Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online Sangat Mudah

Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online Sangat Mudah

Setiap pengendara tentunya wajib mematuhi tata tertib lalu lintas agar tidak terkena tilang. Dulu mungkin beberapa pelanggar bisa selamat karena tidak tertangkap petugas di lapangan. Namun sekarang berbeda karena pelanggaran yang terjadi di jalan raya dapat tertangkap kamera.

Hal ini berlaku untuk setiap jalanan yang menerapkan e-tilang atau tilang elektronik. Sanksi yang didapatkan pelanggar bukan hanya sebatas teguran atau peringatan tetapi juga surat tilang yang akan dikirim ke alamat si pemilik mobil. Masyarakat yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena e-tilang dapat mengecek secara online.

Cara Mudah Mengecek Tilang Elektronik Secara Online

  1. Masuk ke website PMJ

Layanan masyarakat untuk mengecek e-tilang secara online dapat melalui laman etle-pmj.info/id/check-data menggunakan smartphone atau komputer.

  1. Masukan data kendaraan

Langkah selanjutnya adalah memasukkan informasi umum mengenai kendaraan sesuai yang ada di kolom permintaan. Informasi yang diperlukan antara lain nomor plat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan sesuai data yang ada di STNK.

  1. Cek data

Setelah memasukkan semua data kendaraan, silahkan klik tombol “Cek Data” dan tunggu hingga sistem memprosesnya.

  1. Membaca informasi e-tilang

Apabila kendaraan tidak terkena e-tilang maka akan muncul notifikasi “No Data Available”. Namun jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan secara detail seperti waktu terjadinya pelanggaran, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

*Baca Juga: Syarat & Cara Bayar Pajak Mobil Tahunan Secara Lengkap

Sanksi dan Denda Tilang Elektronik

Penerapan e-tilang sudah dilakukan di beberapa kota termasuk Jakarta. Sanksi dan denda e-tilang tergantung dari jenis pelanggarannya. Berikut beberapa jenis pelanggaran dan kisaran denda tilang elektronik yang berlaku.

  1. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Pengemudi maupun penumpang wajib mengenakan sabuk pengaman. Pelanggaran ini mudah terlihat kamera pengawas terutama untuk penumpang depan dan pengemudi. Jenis pelanggaran ini akan dikenai sanksi dan denda tilang elektronik yang besarnya maksimal Rp 250.000 atau penjara paling lama 1 bulan.

  1. Melanggar rambu lalu lintas

Mungkin beberapa pengendara sering melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, larangan parkir, dan lainnya. Jika pelanggaran tersebut terjadi di jalan yang menerapkan e-tilang, maka siap-siap untuk menerima tilang dan membayar denda. Sanksi dan denda untuk pelanggaran ini yaitu maksimal RP 500.000 atau kurungan penjara paling lama 2 bulan.

  1. Memakai plat nomor palsu

Kendaraan yang ketahuan memakai plat nomor palsu juga dapat terkena tilang elektronik. Jenis pelanggaran ini dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 dan pidana kurungan 2 bulan.

  1. Melanggar batas kecepatan

Di setiap jalan biasanya akan ditetapkan aturan mengenai batas kecepatan, misalnya untuk jalanan perkotaan maksimal adalah 50km per jam. Jika melebihi batas kecepatan tersebut, maka pengendara akan dikenai tilang. Sanksi untuk pelanggaran ini adalah denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan.

  1. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis

Jenis pelanggaran lain yang dapat terkena e-tilang adalah kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti lampu utama, spion, dan lain-lain. Pelanggaran ini akan dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp 500.000.

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

Pemberitahuan mengenai tilang elektronik akan dikirimkan ke alamat rumah dari pemilik kendaraan. Apabila benar melakukan pelanggaran, maka dapat melakukan pembayaran denda tilang dengan batas waktu hingga dua minggu. Cara membayarnya dapat dilakukan dengan beberapa pilihan berikut.

  1. Situs kejaksaan

Membayar denda tilang dapat dilakukan melalui situs kejaksaan dengan memasukkan nomor registrasi tilang. Kepolisian melalui lama kejaksaan ini akan mengirimkan informasi mengenai kisaran denda tilang dan cara pembayarannya.

  1. E-commerce

Pembayaran e-tilang juga dapat dilakukan melalui e-commerce di menu Layanan Pemerintah. Masukan kode pembayaran untuk tilang elektronik dan lakukan pembayaran sesuai instruksi yang ada.

  1. Bank BRI

Cara mudah membayar denda tilang adalah melalui layanan BRI. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan layanan mobile banking, internet banking, ATM, atau EDC BRI.

*Baca Juga: Cara Taati Aturan Jalan Tol agar Berkendara Lebih Aman

Beberapa Lokasi e-Tilang di Ruas Jalan Tol

Perhatikan batas kecepatan yang berlaku di setiap jalan yang menerapkan aturan e-tilang. Jalanan ini memiliki speed cam yang dapat mengukur kecepatan setiap mobil atau kendaraan yang melewatinya. Beberapa ruas jalan yang memasang speed camera antara lain Tol Jakarta – Cikampek, tol dalam kota Jakarta, Tol Kunciran – Cengkareng, Tol Sedyatmo ke arah Bandara Soekarno Hatta, dan Tol Layang MBZ.

Selain memperhatikan batas kecepatan, penting juga untuk memperhatikan batas muatan karena beberapa jalan menerapkan e-tilang untuk kendaraan yang melebihi muatan. Lokasi e-tilang seperti di jalan Tol JORR dan Tol Jakarta – Tangerang memiliki alat WIM atau Weight in Motion yang merupakan timbangan otomatis untuk mengetahui truk-truk yang overload.

Penting bagi kita untuk mematuhi aturan lalu lintas, bukan untuk menghindari tilang tetapi demi menjaga keselamatan dan keamanan selama berkendara. Apalagi bagi para pemilik kendaraan, anda harus bisa memberikan perlindungan tambahan terhadap kendaraan anda. Caranya, yaitu dengan mempunyai asuransi mobil yang ditawarkan oleh Garda Oto.

Asuransi ini sangat bagus, karena bisa memproteksi kendaraan anda dari resiko kecelakaan. Asuransi ini juga memberikan pertanggungan TLO dan comprehensive untuk kendaraan Anda. Bahkan, Garda Oto juga menawarkan asuransi tambahan untuk perlindungan terhadap kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Sehingga dalam melakukan klaim pun sangat mudah melalui aplikasi Garda Mobile Otocare.