BBNKB: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Membeli kendaraan dalam keadaan bekas saat ini masih menjadi pilihan banyak masyarakat Indonesia dan banyak alasan yang mendasarinya. Namun jika kalian tertarik membeli kendaraan dalam kondisi tersebut harus paham apa itu BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Bea ini merupakan biaya yang telah ditetapkan dalam melakukan perubahan dalam kepemilikan kendaraan bermotor. Jadi saat kalian membeli ataupun menjual mobil bekas akan dikenakan biaya balik nama sehingga nantinya mempunyai nama yang sesuai pemilik maupun pembelinya.

Sangatlah penting melakukan pengurusan masalah kepemilikan serta pemindah tanganan kendaraan bermotor pada pemilik lama ke pemilik baru. Untuk masalah biaya ataupun aturan bea ini sudah diatur pada Undang-undang.

Keuntungan Melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Tentunya setelah mengetahui pengertian bea ini lebih detail maka ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh jika melakukannya.

a. Legalitas kepemilikan kendaraan bermotor lebih terjamin

b. Mempermudah dalam persyaratan administrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

c. Dapat memanfaatkan banyak kemudahan ataupun inovasi dari layanan Samsat

d. Mudah dalam klaim asuransi kecelakaan

e. Jika terjadi kehilangan maka penemuan dokumen STNK/BPKB menjadi lebih mudah

f. Memberikan kontribusi bagi program pembangunan daerah

g. Menghindari penyalahgunaan kendaraan dari pihak lain

Subjek BBNKB

Subjek bea ini merupakan orang pribadi, Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Pemerintah, Badan, Polri dan TNI yang menerima penyerahan dari kendaraan bermotor.

Dikecualikan pada subjek ini yakni Konsultan Perwakilan Negara Asing serta Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional, Kedutaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak yang berasal dari pemerintah melalui asas timbal balik.

Dasar Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Menurut pasal 12 ayat 1 dan 2 yang dikutip dari UU PDRD untuk besaran biaya penyerahan pertama yakni 12,5% selanjutnya pada penyerahan kedua yakni 1% dan juga seterusnya.

Penyerahan pertama yang dimaksudkan di sini langsung berasal dari dealer saat kalian membeli kendaraan baru. Untuk penyerahan kedua saat melakukan jual beli, warisan, hibah, dan lainnya.

Sehingga dapat dikatakan saat kalian melakukan jual beli pada kendaraan bermotor, untuk besaran biayanya tidak terlalu besar jika dibandingkan saat membeli motor ataupun mobil baru.

Besaran biayanya disesuaikan pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) yang dipergunakan di pajak kendaraan bermotor ataupun PKB.

*Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru

Persyaratan BBNKB

Hal lain yang termasuk penting untuk diperhatikan yakni perihal persyaratan dokumennya. Prosesnya dapat dilakukan secara langsung pada Samsat Induk, Samsat keliling, Samsat outlet, dan lainnya yang disesuaikan dengan daerah tempat tinggal.

Pastikan jika kendaraan yang dibawa kondisinya prima karena nantinya dilakukan pengecekan. Adapun syarat untuk pengajuan bea tersebut sebagai berikut ini pastinya.

a. KTP (asli dan fotocopy) dari pemilik sebelumnya serta pembeli

b. BPKB (asli dan fotocopy). Jika kalian tengah mencicil sebaiknya minta salinannya ataupun datang langsung ke leasing

c. STNK (asli dan fotocopy)

d. Kuitansi untuk pembelian kendaraan (asli dan fotocopy) yang dilengkapi dengan materai

e. Hasil cek fisik Samsat

Ketika seluruh persyaratan telah lengkap, maka kalian bisa langsung mendatangi samsat pada jam operasional yang ada.

*Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus STNK yang Hilang?

Tata Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka sudah saatnya melakukan balik nama pada Samsat terdekat sembari membawa kendaraan yang nantinya akan diurus surat-suratnya. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.

a. Mendatangi Samsat terdekat dengan membawa seluruh persyaratan dan uang

b. Mengambil antrean cek fisik dan tunggu petugas untuk melakukan pengecekan pada nomor rangka motor atau mobil

c. Sembari di cek nantinya kalian akan diberikan formulir lalu diisi untuk dilampirkan bersama seluruh persyaratan

d. Mendaftar di loket dengan memberikan seluruh persyaratan

e. Lakukan pembayaran yang sesuai arahan kemudian akan memperoleh resi

f. Pengecekan ulang kepemilikan kendaraan di loket Progresif

g. Tunggulah hingga seluruh prosesnya selesai hingga nantinya dipanggil guna memperoleh STNK baru dengan nama yang baru.

*Baca Juga: Syarat dan Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan Secara Lengkap

Sebenarnya bila melihat persyaratan dan langkah-langkah di atas proses balik nama kendaraan tergolong sangat mudah. Namun sayangnya banyak masyarakat Indonesia yang terkesan malas untuk melakukannya saat membeli motor ataupun mobil bekas.

Banyak alasan memang yang mendasarinya salah satunya biaya yang tergolong tinggi. Memang hal itu akan kalian hadapi namun sebaiknya melihat jauh ke depan yang mana hal ini nantinya akan mempermudah kalian pada saat perpanjangan STNK.

Ketika akan melakukan perpanjangan STNK ataupun membayar STNK tahunan serta lima tahunan maka perlu KTP dari pemilik aslinya. Tentu saja tanpa adanya KTP asli pemilik sebelumnya, kalian akan merasakan kesulitan serta bisa menambah biaya yang semakin besar.

Penting untuk diingat jika objek pembayaran dari biaya balik nama ini yaitu penyerahan kepemilikan dari kendaraan bermotor serta subjeknya dapat orang pribadi maupun badan usaha. Jadi ketika kalian membeli kendaraan baik untuk pribadi maupun perusahaan maka balik nama wajib untuk dilakukan.

Jadi bagi kalian yang tertarik membeli kendaraan dalam kondisi bekas maka pastinya masalah balik nama ini terkait persyaratan dan tata caranya perlu untuk diperhatikan. Tujuannya sudah pasti supaya kalian sebagai pemilik kendaraan yang baru bisa melakukan BBNKB dengan lebih mudah.

Setelah balik nama selesai dilakukan jangan lupa ikutkan kendaraan kalian dalam program asuransi Garda Oto. Produk yang ditawarkan cukup beragam tergantung dari jenis pertanggungannya yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, jadi walaupun membeli mobil dalam kondisi bekas sekalipun perlindungan maksimal jangan sampai dilupakan pastinya.

Â