Saat memutuskan ingin membeli mobil baru, Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya cicilan bulanan, biaya perawatan dan juga besaran pajak mobil yang wajib dibayarkan.

Berbicara soal pajak mobil, mahal atau murahnya pajak mobil yang perlu Anda bayarkan setiap tahunnya tergantung dari seberapa mahal harga mobil yang dibeli dan apakah Anda terkena pajak progresif atau tidak.

Pajak mobil adalah termasuk jenis pajak provinsi yang dikelola oleh pemerintah daerah. Melalui penerimaan pajak mobil, pemerintah daerah akan menggunakan uang pajak tersebut untuk membangun jalan dan juga memperbaiki kualitas layanan transportasi umum.

Mengapa Kendaraan Terkena Pajak?
Mungkin Anda pernah mendengar ada sejumlah negara di dunia yang membebaskan warganya dari pajak kendaraan. Salah satu negara yang diketahui membebaskan warganya dari pajak kendaraan adalah Arab Saudi.

Namun, sebagai penggantinya, warga Arab Saudi wajib membayar biaya KIR untuk memastikan kendaraan yang digunakan aman. Pajak kendaraan di Arab Saudi hanya dikenakan kepada pemilik mobil ketika proses pembelian mobil saja.

Aturan pajak mobil ini tentu berbeda dengan negara Indonesia, di mana setiap pemilik mobil akan dikenakan jenis pajak kendaraan yang meliputi pajak pembelian, pajak tahunan, pajak 5 tahunan, dan pajak progresif bagi masyarakat yang punya mobil lebih dari satu.

Alasan di balik mobil Anda dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia adalah mobil yang Anda miliki termasuk aset pribadi sehingga pemilik mobil wajib membayar pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Dalam perekonomian suatu negara, pajak mobil adalah salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya bisa dialokasikan untuk membiayai berbagai infrastruktur jalan dan memperbaiki kualitas layanan transportasi umum.

Contoh manfaat pajak kendaraan bagi negara adalah untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalantol di Indonesia.

Jenis-jenis Pajak Mobil
Selain cicilan bulanan dan biaya perawatan, setiap pemilik mobil juga akan dibebankan dengan biaya lainnya yaitu kewajiban untuk membayar pajak mobil.

Pemberlakuan aturan pajak mobil di Indonesia dibagi menjadi 3 jenis, yaitu pajak tahunan, pajak 5 tahunan, dan pajak progresif.

  • Pajak Tahunan
    Pajak tahunan adalah jenis pajak mobil yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya. Pembayaran
    pajak tahunan untuk mobil setiap tahunnya akan semakin murah karena mobil mengalami penurunan harga. Oleh sebab itu, pajak mobil tua jauh lebih murah dibanding mobil baru karena adanya faktor penyusutan harga mobil setiap tahunnya. Pembayaran pajak mobil tahunan ini bertujuan untuk pengesahan dan memperpanjang masa berlaku STNK dengan pemberian stempel di STNK. Untuk mengetahui masa berlaku STNK mobil Anda sampai kapan, Anda bisa mengeceknya langsung di STNK
  • Pajak 5 Tahunan                                                                                                                                                                                                                                                                                  Setiap 5 tahun sekali, Anda sebagai pemilik mobil wajib membayar pajak mobil 5 tahunan dan mengganti pelat nomor lama dengan pelat nomor yang baru. Saat ini, pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia memiliki desain latar putih dan tulisan berwarna hitam. Pembayaran pajak 5 tahunan untuk kendaraan pribadi bertujuan untuk memperbarui STNK, mengganti pelat nomor kendaraan, dan pengecekan fisik kendaraan.
  • Pajak Progresif                                                                                                                                                                                                                                                                                   Jenis pajak mobil selanjutnya yang perlu Anda ketahui saat ingin membeli mobil baru adalah pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak mobil yang dikenakan kepada pemilik mobil yang punya mobil lebih dari satu. Aturan pajak progresif ini bukan hanya berlaku untuk Anda seorang saja, melainkan juga berlaku untuk semua anggota keluarga Anda yang termasuk ke dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang sama. Anda akan dikenakan tarif pajak progresif yang berbeda untuk kepemilikan mobil kedua hingga seterusnya. Semakin banyak jumlah mobil yang Anda miliki, Anda akan dikenakan tarif pajak progresif yang lebih besar.

Cara Menghitung Besaran Pajak Mobil
Setelah Anda sudah mengetahui apa saja jenis pajak mobil yang dibebankan kepada setiap pemilik mobil, Anda bisa mengetahui berapa besaran pajak mobil yang perlu dibayarkan dengan menghitungnya dengan cara seperti berikut.

  • Pajak 1 Tahunan
    Untuk mengetahui berapa besaran pajak 1 tahunan yang perlu Anda bayarkan. Anda bisa mengeceknya di STNK dengan memperhatikan nilai PKB dan nilai SWDKLLJ, dan menambahkan kedua nilai tersebut.
    Sebagai contoh, Anda punya mobil Agya yang dibeli pada tahun 2015 di wilayah DKI Jakarta. Pada STNK tertulis nilai PKB sebesar Rp1.722.000 dan nilai SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Berapa pajak 1 tahunan yang perlu Anda bayarkan?
    Pajak 1 Tahunan = Rp1.722.000 + Rp143.000 = Rp1.865.000
  • Pajak 5 Tahunan
    Bagi Anda yang ingin menghitung besaran pajak 5 tahunan, ada beberapa komponen biaya yang masuk ke dalam perhitungan jenis pajak mobil ini seperti PKB, SWDKLLJ, biaya penerbitan STNK,  dan biaya penerbitan TNKB. Seluruh komponen biaya tersebut bisa Anda temukan di STNK. Berikut adalah contoh perhitungannya:
    Nilai PKB Rp3.528.000, SWDKLLJ Rp143.000, TNKB Rp100.000, dan biaya penerbitan STNK Rp200.000. Selanjutnya, Anda bisa menjumlahkan seluruh komponen biaya tersebut.
    Pajak 5 tahunan = Rp3.528.000 + Rp143.000 + Rp100.000 + Rp200.000 = Rp3.971.000
    Dalam pembayaran pajak 5 tahunan, pemilik mobil bisa dikenakan biaya administrasi tambahan berkisar Rp50.000 sesuai dengan ketentuan pembayaran pajak 5 tahunan dari masing-masing wilayah.
  • Pajak Progresif                                                                                                                                                                                                                                                                               Cara mudah bagi pemilik mobil untuk mengetahui apakah terkena pajak progresif atau tidak adalah dengan mengeceknya langsung di STNK. Jika pada STNK Anda tertera tulisan angka 2, 3, 4, 5, atau seterusnya, hal ini adalah pertanda bahwa Anda terkena pajak progresif. Makna tulisan angka yang tertera di STNK menunjukkan kepemilikan mobil nomor ke berapa. Berikut adalah detail tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta.                                                                             
    • Mobil ke-1 = 2%.   
    • Mobil ke-2 = 2,5.                                                                                                       
    • Mobil ke-3 = 3%
    • Mobil ke-4 = 3,5%.
    • Mobil ke-5 = 4%.
    • Mobil ke-6 = 4,5%.
    • Mobil ke-7 = 5%.
    • Mobil ke-8 = 5,5%
    • Mobil ke-9 = 6%.
    • Mobil ke-10 = 6,5%.
    • Mobil ke-11 = 7%.
    • Mobil ke-12 = 7,5%.    
    • Mobil ke-13 = 8%.
    • Mobil ke-14 = 8,5%.
    • Mobil ke-15 = 9%.
    • Mobil ke-16 = 9,5%.         
    • Mobil ke-17 dan seterusnya = 10%.                                                                                                                         

Sebagai contoh, Anda memiliki 2 mobil dengan tipe dan tahun yang sama di wilayah DKI Jakarta. Pada STNK tertera PKB sebesar Rp1.722.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp143.000. Untuk mengetahui berapa besaran pajak progresif yang perlu dibayarkan, Anda perlu menghitung terlebih dahulu nilai jual mobil tersebut dengan cara:
Nilai jual mobil = (Rp1.722.000:2) x 100 = Rp86.100.000
Kemudian, Anda bisa menghitung pajak progresif dengan menggunakan rumus berikut:
Pajak progresif = (Nilai jual mobil x tarif pajak progresif) + SWDKLLJ
Maka, pajak progresif mobil ke-1 sebesar (Rp86.100.000 x 2%) + Rp143.000 = Rp1.865.000.
Sementara untuk mobil ke-2, Anda perlu membayar pajak progresif sebesar (Rp86.100.000 x
2,5%) + Rp143.000 = Rp2.295.000.
Penetapan tarif pajak progresif di setiap wilayah berbeda-beda dan ada pula wilayah yang meniadakan pajak progresif bagi pemilik mobil seperti provinsi Gorontalo, Maluku, Papua Barat, dll.

Cara Membayar Pajak Mobil Secara Online

Pemilik mobil saat ini tidak perlu datang ke samsat terdekat hanya untuk mengurus pembayaran pajak mobil. Anda bisa membayar pajak mobil secara online melalui aplikasi SIGNAL dengan mengikuti cara berikut.
· Unduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store dan Android.
· Lakukan pendaftaran dan siapkan beberapa data pribadi seperti nomor HP, NIK, dan lain sebagainya.
· Lalu, verifikasi akun Anda dengan membuka link yang dikirimkan melalui email.
· Setelah proses registrasi berhasil, Anda akan diminta untuk mendaftarkan kendaraan milik
sendiri atau orang lain. Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri.
· Kemudian, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan memasukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
· Masukkan NIK pemilik mobil dan unggah KTP. Klik tombol Lanjut.
· Jika data kendaraan sudah berhasil ditambahkan, Anda sudah bisa membayar pajak mobil lewat aplikasi SIGNAL.
· Untuk melakukan pembayaran pajak mobil, Anda bisa login ke akun Anda.
· Pilih opsi Pendaftaran Pengesahan STNK yang ada di halaman awal aplikasi.
· Masukkan nomor rangka yang sebelumnya telah didaftarkan.
· Selanjutnya, aplikasi SIGNAL akan menampilkan besaran pajak mobil yang perlu dibayarkan.
· Kemudian, Anda akan melihat pilihan untuk mengirimkan bukti pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP.
· Jika Anda tidak berminat, Anda bisa lewati pilihan tersebut dan Anda akan diminta untuk memilih metode pembayaran pajak yang ingin digunakan.
· Pilih metode pembayaran dan ikuti setiap instruksinya.
· Selesai.

Setelah Anda berhasil melakukan pembayaran pajak mobil, Anda akan mendapatkan bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP dari Sandi Negara dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber. Bukti digital tersebut adalah dokumen yang valid dan sah yang dapat menunjukkan bahwa Anda sudah membayar pajak mobil secara online lewat aplikasi SIGNAL.


Anda juga bisa mendapatkan bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP dengan mengisi data diri dan menyetujui pengiriman dokumen melalui Pos Indonesia.

Dampak Jika Tidak Bayar Pajak
· Terkena Denda
Bagi pemilik mobil yang tidak bayar pajak, pemilik mobil akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 25% per tahun. Jika Anda telat membayar pajak mobil selama 3 bulan, denda keterlambatan bayar pajak ini berlaku secara proporsional.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir dengan kabar yang beredar di luar sana yang mengatakan bahwa denda keterlambatan 1 hari sama dengan 1 tahun. Informasi tersebut adalah kabar hoaks. Semakin lama Anda menunggak pajak mobil, maka akan semakin besar pula denda
keterlambatan bayar pajak yang perlu Anda bayarkan.
· Diberi Surat Peringatan
Pemilik mobil yang ketahuan telat bayar pajak akan disurati oleh pihak kepolisian setiap satu bulan sekali. Surat peringatan ini dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.
· Terkena Razia Kendaraan
Mengendarai mobil dengan STNK mati adalah hal yang melanggar hukum. Dalam hal ini, pemilik mobil bisa terkena sanksi berupa denda hingga mobil disita polisi. Oleh karenanya, sebagai warga negara yang baik kita wajib patuh dan taat hukum dengan membayar pajak mobil tepat waktu untuk menghindari sanksi seperti denda hingga kendaraan disita polisi. 

Jika pajak mobil Anda saat ini dirasa mahal dan Anda tidak sanggup membayarnya. Anda bisa mempertimbangkan untuk beralih ke mobil listrik dengan keuntungan pajak mobil listrik yang jauh lebih murah dan juga ramah lingkungan.


Lindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Mobil dari Garda Oto
Tidak menunggak pembayaran pajak mobil dapat membuat Anda bisa berkendara dengan aman dan nyaman tanpa khawatir terjaring razia polisi. Untuk mengurangi risiko selama berkendara, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan asuransi Garda Oto dengan dua jenis pertanggungan yaitu Total Loss Only dan Comprehensive yang memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan kehilangan akibat pencurian.