Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Anda Ketahui

Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Anda Ketahui

Untuk Anda yang berencana melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan alat transportasi pesawat terbang, maka sangat penting untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi untuk naik pesawat terbang yang terbaru. Bahwa kini syarat yang harus dipenuhi bukan hanya untuk melakukan tes antigen serta PCR saja, namun juga untuk bisa melakukan pengisian Electronic Health Alert Card atau yang lebih umum disebut dengan e-HAC sebelum Anda melakukan penerbangan.

Ketahui Syarat Naik Pesawat Terbang Terbaru Juni 2022

Syarat dan ketentuan untuk mengisi kartu e-HAC sendiri mulai diberlakukan sejak tanggal 5 April tahun 2020 yang lalu. Dimana syarat tersebut menjadi salah satu syarat utama yang harus dilakukan oleh calon penumpang pesawat di bandara tempat keberangkatan. Petugas bandara akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah Anda layak untuk melakukan perjalanan via udara melalui isian formulir e-HAC yang diisi sekitar satu hari sebelum keberangkatan dilakukan.

*Baca Juga: Cara Memantau Penerbangan Pesawat dengan Aplikasi

Syarat Naik Pesawat Terbang dalam Negeri

Berikut ini syarat naik pesawat terbang untuk perjalanan dalam negeri.

  1. Calon penumpang pesawat tidak perlu melakukan dan melampirkan bukti tes PCR atau Antigen. Melainkan cukup dengan menunjukkan surat keterangan bahwa penumpang sudah mendapatkan vaksinasi dengan dosis lengkap, yaitu sebanyak 2x kemudian ditambah dengan booster. Kecuali untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka masih wajib untuk menunjukkan surat tanda bukti bebas Covid 19 berupa bukti tes PCR atau Rapid Antigen.
  2. Calon penumpang lanjut usia dan penderita komorbid harus memenuhi syarat berikut ini:

– Bisa melampirkan tanda bukti tes rapid antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam yang menunjukkan hasil negatif

– Wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter yang berwenang dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk

  1. Calon penumpang anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun berlaku aturan sebagai berikut :

– Mendapatkan pengecualian untuk aturan kebijakan vaksinasi

– Tidak mendapatkan kewajiban untuk memperlihatkan surat hasil tes rapid antigen atau PCR

– Mendapatkan keharusan untuk didampingi oleh teman perjalanan dari pihak keluarga yang sudah memenuhi syarat ketentuan untuk naik pesawat terbang

Sedangkan untuk syarat naik pesawat terbang khusus dalam melakukan perjalanan dari luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Untuk semua penumpang pesawat terbang yang datang dari luar negeri dan masuk ke wilayah negara Indonesia memiliki kewajiban untuk memperlihatkan sertifikat atau kartu vaksin covid 19 dosis yang kedua minimal sekitar 14 hari sebelum melakukan keberangkatan dengan menggunakan pesawat terbang
  • Apabila penumpang pesawat terbang yang berasal dari luar negeri belum mendapatkan vaksinasi, maka akan langsung mendapatkan vaksinasi di pintu masuk. Dengan catatan sudah mendapatkan tes PCR dan memiliki hasil negatif serta telah dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
  • Semua penumpang pesawat terbang luar negeri wajib melakukan pemeriksaan gejala yang berhubungan dengan Covid 19, diantaranya adalah untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada saat kedatangan berlangsung.
  • Jika terdapat penumpang pesawat luar negeri yang diduga atau terdeteksi memiliki gejala covid 19, atau pada saat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh diketahui memiliki suhu tubuh tinggi di atas 37,5 celcius maka wajib melakukan pemeriksaan tes PCR ulang di tempat dengan dibiayai oleh pemerintah khusus untuk WNI, sedangkan untuk WNA akan dibiayai secara mandiri.
  • Dan penumpang pesawat luar negeri yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama mendapatkan kewajiban untuk menjalani karantina kurang lebih sekitar 5×24 jam lamanya. Berbeda jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya kembali.

*Baca Juga: Perbedaan Kelas Pesawat dari Fasilitas dan Layanannya

Cara Melakukan Pengisian e-HAC yang Benar

Saat ini mengisi e-HAC menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh calon penumpang transportasi umum, baik darat, laut maupun udara. Meski terlihat baru, penumpang pesawat terbang harus mengikuti prosedur ini untuk diterapkan pada penumpang moda transportasi darat dengan sistem pemeriksaan secara acak. Tujuannya adalah untuk mengatasi lonjakan kasus positif dengan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang menjadi tanggung jawab bersama saat ini.

Berikut ini adalah cara yang bisa Anda lakukan untuk mengisi formulir e-HAC dengan benar.

  • Download dan install aplikasi PeduliLindungi versi yang terbaru di perangkat gadget Anda
  • Anda harus membuat akun untuk bisa log in ke dalam aplikasi tersebut
  • Lakukan klik pada fitur eHAC kemudian pilih menu “Buat eHAC”
  • Anda akan melihat opsi pilihan untuk menentukan pelaku perjalanan dalam negeri, pilih opsi pilihan “Domestik”
  • Lalu pilih moda transportasi yang Anda gunakan dalam perjalanan tersebut
  • Pilih tanggal dan waktu Anda akan melakukan keberangkatan perjalanan
  • Untuk moda transportasi darat dan laut, Anda harus mengisi informasi yang menerangkan tentang jenis kendaraan yang digunakan, lokasi, asal serta tujuan perjalanan tersebut dilakukan
  • Sedangkan untuk yang menggunakan moda transportasi via udara, bisa mengisi nomor penerbangan yang tercantum dalam tiket pesawat
  • Cek kembali data yang Anda masukkan apakah sudah benar atau belum
  • Lakukan pengisian pada “Data Personal” yang selanjutnya akan dilakukan pengecekan apakah Anda layak untuk melakukan perjalanan atau tidak. Jika dinyatakan layak, simpan informasi tersebut kemudian pilih untuk melakukan “Konfirmasi”. Dan kini pengisian eHAC milik Anda sudah selesai dilakukan. Selamat melakukan perjalanan.

Mari dapatkan informasi lengkap dan akurat lainnya untuk syarat melakukan perjalanan dengan pesawat terbang di Garda Trip. Kami sajikan info dan panduan lengkap untuk mengawal perjalanan Anda dengan nyaman dan menyenangkan. Anda juga bisa mendaftarkan diri untuk asuransi perjalan apabila hendak melakukan proteksi dari resiko kecelakaan dan lain-lain.