Marka jalan mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Saat berkendara, kita akan selalu menjumpai berbagai marka jalan di sepanjang perjalanan. Namun, masih banyak pengendara yang menganggap marka jalan hanyalah garis pembatas di jalan raya, sehingga belum memahami makna dan fungsinya. Padahal, setiap marka memiliki arti penting untuk mengatur arus lalu lintas, menjaga jarak aman, serta mengurangi risiko terjadinya kecelakaan.

Jenis-jenis marka jalan 

Indonesia memiliki berbagai jenis marka jalan yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Beberapa marka yang paling umum dijumpai antara lain:

  • Marka putih utuh, yang menandakan pengendara tidak diperbolehkan berpindah jalur maupun mendahului kendaraan di depan.
  • Marka putih putus-putus, yang memperbolehkan pengendara berpindah jalur atau mendahului kendaraan dengan syarat kondisi lalu lintas dari arah berlawanan aman.
  • Marka ganda (double line), yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus. Pengendara di sisi garis utuh dilarang berpindah jalur atau mendahului, sedangkan pengendara di sisi garis putus-putus diperbolehkan melakukannya apabila aman.
  • Marka serong/chevron, yaitu marka berbentuk segitiga atau huruf “V” yang umumnya berada sebelum tikungan, percabangan, atau turunan. Marka ini menjadi peringatan bagi pengendara untuk mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan.
  • Yellow box junction, yaitu area berbentuk kotak berwarna kuning yang berada di persimpangan jalan. Marka ini berfungsi menjaga kelancaran arus lalu lintas sehingga pengendara dilarang berhenti di dalam area tersebut.
  • Marka kuning utuh,menandakan pengendara tidak diperbolehkan berpindah jalur maupun mendahului kendaraan di depan di jalan nasional.
  • Marka kuning putus-putus, menandakan pengendara berpindah jalur atau mendahului kendaraan dengan syarat kondisi lalu lintas dari arah berlawanan aman di jalan nasional.
  • Marka lambang, berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan di permukaan jalan yang berfungsi memberikan peringatan, perintah, maupun larangan sebagai penegas rambu lalu lintas.

Sayangnya, masih ada saja pengendara yang nekat melanggar marka jalan karena merasa kondisi jalan sedang sepi. Padahal, kendaraan dari arah berlawanan bisa saja datang tanpa terlihat sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Dampaknya terhadap perlindungan asuransi

Melanggar marka jalan tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat memengaruhi proses klaim asuransi kendaraan.

Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab II Pasal 3 Ayat (4) butir 4.5, perusahaan asuransi tidak memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan kendaraan yang terjadi akibat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan:

4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Oleh karena itu, apabila kecelakaan terjadi akibat pelanggaran marka jalan, kerugian yang timbul tidak termasuk dalam risiko yang dijamin oleh polis asuransi kendaraan.

Untuk perjalanan aman selama berkendara, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan Asuransi Mobil Garda Oto. Dapatkan perlindungan darurat dari Garda Siaga 24 jam, spesial untuk pelanggan Garda Oto! Langsung call Garda Akses 1 500 112 atau WhatsApp 08950 1 500 112. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi gardaoto.com.

#POMinfo