Pajak rumah merupakan salah satu biaya tersembunyi yang mesti dibayarkan ketika seseorang memiliki properti hunian. Pembayaran pajak yang satu ini pun bersifat wajib pada saat pembelian atau penjualan, bahkan ada yang mesti dibayarkan rutin tiap tahun.

Pajak yang mesti dibayarkan untuk rumah memiliki perhitungannya masing-masing berdasarkan jenis pajaknya. Karena itu, menjadi penting untuk mengerti cara menghitung nilai dari pajak rumah sampai cara pembayarannya.

Supaya tidak melewatkan kewajiban membayar pajak kepada negara dan tidak terkena denda, yuk ketahui dulu jenis-jenis pajak rumah di Indonesia. Baru setelah itu, Anda bisa mengetahui pajak rumah berapa yang mesti dibayarkan.

Jenis-jenis Pajak Rumah di Indonesia

Jenis pajak rumah di Indonesia ternyata cukup beraneka ragam. Di lihat dari kewajiban pembayaran tahunan dan prosesnya dalam jual beli, setidaknya ada 6 jenis pajak yang dibebankan untuk rumah yang mesti diketahui, sebagai berikut.

  • PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak rumah yang mungkin paling familier bagi banyak orang, tidak terkecuali Anda. Pasalnya, ini merupakan pajak yang dibebankan untuk properti berupa bangunan dan tanah yang ada di bawahnya, yang dibebankan tiap tahun.

Ini merupakan jenis pajak yang bersifat kebendaan. Jadi, ketika bertanya berapa pajak rumah yang dikenakan untuk jenis ini, harus dilihat dahulu keadaan objek bumi dan bangunan yang ada di atasnya. Semakin luas tanah maupun bangunan, umumnya PBB yang dibebankan juga akan semakin besar. Selain itu, besaran PBB juga bergantung pada harga tanah yang ada di lokasi yang bersangkutan.

Penerapan PBB sendiri tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang disesuaikan kembali di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Cara penghitungan PBB sendiri adalah 0,5 dari nilai jual kena pajak. Di mana nilai jual kena pajaknya juga sangat bergantung dari harga properti tersebut.

Jika harga properti di bawah Rp 1miliar, nilai jual kena pajaknya adalah 20 persen dari nominal jual. Sementara itu jika rumah maupun apartemennya bernilai di atas Rp1 miliar, persentase nilai jual kena pajaknya adalah 40 persen.

Setiap tahunnya, instansi pajak akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk penagihan PBB. Pajak rumah yang satu ini sendiri mesti dibayarkan paling lama 6 bulan dari diterimanya SPPT tersebut.

  • BPHTB

Jenis pajak rumah lainnya yang cukup populer adalah BPHTB. Singkatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini merupakan pungutan pajak terkait pemerolehan atas tanah dan atau bangunan yang diterima lewat berbagai proses, seperti jual beli maupun warisan.

Aturan terkait BPHTB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Tersebut bahwa pajak rumah ini dibebankan kepada individu maupun badan yang memiliki hak atas tanah maupun bangunan.

Kepemilikan tanah maupun bangunan yang terkena BPHTB dapat berasal dari proses jual beli atau tukar-menukar. BPHTB juga dapat dibebankan kepada seseorang yang mendapat tanah maupun rumah yang diperoleh dari hadiah, hibah, hingga warisan.

Besaran BPHTB adalah 5 persen dari nilai properti dikurangi nilai jual objek tidak kena pajak (NJOPTKP). NJOPTKP ini sendiri berbeda-beda besarannya tiap daerah.

  • PPh

PPh merupakan pajak penghasilan. Ternyata, selain pajak yang akan dibebankan untuk penerimaan gaji dari pekerjaan, PPh juga akan dikenakan pada tiap proses jual beli yang memberikan pendapatan bagi seseorang. Dalam proses jual beli rumah yang memberi dana bagi pemilik, PPh pun akan dikenakan.

PPh yang diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 ini akan dibebankan saat pemerolehan penjualan properti lebih dari Rp60 juta. Penjual rumahlah yang memiliki kewajiban membayar jenis pajak rumah yang satu ini.

Ketentuan penghitungan terbaru untuk PPh diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Disebutkan bahwa penjual harus mengeluarkan kewajiban membayar PPh sebesar 2,5 persen dari harga jual rumah.

  • PPN

Kebalikan dari PPh, PPN alias pajak pembelian merupakan kewajiban pajak yang mesti dibayarkan oleh pembeli rumah. Pembayaran pajak rumah yang satu ini hanya sekali, yaitu saat seseorang membeli rumah dari perseorangan maupun pengembang.

Jenis pajak rumah yang satu ini akan dibebankan langsung sebagai tambahan biaya saat proses pembelian rumah. Hanya rumah-rumah dengan nilai jual di atas Rp36 juta yang dikenakan PPN. Besaran nilai dari pajak ini mencapai 11 persen dari nilai total transaksi pembelian rumah.

  • BBN

BBN merupakan singkatan dari Bea Balik Nama. Pembebanan pajak rumah ini akan dikenakan kepada pembeli untuk proses balik nama pada sertifikat properti yang baru dimiliki.

Besaran nilai BBN berbeda antar daerah di Indonesia. Namun, rata-rata besaran pajak rumah yang satu ini berkisar 2 persen dari total nilai transaksi.

Besarnya pajak rumah ini berbeda di setiap daerah, rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi.

Pada rumah-rumah yang dibeli lewat pengembang, BBN akan diurus langsung oleh pengembang dan pembeli cukup membayar nominal bea yang telah terhitung. Sementara itu, jika membeli rumah antar perseorangan, penghitungan dan pembayaran BBN mesti diurus sendiri atau dibantu notaris rumah.

  • PPnBM

Tidak semua rumah dikenakan pajak yang satu ini. PPnBm merupakan singkatan dari Pajak Pembelian Barang Mewah. Khusus untuk rumah, PPnBM akan dikenakan untuk hunian yang memilki luas bangunan di atas 150 meter persegi atau hunian yang nilai jual bangunannya di atas Rp4 juta per meter persegi.

Besaran nilai pajak rumah yang satu ini berkisar 20 persen dari harga jual rumah. Pajak ini mesti dibayarkan pada saat transaksi jual beli berlangsung.

Cara Cek Pajak Rumah (PBB)

PBB merupakan jenis pajak rumah yang dibayarkan secara rutin. Nilainya pun bisa berubah-ubah seusai pergerakan nilai jual properti tersebut pada tahun yang berlaku. Sebagai contoh, PBB sebuah rumah pada tahun 2000 akan berbeda dengan nilai PBB rumah yang sama untuk tahun 2023 ini karena adanya pergerakan nilai jual rumah.

Mengecek pajak rumah berapa yang mesti dibayarkan menjadi penting untuk menyiapkan dana agar tidak sampai telat membayar. Berikut adalah beberapa cara cek bayar rumah untuk jenis PBB yang ternyata dapat dilakukan secara online maupun offline.

  • Pengecekan via Situs Resmi

Pengecekan besaran PBB pada tahun yang bersangkutan bisa dilakukan dengan mengakses situs pajak resmi yang ada di tiap daerah. Berikut langkah-langkah cek pajak rumah lewat situs resmi.

1.Kunjungi situs resmi pajak daerah.

2. Buka halaman e-SPPT.

3. Daftarkan e-SPPT PBB.

4. Isi data diri melalui sistem dan lakukan proses verifikasi.

5. Unduh e-SPPT yang dikirim link-nya melalui e-mail. Pengiriman link akan dilakukan saat proses verifikasi berhasil.

6. ek tagihan PBB yang ada dalam e-SPPT.

  • Pengecekan via Aplikasi

Pengecekan tagihan PBB lewat aplikasi belum merata untuk semua daerah. Jika daerah Anda sudah memiliki aplikasi terkait pembayaran PBB yang aplikasinya dapat diunduh di Google Play, cara-cara di bawah ini dapat dilakukan untuk mengecek tagihan PBB pada tahun yang dimaksud.

1.Masuk ke dalam aplikasi.

2. Masukkan nomor objek pajak dan tahun pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Kirim”.

3. Data tagihan PBB, tidak terkecuali nominal yang harus dibayar, akan muncul pada layar ponsel.

  • Pengecekan via Minimarket

Tidak sulit bukan untuk menemukan minimarket di kisaran tempat tinggal maupun di sepanjang jalan yang Anda lalui ketika bekerja? Cara cek pajak rumah ternyata juga dapat dilakukan melalui minimarket dengan menerapkan langkah-langkah di bawah ini secara online.

1.Kunjungi situs minimarket. Saat ini, Indomaret merupakan jaringan Indomaret yang sudah menyediakan pilihan untuk pengecekan PBB.

2. Pilih fitur Pajak Bumi dan Bangunan serta pilih daerah domisili. Sebagai contoh jika Anda tinggal di Yogyakarta, pilih opsi PBB Kota Yogyakarta.

3. Masukkan nomor objek pajak dan tahun pembayaran pada kolom yang tersedia.

4. Pilih dan klik “Bayar” makan tagihan PBB yang harus dibayarkan di tahun tersebut akan terlihat.

  • Pengecekan lewat e-Commerce

Cara lain untuk mengecek besaran PBB yang mesti dibayar dapat dilakukan lewat e-commerce. Sudah banyak e-commerce yang menyediakan layanan ini. Cara pengecekannya pun tidak sulit. Ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1.Kunjungi aplikasi e-commerce. Pilihlah opsi Top-up ataupun Tagihan yang ada di bagian atas.

2. Pilih “Pajak PBB”.

3. Isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak.

4. Klik “Cek Tagihan” dan nantinya jumlah tagihan PBB yang harus dibayar akan terpampang di layar.

Cara Bayar Pajak Rumah (PBB)

Cara bayar pajak rumah untuk kategori PBB sama mudahnya dengan cara pengecekan tagihannya. Pasalnya, sudah banyak perusahaan berbasis teknologi yang bermitra dengan pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran pajak rumah secara online. Berikut adalah beberapa pilihan untuk membayar PBB secara offline maupun online yang dapat dipertimbangkan.

1.Pembayaran secara Offline

Pembayaran PBB secara offline dapat dilakukan lewat berbagai instansi resmi maupun lembaga yang sudah bekerja sama dengan pemerintah terkait pembayaran pajak rumah ini. Mulai dari kantor lurah, kantor pos, maupun berbagai bank dapat dituju untuk melalukan pembayaran PBB secara langsung.

Cara bayar pajak rumah secara online secara offline cukup dengan menunjukkan SPPT PBB. Nantinya, setelah pembayaran Anda akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti pembayaran. Namun, jika SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima, Anda tetap bisa membayar PBB secara offline dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya.

2. Pembayaran Melalui Situs Resmi

Banyak daerah di Indonesia yang sudah memiliki situs resmi terkait perpajakannya. Lewat situs resmi ini pula, seseorang dapat melakukan pembayaran PBB secara online. Namun yang perlu dipahami, ada beberapa daerah juga yang belum memiliki situs resmi yang dimaksud. Berikut adalah beberapa daerah yang sudah memiliki situs resmi di mana Anda bisa melakukan cara bayar pajak rumah secara online melaluinya.

DKI Jakarta: www.dpp.jakarta.go.id

Depok: pbb-bphtb.depok.go.id

Bogor: pbb.kabbogor.net/login

Tangerang: pbb.tangerangkota.go.id

Bekasi: e-pbb.bekasikota.go.id

Semarang: e-pbb.semarangkota.go.id

Kutai Kartanegara: bapenda.kukarkab.go.id

Pembayaran Melalui ATM

Ini merupakan cara bayar pajak rumah yang sangat familier dan dapat menjadi pilihan bagi seseorang yang sedang tidak terkoneksi internet. Berbagai bank sudah bekerja sama dengan pemerintah sehingga pembayaran PBB lewat ATM pun dapat dilakukan hampir di seluruh ATM mana saja dengan cara sebagai berikut.

Pilih menu Pembayaran.

Cari dan pilih menu Pajak.

Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.

Informasi tentang objek pajak, tagihan, dan nama akan terpampang. Jika sudah sesuai, tekan tombol Bayar.

Jangan buang bukti pembayaran.

Pembayaran Melalui m-Banking

Tata cara bayar pajak rumah yang satu ini juga dapat dilakukan secara online melalui mobile banking (m-banking). Hampir semua bank menyediakan layanan pembayaran PBB via m-banking dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Masuk ke m-Banking.

Klik menu Pembayaran.

Pilih menu Pajak/MPN/Pajak Bumi dan Bangunan.

Pilih rekening asal, lalu Isi tahun pajak.

Nomor objek pajak akan muncul, lalu konfirmasi nominal pajak

Klik Lanjutkan untuk pembayaran

Isi password dan pilih Transaksi, pembayaran pun berhasil.

Bayar PBB Online via Aplikasi iPBB

Aplikasi iPBB merupakan aplikasi bersistem operasi Android yang bisa mengecek tagihan sampai menjadi media pembayaran. Namun, belum semua daerah memiliki aplikasi untuk pembayaran pajak rumah ini. Cara pembayaran PBB lewat iPBB sendiri adalah sebagai berikut.

Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB pada kolom yang tersedia, kemudian klik Kirim.

Data tagihan akan muncul pada layar ponsel. Jika sudah sesuai, segera pilih Pembayaran.

Membayar pajak rumah tepat waktu adalah salah satu upaya untuk menjaga kepemilikan rumah. Namun untuk melindungi hunian secara lebih menyeluruh, jangan lupa menyiapkan proteksi rumah yang tepat dari Garda Home.

Garda Home dapat menjadi pilihan proteksi terbaik untuk rumah Anda. Bukan hanya melindungi rumah dari kerusakan dan kehancuran akibat kebakaran, tabrakan, ataupun huru-hara. Garda Home juga menyediakan jaminan perlindungan untuk pengobatan penghuni rumah akibat kebakaran ataupun jaminan perlindungan hukum pihak ketiga. Segera pilih paket Garda Home Plus ataupun Garda Home Fit agar tinggal di rumah makin tenang dan aman.

Referensi:

https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-16367-9-jenis-pajak-rumah-yang-penting-diketahui-pemilik-properti-id.html
https://www.telkomsel.com/en/jelajah/jelajah-lifestyle/apa-itu-pajak-bumi-bangunan-pahami-beberapa-ketentuannya
https://proconsult.id/pajak-rumah/
https://www.pajakku.com/read/60c325cceb01ba1922ccadeb/Mengenal-Apa-Itu-Pajak-Bumi-dan-Bangunan
https://www.pajakku.com/read/63d9ca5fb577d80e80c7aae3/Ini-Dia-Tata-Cara-Bayar-Pajak-Bumi-dan-Bangunan
https://www.rumah.com/panduan-properti/cara-bayar-pbb-online-8660
https://www.hipajak.id/artikel-ini-dia-cara-melihat-tagihan-pbb-online-tidak-perlu-datang-ke-kantor-pajak
https://www.rumah.com/panduan-properti/ini-cara-cek-tagihan-pbb-online-8724