Alasan Umum yang Membuat Klaim Asuransi Mobil Anda Ditolak

Alasan Umum yang Membuat Klaim Asuransi Mobil Anda Ditolak

Asuransi kendaraan sangat bermanfaat dalam meringankan beban risiko pada kendaraan bila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Dengan asuransi, maka kerugian yang dialami pemilik kendaraan akan ditanggung pihak asuransi.
Kendati demikian, tidak jarang pemilik polis juga mengalami kesulitan dalam melakukan proses klaim, bahkan status klaim yang diajukan pernah ditolak. Padahal semua ketentuan sudah ada di dalam kesepakatan antara pihak asuransi dengan pembeli polis asuransi yang terikat hukum.
Sayangnya tidak semua orang memahami segala ketentuan yang berhubungan dengan klaim asuransi. Setiap pemilik polis harus mencermati betul keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar.
Karena itu, berikut ini beberapa penyebab umum mengapa klaim asuransi mobil ditolak yang perlu Anda pahami.

  1. Dokumen klaim tidak lengkap
    Bila Anda ingin mengajukan proses klaim, sebaiknya periksa kembali dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Pastikan dokumen harus lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi.
  2. Polis sedang tidak aktif (lapse)
    Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Salah satu penyebabnya seperti pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Bila polis sedang lapse, tentunya perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi.
  3. Klaim dilakukan setelah lewat dari batas waktu yang ditetapkan
    Kesalahan lainnya yang menyebabkan klaim ditolak adalah tidak segera melaporkan kerusakan/kerugian yang diderita terhadap perusahaan asuransi. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.
  4. Tidak melaporkan tambahan aksesoris
    Setiap ada penambahan aksesori mobil atau melakukan modifikasi harus melaporkan kepada perusahaan asuransi. Pastikan modifikasi memang diperbolehkan dan untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) akan dikenakan rate yang sama dengan biaya pada kendaraan dan akan dikalikan dengan nilai NSA tersebut untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan.
  5. Pengemudi melakukan pelanggaran hukum
    Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
  6. Wilayah kejadian tidak termasuk dalam kontrak
    Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia mengalami kecelakaan di luar negeri.
  7. Kerusakan akibat disengaja
    Kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain, memukul kendaraannya agar penyok atau sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok akibat mesin mengalami kemasukan air (water hammer). Maka hal ini tidak dapat diklaim.
  8. Kerusakan terjadi sebelum mobil diasuransikan
    Saat tertanggung mengajukan klaim, perusahaan asuransi akan melakukan survei dan foto sebagai bukti. Namun jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan klaim akan batal atau tidak ditangguhkan perusahaan.