Pengertian Sertifikat Tanah, Fungsi Jenis-Jenisnya

Sertifikat tanah merupakan dokumen legal yang memiliki kedudukan sangat penting terkait kepemilikan lahan. Dokumen ini juga sering dibutuhkan bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, menjual tanah hingga mengajukan pinjaman bank. 

Sertifikat tanah memiliki fungsi yang vital untuk setiap jenisnya. Ya, ada beberapa jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia. Berikut pembahasan selengkapnya mengenai pengertian, fungsi, dan jenis-jenis sertifikat tanah.

Pengertian Sertifikat Tanah

Pengertian dari sertifikat tanah adalah dokumen yang dikeluarkan negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sesuai hukum yang berlaku.

Nama yang tercantum dalam sertifikat tanah menjadi pemilik sah yang mendapatkan hak atas suatu lahan, hak pengelolaan, dan hak tanggungan yang sudah dibukukan dalam dokumen tersebut.

Bagi Anda yang hendak membeli lahan atau tanah dan bangunan, wajib memperhatikan dokumen legal yang satu ini. Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa atau masalah, Anda bisa menggunakan sertifikat tanah sebagai dokumen yang sah di mata hukum.

Fungsi Sertifikat Tanah

Apakah sertifikat tanah hanya untuk menunjukkan siapa pemilik dari suatu lahan? Sertifikat tanah memiliki beberapa fungsi penting seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 Tahun 1997. Berikut beberapa fungsi sertifikat tanah yang perlu diketahui.

1. Memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak

Sertifikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik sah atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak lainnya yang terdaftar. Pemegang sertifikat tanah yang namanya tertulis dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak tersebut atas tanah yang bersangkutan.

2. Memberikan informasi bagi pihak yang berkepentingan

Dalam sertifikat tanah mencantumkan detail posisi tanah dan batas-batas di sekitarnya. Informasi yang ada pada sertifikat dapat membantu para pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan data yang diperlukan.

3. Data untuk Kantor Pertanahan

Fungsi sertifikat tanah yaitu sebagai data bagi Kantor Pertanahan terkait peta pendaftaran, surat ukur, daftar tanah, buku tanah, dan daftar nama.

4. Administrasi pertanahan yang tertib

Dokumen ini juga berfungsi untuk mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih baik dan tertib.

*Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Rumah dan Apa saja Persyaratannya?

Jenis-Jenis Sertifikat Tanah

Dengan sertifikat tanah, Anda bisa mengetahui hak kepemilikan yang sah atas suatu lahan yang hendak kamu beli. Sebelum jual-beli tanah, ada baiknya Anda memahami jenis-jenis sertifikat tanah agar tidak keliru dalam bertransaksi dan tidak kesalahpahaman di kemudian hari.

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah jenis sertifikat yang bisa dikatakan paling kuat di mata hukum. SHM menjadi bukti kepemilikan yang sah dan otentik atas sebidang tanah.

Pemilih tanah yang memegang sertifikat ini memiliki hak penuh untuk menggunakan, mengelola, menjual dan memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Apabila terjadi sengketa, maka pemilik SHM ini yang paling berhak atas tanah tersebut.

Pemegang sertifikat ini memiliki hak kepemilikan penuh tanpa ada batasan waktu. SHM bisa diwariskan atau diturunkan ke ahli waris maupun dijual. Jenis sertifikat tanah yang paling kuat ini juga yang paling disukai bank untuk jaminan.

2. SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)

Berikutnya ada Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU yang diberikan oleh negara kepada individu maupun badan usaha untuk menggunakan tanah yang berstatus milik negara. Jadi, pemegang SHGU hanya memiliki hak untuk menggunakan atau mengelola suatu bidang tanah, tetapi tidak berhak untuk menjualnya.

Berbeda dengan SHM, pada SHGU juga memiliki batasan waktu. Jangka waktu penggunaan tanah maksimal 35 tahun. Namun, Anda bisa memperpanjang jangka waktu penggunaan tanah tersebut hingga 25 tahun.

Tanah milik negara yang dijadikan tanah HGU yaitu 5-25 hektare. Biasanya, sertifikat ini diberikan untuk tanah milik pemerintah yang dialihfungsikan sebagai perkebunan, pertanian, dan peternakan. SHGU tetap bisa dipindahtangankan dengan pengajuan paling lambat 2 tahun sebelum masa berakhirnya HGU.

3. Sertifikat Hak Pakai

Ada juga jenis Sertifikat Hak Pakai yang diberikan kepada pemegang sertifikat untuk menggunakan atau memanfaatkan suatu bidang tanah, baik tanah milik negara maupun swasta.

Hak pakai yang diberikan pada sertifikat ini disesuaikan dengan perjanjian yang disepakati antara pemilik lahan dan pemegang sertifikat. Selain itu, hak pakai yang diberikan juga memiliki batasan waktu tertentu.

4. Sertifikat Hak Guna Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB termasuk jenis sertifikat tanah yang diberikan kepada seseorang yang memiliki bangunan di atas bidang tanah tersebut. Jadi, pemegang sertifikat ini hanya memiliki hak atas bangunan bukan tanah tempat bangunan didirikan.

Bagi Anda yang memiliki properti seperti apartemen atau perumahan, jenis sertifikat tanah ini yang akan diberikan. Jangka waktu kepemilikan SHGB maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun ke depan.

Jenis sertifikat tanah ini bisa dimiliki oleh semua orang, baik itu WNI maupun WNA. Bagi pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia atau WNI bisa meningkatkan status hak kepemilikannya menjadi SHM.

5. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Meskipun terdapat kata rumah susun, SHSRS termasuk jenis sertifikat tanah. SHSRS menjadi bukti kepemilikan rumah vertikal atau rumah susun yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan bersama.

*Baca Juga: Cara Membuat dan Mengurus Sertifikat Rumah dengan Benar

Bagi pemilik rumah sudah semestinya menjaga sertifikat tanah demi keamanan dan kenyamanan. Selain itu, Anda juga bisa menjaga keamanan rumah dengan perlindungan asuransi kebakaran Garda Home. Asuransi yang memberikan berbagai manfaat perlindungan dari risiko rumah terbakar, tertabrak kendaraan, dan kerusuhan.

Itulah hal-hal yang perlu diketahui mengenai sertifikat tanah, fungsi, dan jenis-jenisnya. Pembuatan sertifikat tanah bisa Anda lakukan secara mandiri atau melalui notaris.