Pohon tumbang dapat disebabkan oleh dua kemungkinan,

  1. Penyebab aktif seperti peristiwa alam, misalnya angin kencang atau hujan deras.
  2. Tanpa penyebab aktif, yaitu faktor usia atau ketahanan pohon.

Menurut PSAKBI pasal 1 ayat 1, “Kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor, dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.” Sehingga, mobil yang tertimpa pohon lapuk tanpa ada penyebab aktif lainnya, dapat di-cover asuransi karena termasuk peristiwa benturan.

Lalu, apabila pohon tersebut tumbang karena peristiwa alam, seperti angin kencang, hujan angin, dan sebagainya, maka asuransi mobil kamu harus memiliki perluasan jaminan bencana alam, agar dapat di-cover.

Nah, sudah tahu kan apa saja yang harus dilakukan untuk melindungi mobil kamu? Jangan lupa tambahkan perlindungan mobilmu dengan Garda Oto, dan manfaatkan fitur Virtual Survey untuk pengalaman berkendara yang lebih aman, nyaman, dan peace of mind. Untuk promo spesial bulan ini, kunjungi Instagram @garda.oto atau halaman ini.

#POMinfo