Mengetahui Peraturan Renovasi Rumah Subsidi

Rumah subsidi merupakan rumah yang dihadirkan oleh Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk masyarakat yang memiliki penghasilan rendah. Sebagai rumah yang digalakkan oleh pemerintah, tentu hunian tersebut memiliki aturan penting yang harus dipenuhi. Anda bahkan harus tau peraturan renovasi rumah subsidi sebelum melakukannya. Cek ulasan berikut.

1. Kredit Telah Berjalan 5 Tahun

Aturan ini merupakan hal utama yang wajib diperhatikan. Pasalnya, syarat kredit telah mencapai 5 tahun adalah bukti bahwa cicilan rumah yang anda bayarkan dapat berjalan lancar.

Hal ini karena cicilan yang terlambat dan tidak sesuai biasanya akan mendatangkan sanksi dari pihak bank yang bertanggung jawab. Terlebih lagi jika anda melakukan renovasi dalam kondisi tersebut.

Meski demikian, pihak terkait memberikan kelonggaran renovasi jika anda belum mencapai kredit 5 tahun. Kondisi ini pun harus diimbangi dengan tanggungan cicilan yang berjalan dengan lancar.

Dalam hal ini, pihak terkait biasanya akan memperbolehkan renovasi kecil seperti menambahkan bagian ruang dapur maupun pagar rumah.

Baca Juga: Baru Beli Rumah? Yuk, Intip Biaya Balik Nama Rumah serta Persyaratannya

2. Tidak Boleh Mengubah Tampilan Fasad

Peraturan renovasi rumah subsidi yang harus diperhatikan adalah tidak boleh mengubah tampilan fasad atau bagian antar muka.

Pemberian aturan ini bertujuan untuk menjaga rumah subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terlebih lagi jika rumah ini digunakan sebagai properti komersial maupun kegiatan usaha lainnya.

Begitu pula, rumah subsidi ini memang sengaja dihadirkan sebagai bentuk pemberian bantuan sebagaimana fungsinya. Jika anda ingin melakukan renovasi, anda tidak diperkenankan untuk melakukan renovasi secara besar-besaran.

Anda bahkan hanya bisa melakukan renovasi ringan seperti membuat kanopi, menambahkan pagar dan mengecat tampilan eksterior rumah.

3. Perbaiki Kerusakan Bangunan

Renovasi rumah subsidi juga bisa dilakukan dengan memperbaiki kerusakan yang terjadi. Pasalnya, kerusakan parah yang terjadi pada rumah ini juga harus dikembalikan pada bentuk bangunan rumah subsidi sebelumnya.

Hal ini bahkan perlu digaris bawahi bahwa peraturan renovasi rumah subsidi ini selalu mengedepankan tujuan pembuatan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

4. Memanfaatkan Sisa Lahan Yang Dimiliki

Meski tidak boleh melakukan renovasi secara besar-besaran, bangunan rumah yang disubsidi oleh pemerintah seringkali dihadirkan dengan bentuk bangunan yang cukup kecil. seperti misalnya model hunian type 27, type 30 maupun type 36.

Pembuatan bentuk hunian tersebut akhirnya memberi keuntungan tersendiri karena rumah memiliki halaman atau sisa tanah yang cukup luas. Untuk itu, anda bisa melakukan berbagai renovasi atau menggunakan sebagai fasilitas lainnya seperti kolam atau taman.

Renovasi ini bahkan bisa dilakukan dengan menambahkan beberapa ruang maupun properti pada sisa lahan tersebut dengan desain yang ciamik.

Baca Juga: Simpel dan Keren, Ini 5 Rekomendasi Warna Cat Rumah Minimalis

5. Menambah Lantai Bangunan

Selain itu, menambah lantai juga diizinkan dalam peraturan renovasi rumah subsidi. Lazimnya, perizinan ini memiliki alasan bentuk rumah yang terlalu kecil akan terasa pengap jika digunakan untuk keluarga dengan jumlah anggota yang banyak.

Untuk itu, kebutuhan membuat ruang tambahan diperlukan, salah satunya dengan dibuat bertingkat. Anda boleh melakukan hal tersebut namun dengan syarat tampilan fasad tidak berubah.

Rumah subsidi memang sengaja dihadirkan sebagai program bantuan rumah untuk masyarakat yang kurang mampu. Untuk itu, beberapa peraturan sebagaimana ulasan di atas memang sengaja dihadirkan agar rumah ini tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Meski demikian, anda tidak perlu khawatir karena kondisi rumah ini masih bisa direnovasi untuk menghadirkan tampilan yang menarik.

Setelah membeli rumah, jangan lupa untuk melindungi rumah Anda dengan Asuransi Kebakaran Rumah. Garda Home memberikan perlindungan bagi rumah tinggal akibat terjadinya FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, Smoke). Dapatkan diskon 15% untuk Asuransi Garda Home. Cek sekarang di gardaoto.com!

#PeaceofMind