan ada banyak jenis pengeluaran yang dikeluarkan untuk biaya perawatan dan sebagainya. Besar kemungkinan Anda akan mengeluarkannya dari dompet pribadi untuk sementara. Namun dengan fasilitas JKK maka semua biaya dan pengeluaran akan ditanggung dengan cara mengajukan klaim jaminan untuk kecelakaan kerja lengkap beserta buktinya. 

*Baca Juga: Faktor dan Penyebab Kecelakaan Kerja yang Perlu Anda Ketahui

Anda akan mendapatkan penggantian biaya pengobatan dan perawatan dengan produk asuransi dari Garda Me. Ini adalah asuransi yang menawarkan layanan perlindungan utama bagi setiap pekerja berupa santunan meninggal dunia atau cacat tetap secara keseluruhan karena kecelakaan kerja. Jangan ragu untuk membeli asuransi jaminan kecelakaan kerja Garda Me sekarang juga.