Tugas Polisi Lalu Lintas dalam Mengatur Jalan dan Kecelakaan

Tugas Polisi Lalu Lintas dalam Mengatur Jalan dan Kecelakaan

Banyak orang yang  belum tahu apa saja tugas polisi lalu lintas, apakah mereka hanya mengatur lalu lintas atau memiliki tugas lain. Nah untuk menjawab rasa penasaran Anda, di tulisan ini kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang tugas polisi lalu lintas.

Sebagai negara yang memiliki populasi 273,5 juta, dan pemilik kendaraan yang banyak. Tidak heran jika Indonesia memiliki tingkat kemacetan yang parah. Apalagi di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya dan Bandung.

Sebagai negara yang masyarakatnya menggunakan transportasi darat untuk pergi bekerja maupun mengantar barang. Maka tidak heran jika aktivitas jalan darat padat merayap.

Semakin banyak orang yang memiliki kendaraan pribadi maka akan berpengaruh pada kemacetan jalanan. Dan tentu saja ini menjadi PR untuk pemerintah untuk mengurangi kemacetan yang terjadi hampir setiap hari apalagi di kota Jakarta.

Nah untuk meminimalisir kemacetan, maka pemerintah mengarahkan polisi lalu lintas untuk mengatur kelancaran lalu lintas, menetertibkan pengendara supaya aman dan selamat.

*Baca Juga: Mengenal Macam – Macam Kecelakaan Lalu Lintas dan Faktor Penyebabnya

Tugas Polisi Lalu Lintas yang Wajib Anda Ketahui

Tahukah Anda bahwa tugas polisi lalu lintas mencangkup banyak hal? Tidak hanya mengatur kelancaran lalu lintas saja, tapi juga bertugas seperti berikut:

  1. Pendidikan dan pembinaan lalu lintas kepada masyarakat dengan kegiatan seperti Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Kamra Lalu-lintas, Pramuka Lantas, pameran lalu-lintas, Pekan Lalu-lintas, pemberitaan melalui media massa dan lain sebagainya.
  2. Pembinaan masyarakat melalui kerjasama lintas dikmaslantas, sectoral serta permasalah di bidang lalu lintas.
  3. Pelaksanaan operasi kepolisan di bidang lalu lintas untuk menegakan keamanan, keselamatan, hukum, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
  4. Penerbitan SIM untuk pengendara bermotor.
  5. Pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti memeriksa kemampuan dan pengetahuan calon pengemudi mobil atau motor, perizinan pengemudi dan pengumpulan dan pengelolaan data lalu lintas.
  6. Pengamanan serta penyelamatan pengguna jalan.
  7. Pendidikan berlalu lintas.
  8. Pelaksanaan Penjagaan, pengaturan, pengawalan serta patroli lalu lintas.
  9. Pemantauan, pengelola dan pengumpulan data lalu lintas serta angkutan jalan.
  10. Penegakan hukum dengan menindak pelanggaran dan juga menangani kecelakaan lalu lintas. Dan juga pengaturan lalu lintas, pengawasan dan penjagaan lalu lintas, patroli lalu lintas, dan juga pengawalan lalu lintas.
  11. Menajemen operasional lalu lintas.
  12. Mengelola pusat pengendalian sistem komunikasi dan informasi lalu lintas dan angkutan jalan.
  13. Police Traffic Engineering dengan kegiatan meneliti penyebab kecelakaan, terjadinya kemacetan dan pelanggaran Lalu lintas, mengawasi penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan alat-alat lalu lintas.

Padatnya arus lalu lintas tentu saja membutuhkan perangkat hukum guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Tugas dari polisi lalu lintas ini bertanggung jawab untuk menciptakan ketertiban berkendara yang aman dan nyaman.

*Baca Juga: Taati Marka Jalan Ini Agar Kamu Terhindar dari Kecelakaan

Dengan adanya polisi lalu lintas di harapkan dapat memberikan keamanan dan ketertiban berkendaraan sehingga menciptakan lalu lintas yang aman. Sebagai warga negara yang baik kita semua juga tidak hanya bergantung pada polisi lalu lintas saja. Tapi juga kita harus mendukung pemerintah dengan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kecelakaan di jalan.

Salah satu cara untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan adalah dengan mengasuransikan diri Anda bersama Garda Me. Nah, menjalani kegiatan sehari-sehari Anda akan terasa lebih aman dengan Asuransi Kecelakaan Diri.