Jenis-Jenis Tempat Parkir Kendaraan Berdasarkan AturannyaTempat parkir merupakan tempat berhentinya kendaraan, baik untuk jangka waktu pendek ataupun cukup panjang yang disesuaikan kebutuhan pengendara. Parkir adalah salah satu faktor prasarana transportasi yang tak bisa dipisahkan dari sistem jaringan transportasi. Dengan demikian pengaturan parkir bisa berpengaruh pada kinerja satu jaringan, khususnya jaringan jalan raya.

Permasalahan Parkir Secara Umum

Wilayah perkotaan dengan tingkat ekonomi serta kepadatan penduduk yang tinggi membuat tingkat kepemilikan kendaraan pribadi yang juga tinggi. Jika kondisi ini didukung kebijakan dari pemerintah pada manajemen lalu lintas yang tak membuat pembatasan penggunaan mobil pribadi, nantinya bisa mendorong pergerakan untuk senantiasa memakai kendaraan pribadi.

Tentunya hal tersebut dapat menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan lahan parkir di zona tarikan. Misalnya saja di daerah pusat bisnis (Central Business District, CBD). Permasalahannya tak semua developer pusat bisnis bisa menyediakan lahan parkir yang cukup.

Sehingga, badan jalan yang ada di sekitarnya pun digunakan sebagai tempat parkir. Jika badan jalan dilalui oleh lalu lintas yang jumlahnya cukup besar, maka dapat menyebabkan permasalahan lalu lintas yang parah (kecepatan kendaraan menurun serta waktu tempuh meningkat).

Munculnya permasalahan parkir di wilayah perkotaan membuat para ahli transportasi agar benar-benar memahami parkir. Karakteristik dan konsep parkir, analisis kebutuhan parkir, merencanakan geometrik area parkir, serta kebijakan parkir adalah materi yang dapat diimplementasikan guna menangani permasalahan parkir secara umum.

Jenis Tempat Parkir Berdasarkan Aturannya

Lahan parkir merupakan tempat dpengendara menghentikan kendaraan, serta meninggalkannya selama beberapa saat. Ada perbedaan antara kendaraan yang hanya sebatas berhenti dan kendaraan yang parkir. Tentu, keduanya mempunyai rambu larangan lalu lintas masing-masing.

Lahan parkir merupakan isu yang cukup tinggi di kalangan masyarakat, karena menjadi polemik pemerintah di setiap daerah. Sebab, di lapangan pada praktiknya masih ada banyak zona-zona parkir liar yang sebenarnya tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir.

Parkir Menurut Tempatnya

Berdasarkan tempatnya, terdapat dua jenis area parkir. Lalu apa sajakah area itu dan bagaimana mengenai aturannya? Ikuti terus pembahasan kali ini.

1. On-street Parking (Parkir di tepi jalan)

Lokasi parkir ini memakai badan jalan yang menjadi tempat untuk parkir. Ada beberapa posisi kendaraan yang parkir di pinggir jalan, antara lain posisi sejajar dengan sumbu jalan, posisi membuat sudut miring dengan sumbu jalan ataupun posisi tegak lurus dengan sumbu jalan.

Hal yang menjadi keuntungannya adalah tentu lebih murah untuk pengelola sebab tak harus mendirikan fasilitas pendukung parkir contoh seperti atap untuk tempat parkir.

Area parkir di tepi jalan ini sendiri dibagi ke dalam dua jenis, yaitu area yang memang dengan sengaja dan telah dipersiapkan sebagai area untuk parkir serta area yang tercipta mengingat adanya keterbatasan lokasi parkir pada area aktivitas masyarakat sehingga membuat kendaraan parkir secara sembarangan di tepi jalan.

*Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Area parkir yang seperti ini tentu menimbulkan kerugian sebab bisa mengganggu arus lalu lintas serta mengurangi kapasitas dari jalan itu sendiri.

Parkir kendaraan di tepi jalan dilarang jika dapat mengganggu lalu lintas serta mengurangi kapasitas jalan. Larangan untuk parkir di tepi atau bahu jalan sesuai ketentuan itu ada dalam aturan Pasal 38 PP Jalan berikut penjelasannya, kecuali dalam kondisi yang darurat.

Mengenai sanksi untuk pelanggar dapat dikenakan hukuman sesuai Pasal 287 ayat 3 UU LLAJ. Aturan soal area parkir juga dapat merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Keuntungan:

  1. Murah tanpa memerlukan investasi tambahan
  2. Untuk pengguna area parkir bisa lebih mudah dan dekat

Kerugian:

  1. Mengganggu arus lalu lintas
  2. Kapasitas jalan berkurang dikarenakan berkurangnya lebar lajur untuk lalu lintas
  3. Kemungkinan terjadi kecelakaan semakin meningkat

Posisi parkir:

  1. Sejajar dengan sumbu jalan
  2. Posisi membuat sudut miring dengan sumbu jalan
  3. Posisi tegak lurus dengan sumbu jalan

2. Off Street Parking (Parkir di luar badan jalan)

Jenis-jenis tempat parkir kendaraan berikutnya adalah off street parking atau ada di luar badan jalan. Sebagai contoh di ruang bawah tanah, di halaman gedung, atau di tempat yang memang khusus menjadi area parkir.

Memerlukan biaya lebih besar dalam mendirikan area parkir khusus namun umumnya keamanan memang lebih terjamin sebab tak berada di tepi jalan, serta tentu tak akan mengganggu arus lalu lintas bahkan mengurangi kapasitas jalan itu sendiri.

Mengenai pengadaan area parkir untuk umum juga tak bisa sembarangan. Berdasarkan keputusan dari Menteri Perhubungan nomor KM 66 tahun 1993 mengenai Fasilitas Parkir untuk Umum, mengenai penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat dilakukan di Ruang Milik Jalan berdasarkan izin yang telah diberikan.

Pemerintah, badan usaha ataupun individu dapat mendirikan area parkir off street dengan pengajuan izin ke pemerintah daerah serta memenuhi syarat dan ketentuan.

Keuntungan:

  1. Tak mengganggu arus lalu lintas
  2. Lebih aman

Kerugian:

  1. Membutuhkan biaya investasi lebih besar
  2. Untuk pengguna dianggap kurang praktis, terlebih bila keperluannya hanya sebentar

*Baca Juga: Tips Parkir Mobil untuk Pemula Agar Tidak Menabrak

Nah, itu tadi pembahasan mengenai jenis tempat parkir kendaraan berdasarkan aturannya. Jika dilihat saat ini, perlindungan aset seperti kendaraan adalah hal yang penting untuk kalian perhatikan. Hal ini untuk menjaga kendaraan dari risiko yang tidak diinginakn, seperti hilang atau rusak. Garda Oto adalah salah satu layanan asuransi mobil yang bisa membantu Anda dari risiko tersebut.

Garda Oto memberikan jaminan berupa kerugian/kerusakan dengan biaya perbaikan ≥ 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian dan kehilangan mobil. Serta jaminan kerusakan sebagian dan keseluruhan yang diakibatkan oleh semua risiko yang dijamin dalam polis asuransi, termasuk kehilangan akibat pencurian dengan tambahan fitur dan layanan yang lebih lengkap.