Tips Pindah Nama Asuransi Mobil

Tips Pindah Nama Asuransi Mobil

Ada kalanya seseorang menjual mobil miliknya yang masih dalam tahap cicilan. Saat melakukan proses jual-beli mobil, asuransi kendaraan jadi hal yang cukup penting baik bagi pihak pembeli maupun penjual mobil. Dua belah pihak ini harus memahami dengan baik bagaimana syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Apabila mobil sudah berpindah tangan, ada kalanya penawaran dari pihak asuransi, misalnya diskon premi, tidak berlaku lagi. Apabila tidak teliti, bisa saja pihak penjual dan pembeli mobil merasa mendapatkan kerugian. Bukan tidak mungkin nantinya pihak pembeli melempar protes kepada Anda sebagai penjual.
Nah, apabila Anda hendak menjual mobil yang masih dalam tahap cicilan, agar mobil Anda cepat terjual dengan harga yang memuaskan, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut.
1. Mengecek Kondisi Mobil
Sebelum menjual mobil, periksa dulu semua kondisinya. Tidak hanya fisik, tetapi juga kondisi mesinnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya kerusakan atau kekurangan yang terlewatkan. Jika memang ada, sebaiknya perbaiki mobil terlebih dahulu.
Hal ini patut Anda lakukan sebagai pihak penjual agar calon pembeli senang dan tidak perlu repot-repot memperbaiki mobil. Terlebih lagi, mereka tidak akan mengeluh jika ada kerusakan saat mobil sudah pindah tangan. Sebagai bonus, bukan tidak mungkin Anda bisa menawarkan harga tinggi apabila performa mobil terjaga dengan baik.
2. Menyiapkan Kelengkapan Dokumen
Urusan administrasi tidak boleh diabaikan dalam kepemilikan mobil. Kalau tidak memiliki dokumen yang lengkap, bisa saja mobil yang Anda jual dianggap sebagai mobil curian. Kelengkapan surat merupakan faktor penting yang diperhatikan oleh calon pembeli dalam memilih mobil bekas.
Pertama, siapkan faktur sebagai identitas awal mobil Anda. Dari faktur tersebut, bisa diketahui apakah Anda pemilik pertama atau kedua yang berminat menjual mobil ke tangan ketiga. Untuk menegaskan Anda adalah pemilik resmi mobil yang dijual, siapkan juga Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tidak kalah penting, Anda juga harus menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sesuai dengan mobil yang akan dijual. Lalu, perhatikan pula Lembar Pajak agar calon pembeli mengetahui kapan pajak mobil tersebut jatuh tempo. Jangan lupa, siapkan bukti jual-beli yang dilengkapi materai Rp6.000.
3. Memeriksa Komponen Asuransi
Sebagai pemilik lama, sudah jadi hal wajib bagi Anda untuk memberitahukan seluk-beluk kendaraan yang Anda jual kepada calon pembeli. Dalam hal ini, yang harus diperhatikan bukan saja kondisi mesin atau fisik mobil, Anda juga harus kembali memeriksa komponen asuransi mobil Anda.
Anda harus kembali mengecek dengan saksama, jenis asuransi apa yang sebelumnya digunakan untuk mobil Anda, Comprehensive atau Total Loss Only (TLO). Catat juga apakah ada perluasan atau tambahan perlindungan (apabila ada) yang sebelumnya diajukan kepada perusahaan asuransi. Lalu, informasikan pula kepada calon pembeli mengenai besarnya polis dan masa berlaku asuransi kendaraan.
4. Memberitahukan Perusahaan Asuransi
Hal pertama yang harus Anda lakukan ketika menjual mobil yang masih dalam masa angsuran adalah balik nama polis asuransinya. Biasanya, asuransi sudah dijual sepaket untuk mobil yang dibeli secara kredit. Maka dari itu, segala kegiatan yang berhubungan dengan mobil tersebut pun harus diketahui oleh perusahaan asuransi.
Untuk memindah nama polis asuransi mobil bekas yang dijual, pihak penjual harus memberitahukan kepada perusahaan asuransi. Tidak hanya secara lisan, tetapi juga secara hitam di atas putih. Hal ini perlu dilakukan untuk menjamin kepemilikan mobil bagi pihak pembeli. Jadi, jika mobil yang sudah di tangan pembeli mengalami risiko, Anda sebagai pemilik lama tidak perlu lagi repot-repot mengajukan klaim.
Sebaliknya, jika kegiatan jual-beli tersebut tidak dilaporkan ke perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban untuk mengabulkan klaim atas kerugian yang menimpa mobil tersebut. Hal ini mutlak terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yaitu sebuah peraturan resmi yang dikeluarkan oleh regulator.
***
Sebagai pihak penjual, Anda memang akan direpotkan dengan urusan balik nama kepemilikan mobil. Apalagi jika kendaraan tersebut menggunakan asuransi mobil. Dengan memperhatikan kiat-kiat di atas, Anda tidak perlu lagi bingung mengurus asuransi ketika Anda menjual mobil.