Apa Itu STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)?

Apa Itu STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan)?

Ada dari Anda yang mungkin pernah mendengar mengenai STCK, istilah ini sebenarnya cukup familiar ketika Anda membeli kendaraan baru dari dealer, showroom atau sebagainya. Walau istilah ini sering terdengar, tapi masih banyak yang belum tahu apa itu yang dimaksud dengan surat yang satu ini. Masyarakat mungkin lebih familiar dengan yang namanya STNK. Agar tidak penasaran, perhatikan ulasan kali ini.

Apa Yang Dimaksud STCK?

Surat Tanda Coba Kendaraan merupakan kepanjangannya, surat satu ini dijadikan surat jalan kendaraan supaya nantinya bisa dikendarai dengan semestinya di jalanan. Tapi ada hal penting yang harus diperhatikan yaitu sifat surat ini sementara sampai diterbitkan STNK yang asli. Pada umumnya, surat ini berlaku hanya sebulan saja dan sering disebut plat nomor kendaraan sementara. 

Saat membeli kendaraan baru, pihak kepolisian tak akan langsung memberikan STNK dan TNKB ke Anda. Harus ada proses pengurusan kepemilikan mobil yang baru dibeli. Pengurusan administrasi ini memerlukan waktu sebulan kurang lebih. Saat Anda melakukan pengurusan tersebut, maka Anda masih dapat menggunakan mobil itu sendiri yang baru dibeli. 

*Baca Juga: Kenali Jenis-Jenis Kode Plat Nomor Kendaraan Beserta Asalnya

Sementara pihak kepolisian terutama Samsat memberikan surat satu ini yang bersifat sebagai surat jalan sementara. Walau surat ini bisa digunakan sebagai syarat jalan kendaraan, ada ketentuan tertentu yaitu Anda tak boleh berkendara ke luar kota atau daerah. 

Persyaratan Mengurus STCK

Jika Anda ingin mengurus surat mobil satu ini, maka Anda harus lengkapi persyaratan wajib di bawah ini:

  1. Siapkan sertifikat uji jenis kendaraan, dan registrasi uji jenis kendaraan. Siapkan tanda lulus untuk uji tersebut dari showroom/ dealer tempat membeli mobil.
  2. Wajib mengisi formulir, formulir tersebut bisa didapatkan pada loket Samsat.
  3. Wajib bawa fotokopi KTP dengan KTP asli. Kalau tidak membawanya, maka Anda dapat menggunakan SIM atau paspor.
  4. Lampirkan surat permohonan untuk pembuatan STCK itu sendiri.
  5. Wajib juga lampirkan izin usaha yang didapat dari lembaga badan usaha dealer atau showroom tempat membeli kendaraan.

Langkah-Langkah Mengurus STCK

Kalau setiap persyaratan tersebut sudah lengkap ada, baru Anda dapat lakukan pengurusan. Ini dia langkah-langkahnya yang dapat Anda ikuti:

  1. Pertama-tama, isi formulir SPPKB, kalau sudah mengisi formulirnya, serahkan formulir beserta persyaratan lain yang telah dilengkapi menuju loket Samsat.
  2. Nantinya petugas memproses persyaratan tersebut, Anda nantinya akan mendapatkan resi untuk formulir pendaftaran.
  3. Tahap selanjutnya, yaitu perlu lakukan uji fisik dengan mobil yang berada di samsat, lalu jangan lupa juga bawa resi pendaftaran saat uji fisik. Anda bisa minta bukti kuitansi telah uji fisik juga.
  4. Resi dengan kuitansi tersebut diserahkan ke petugas, jangan lupa untuk selesaikan pembayaran untuk suratnya itu sendiri.
  5. Anda bisa tunggu hingga petugas Samsat memberikan surat tersebut kepada Anda.

Biaya Mengurus STCK

Anda tentunya harus menyiapkan juga biaya untuk penerbitan, jika untuk plat mobil berwarna putih maka biasanya dikenakan Rp 50.000. Tapi biaya tersebut bisa saja berbeda-beda sesuai wilayah Anda masing-masing. Jika biaya Rp 50.000 untuk mobil atau roda empat, untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 25.000 biasanya. Dengan 50 ribu rupiah itu sendiri, Anda mendapatkan surat dengan plat nomor berwarna putih untuk syarat berjalan sementara.

Bedanya STCK Hitam dan Putih

Hal lain yang perlu Anda ketahui yaitu surat berkendara sementara memiliki dua macam, ada plat hitam dan ada plat putih. Kedua jenis tersebut sama saja fungsinya yaitu sebagai syarat surat izin yang diberikan kepolisian sebelum pemilik kendaraan memiliki STNK yang sah. Sementara masa berlakunya juga sama-sama sebulan. 

Keduanya tidak boleh dipakai bepergian ke kota lain. Lewat beberapa penjelasan di atas, terlihat tidak ada bedanya, tapi masih ada perbedaan cukup jelas antara keduanya. Berikut perbedaan keduanya:

1. Berbeda warna

Tentunya kalau dari warnanya, terdapat perbedaan yang sangat jelas terlihat. STCK dengan plat putih mempunyai warna putih pada bagian latar belakangnya sementara tulisannya berwarna merah. Untuk plat hitam, latar belakangnya plat berwarna hitam, sementara tulisannya putih. Jadi kalau sekilas, plat hitam terlihat layaknya plat kendaraan mobil yang resmi. 

2. Perizinan yang berbeda

Kendaraan plat putih sebenarnya tak boleh dikendarai di jalanan raya kalau mengikuti aturan dari Polri, hal ini sudah diatur pada Peraturan Kapolri 2012 No. 5. Plat putih hanya dipakai saat kendaraan berpindah dari lokasi pabrik ke dealer, termasuk saat kendaraan diantar dari dealer menuju lokasi konsumen. Saat kendaraan baru tiba di lokasi konsumen, maka plat putih dicabut.

Untuk kendaraan plat hitam, maka jalan raya boleh digunakan untuk berkendara tapi dengan catatan masih di kota terkait karena masih tidak boleh untuk dibawa berkendara ke kota atau daerah lain. 

3. Perbedaan fungsi

Kalau dilihat dari fungsinya, keduanya cukup terlihat berbeda. Surat berkendara sementara plat putih fungsinya adalah menjadi tanda pemindahan kendaraan dari pabrik mobil ke dealer atau dari dealer showroom ke lokasi konsumen. Plat sementara berwarna putih biasanya juga digunakan sebagai uji coba unit mobil yang masih belum dijual, masih proses penelitian dan sejenisnya. Bisa dibilang juga plat putih hanya untuk pengiriman kendaraan. 

*Baca Juga: Plat Nomor Putih dan Artinya Sebagai Aturan Baru di Indonesia

Sedangkan fungsi plat hitam, yaitu sebagai plat yang sementara dipakai sampai nantinya STNK asli atau dokumen lainnya resmi keluar. Sangat penting meningkatkan proteksi kendaraan melalui program asuransi. Garda Oto adalah perusahaan asuransi yang senantiasa memberikan layanan asuransi mobil secara maksimal. Demikian saja bahasan kali ini mengenai STCK, semoga dapat bermanfaat.